FusilatNews – Di meja penyidik kepolisian, dua laporan hukum kini saling berhadapan, membawa aroma politik yang kuat. Keduanya menyangkut satu hal yang sama: keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Tapi posisi para pihak bertolak belakang. Satu laporan datang dari masyarakat, melalui Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke Bareskrim Polri. Satu lagi justru berasal dari Presiden sendiri, melalui kuasa hukumnya, yang melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya karena dianggap menyebarkan fitnah dan melakukan penghasutan terkait isu yang sama.
Dua laporan ini mencerminkan lebih dari sekadar sengketa administratif. Ia adalah refleksi dari relasi kuasa dalam demokrasi yang sedang retak: ketika warga mempertanyakan keabsahan seorang Presiden, dan Presiden meresponsnya dengan pelaporan balik ke kepolisian.
Laporan TPUA pada dasarnya meminta klarifikasi negara atas dokumen publik Presiden. Bukan hal aneh dalam negara demokrasi bila seorang warga bertanya: benarkah Presiden kita lulusan Universitas Gadjah Mada? Apakah ijazah itu otentik? Pertanyaan ini muncul setelah berbagai perbedaan versi dokumen tersebar luas di ruang digital, lengkap dengan analisis dan testimoni. Namun, alih-alih dijawab dengan transparansi, Presiden justru balik melaporkan para pengkritiknya.
Kuasa hukum Presiden melaporkan sejumlah nama ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penyebaran hoaks. Ini bukan sekadar upaya membela diri; ini pernyataan sikap kekuasaan. Bahwa mempertanyakan sesuatu yang melekat pada presiden bisa dianggap tindak pidana. Bahwa di era sekarang, mengkritik bisa berujung kriminalisasi.
Laporan TPUA ke Bareskrim hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Statusnya masih “dipelajari”. Belum ada tanda-tanda serius akan dibuka penyidikan. Sementara laporan Presiden di Polda Metro Jaya segera ditindaklanjuti: para terlapor dipanggil, diperiksa, dan menjadi target opini publik bahwa mereka menyebarkan kebohongan.
Di sinilah keprihatinan itu muncul. Kepolisian seolah tak mampu membebaskan diri dari tekanan kekuasaan. Laporan masyarakat seperti tak punya daya, sementara laporan pejabat tinggi negara segera melaju di jalur cepat. Di negara hukum, semestinya semua laporan diproses secara seimbang, tanpa melihat siapa yang melapor atau siapa yang dilaporkan.
Ironisnya, ijazah adalah dokumen paling sederhana yang mestinya bisa diverifikasi dengan mudah. Jika memang tidak ada yang salah, mengapa negara begitu sensitif dan reaktif? Mengapa rakyat yang bertanya justru harus berhadapan dengan pasal-pasal karet?
Dua laporan itu kini menjadi semacam cermin retak: menunjukkan bagaimana hukum dipakai bukan untuk menjernihkan persoalan, tetapi untuk membungkam kritik. Seolah negara hendak berkata: mempertanyakan pemimpin adalah dosa besar.
Demokrasi sehat menuntut pemimpinnya terbuka pada kritik, bukan bersikap represif terhadap pertanyaan. Dan hukum, bila ia masih ingin dipercaya, harus bekerja ke atas dan ke bawah dengan keberanian yang setara. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa di masa ini, rakyat hanya boleh diam atau dilaporkan.


























