FusilatNews – Tindakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang baru saja melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, mungkin sekilas tampak sebagai respons biasa terhadap fitnah yang kelewat batas. Namun di balik lapisan peristiwanya yang terkesan “ringan” dan prosedural, kita bisa menangkap gelombang pesan yang lebih dalam. Semiotika—ilmu tentang tanda—mengajak kita melihat: apa makna dari sebuah laporan polisi dibandingkan dengan selembar kertas bernama ijazah?
Mengapa tidak dari dulu menunjukkan ijazah itu saja ke publik? Bukankah memperlihatkan dokumen itu cukup untuk menepis semua keraguan? Bukankah lebih cepat, hemat energi, dan tidak menambah deretan drama hukum yang telah padat? Pertanyaan ini menggantung, bukan karena jawaban teknis, tetapi karena ia menyentuh makna simbolik di balik tindakan.
Dalam semiotika, tanda tidak hanya menunjukkan objek nyata, tetapi juga citra, kuasa, bahkan pertahanan diri. Ijazah bukan hanya kertas tanda kelulusan—ia adalah lambang legitimasi, kredibilitas, dan asal-usul intelektual seseorang. Namun saat sang pemilik tidak kunjung memperlihatkannya secara langsung, maka makna dari tidak-menunjukkan justru menjadi tanda itu sendiri. Diam pun bisa menjadi bentuk komunikasi yang lebih nyaring daripada klarifikasi.
Kini, setelah tidak lagi menjabat, Jokowi memilih membawa perkara itu ke ranah hukum. Ada pesan kuat di sana: bahwa dia merasa tuduhan itu tidak hanya menyerang dirinya secara personal, tetapi juga melukai warisan simbolik kekuasaannya. Menariknya, langkah ini diambil justru setelah tak lagi berkursi di Istana. Apakah ini berarti selama berkuasa, ia merasa tak perlu menjelaskan karena kuasa itu sendiri adalah jawaban? Apakah ini pengakuan diam-diam bahwa sekarang, ia mesti bicara melalui jalur yang lebih konvensional?
Tindakan hukum sering kali dilihat sebagai cara mengakhiri fitnah. Namun dalam studi tanda, hukum juga bisa dibaca sebagai panggung—sebuah upaya merebut kembali narasi. Saat narasi tentang “ijazah palsu” telanjur mengendap di benak publik, maka laporan ke polisi adalah semacam teatrikal pembalikan: dari tertuduh menjadi penyerang. Tapi tetap saja, ini hanya akan menjadi panggung simbolik yang kabur bila bukti nyata tak juga disodorkan secara transparan kepada rakyat.
Maka pertanyaan tetap menggantung, bukan pada validitas dokumen, tetapi pada cara menghadapi tuduhan. Mengapa baru sekarang? Mengapa tidak sejak dulu sekadar menunjukkan fotokopi ijazah kepada publik dengan santai—seperti seseorang yang menyodorkan KTP saat hendak membeli kartu SIM? Karena dalam dunia simbol, sesuatu yang terlihat terlalu ringan justru mungkin terlalu berat untuk dibuka.
Dengan demikian, kita belajar satu hal: dalam politik, terkadang kertas tidak hanya bicara, tetapi juga bisa memilih untuk diam. Dan ketika akhirnya bicara, ia tidak selalu bersuara lewat dirinya sendiri, tetapi lewat tangan hukum—yang kaku, dingin, dan penuh prosedur.


























