Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sudah mengatakan tidak ada pertemuan Jokowi dengan Agus pada 2017. “Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden,” katanya dalam pesan singkat pada Jumat, 1 Desember 2023.
Jakarta – Fusilatnews – Merasa sudah menyampaikan dan mendorong lalu Setya Novanto harus mengikuti proses hukum. Hal ini diampaikan Jokowi pada 2017 lalu Selanjutnya Presiden Joko Widodo mempertanyakan motif eks pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah, terkait kasus e-ktp bekas ketua DPR Setya Novanto.
Jokowi saat itu menegaskan proses hukum politikus Golkar terkait dengan kasus tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun.
“Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara pada Senin, (4/12)
Beberapa waktu lalu eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaga anti-rasuah mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam.
Menurut Agus kala itu dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada 2017, dirinya dipanggil Presiden Jokowi ke Istana sendirian.
lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Presiden Jokowi saat itu memanggil Agus untuk meminta agar tudingan ke Setya Novanto dihentikan.
“Saya masuk (ruangan) beliau (presiden) sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” kata Agus.
Agus menolak menghentikan kasus Novanto dengan alasan KPK tak punya wewenang untuk menghentikan atau menerbitkan SP3 karena, saat itu dirinya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada Setya Novanto,
Agus menceritakan intervensi KPK ini saat membahas Firli Bahuri yang dijadikan tersangka pemerasan. Menurut Agus, Firli sudah cacat saat menjadi Deputi Penindakan KPK di era kepemimpinannya. Bahkan Agus sampai pernah membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo agar tidak meloloskan Firli jadi Ketua KPK. Namun hal itu tidak digubris.
Ketika ditemui di Istana Negara pada Senin, Jokowi mempertanyakan motif Agus yang menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah terkait kasus e-ktp. Jokowi mengatakan dirinya telah menyampaikan pada 2017 bahwa Setya harus mengikuti proses hukum
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sudah mengatakan tidak ada persamuhan Jokowi dengan Agus pada 2017. “Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden,” katanya dalam pesan singkat pada Jumat, 1 Desember 2023.
“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” kata Ari.
Sejak revisi UU KPK disahkan dan diberlakukan, Pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan mandat pengelolaan Lembaga Antirasuah ke Presiden Jokowi. Sebelumnya, KPK berdiri independen dan hanya bertanggungjawab kepada masyarakat.





















