• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jokowi Tak Layak Dapat Rumah Negara: Presiden Abnormal Tak Pantas Diistimewakan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
April 15, 2025
in Feature, Politik
0
Jokowi Tak Layak Dapat Rumah Negara: Presiden Abnormal Tak Pantas Diistimewakan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis — Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pemberian hadiah berupa tanah dan rumah kepada Presiden Joko Widodo sebagai mantan presiden oleh negara merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014. Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa fasilitas tersebut hanya diberikan kepada mantan presiden dan/atau wakil presiden yang berhenti dengan hormat.

Berdasarkan implementasi Perpres tersebut, Jokowi dikabarkan telah mendapatkan sebidang tanah seluas 9.000 meter persegi. Namun belakangan, tanpa kejelasan dasar pertimbangan, luas tanah tersebut berubah menjadi 12.000 meter persegi atau setara 1,2 hektare. Lahan tersebut terletak di tepi Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, dan kini sudah dibersihkan serta dipagari. Proyek ini ditujukan sebagai rumah pensiun untuk Jokowi, yang menurut pernyataan Kementerian Keuangan akan dibangun sesuai ketentuan dalam Permenkeu No. 120/PMK.06/2022.

Yang menjadi catatan penting, lokasi tersebut dipilih atas permintaan langsung dari Jokowi. Ia juga berharap rumah itu nantinya menjadi hak milik yang dapat diwariskan kepada anak-anaknya, termasuk Gibran Rakabuming Raka — yang terseret dugaan kasus akun Fufu Fafa, serta Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, yang semuanya sempat dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan korupsi semasa Jokowi masih menjabat. Namun, hingga kini tak jelas kelanjutan proses hukum laporan-laporan tersebut.

Kontroversi Ijazah Jokowi: Pertanyaan Fundamental tentang Jati Diri

Sementara itu, polemik keabsahan ijazah Jokowi terus mengemuka. Tak hanya ijazah S-1 dari Fakultas Kehutanan UGM yang menjadi sorotan, tetapi juga ijazah SD, SMP, dan SMA-nya. Dalam persidangan kasus Bambang Tri Mulyono (penulis Jokowi Undercover) di Pengadilan Negeri Surakarta, para saksi yang dihadirkan—termasuk guru dan kepala sekolah dari sekolah-sekolah yang pernah diklaim pernah diikuti Jokowi—mengaku tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi.

Hal ini menimbulkan kejanggalan. Bagaimana mungkin pihak sekolah bisa melegalisasi salinan ijazah tanpa pernah melihat dokumen aslinya?

Keanehan ini diperparah dengan kabar bahwa pihak UGM sendiri tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi ketika mereka melegalisir dokumen tersebut. Bahkan, disebut-sebut ijazah itu hilang.

Pertanyaan besar pun muncul: benarkah Jokowi pernah kuliah dan menjalani kegiatan akademik di UGM dari tahun 1980 hingga 1985, sebagaimana klaimnya? Mengapa tidak ada arsip atau catatan yang membuktikan secara sah bahwa ia benar-benar menjalani kuliah, KKN, serta lulus secara legal?

Temuan Ilmiah: Foto di Ijazah Diduga Milik Orang Lain

Dalam perkembangan terbaru, analisa forensik digital dari dua ahli IT ternama, yakni Dr. Roy Suryo dan Dr. Eng. Risman Hasiholan Sianipar—keduanya alumni UGM—menunjukkan bahwa foto yang tertera dalam ijazah S-1 Jokowi diduga kuat bukan milik Jokowi, melainkan seseorang bernama Dumatno.

Menurut informasi, Dumatno adalah alumnus UGM dan kini menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Bahkan, Dumatno disebut masih hidup sampai saat ini.

Temuan tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), lengkap dengan data empirik dan bukti ilmiah. Sebelumnya, gugatan perdata dengan substansi serupa juga telah diajukan TPUA di PN Jakarta Pusat.

Figur Tak Layak Dapat Privilege Negara

Dengan segala kontroversi tersebut—mulai dari kejanggalan akademik, perilaku tidak konsisten, hingga kecenderungan memanipulasi fakta publik—sosok Jokowi menimbulkan pertanyaan serius dari publik: Siapa sebenarnya Jokowi?

Selama satu dekade kepemimpinannya, rakyat menyaksikan berbagai bentuk inkonsistensi dan kebohongan publik, mulai dari soal mobil ESEMKA, janji menyelesaikan banjir Jakarta, hingga pernyataan akan menyelesaikan masa jabatan Gubernur DKI, yang semuanya terbukti tidak ditepati.

Maka, sangat wajar jika publik menilai bahwa karakter Jokowi mencerminkan “multi keburukan dalam semua dimensi waktu,” baik saat menjabat maupun setelah purna tugas. Sebagai pribadi yang dituduh tak memiliki kelengkapan legal atas latar belakang akademiknya, serta terindikasi kerap menutup kebohongan dengan kebohongan lain, Jokowi tidak memenuhi syarat moral dan etis untuk menerima fasilitas negara sebagai mantan presiden yang “terhormat.”

Rekomendasi untuk Presiden Prabowo

Melihat berbagai fakta, indikasi, dan bukti ilmiah yang telah dipaparkan, maka Presiden Prabowo Subianto tidak keliru bahkan patut untuk menunda pemberian tanah dan pembangunan rumah bagi Jokowi.

Penundaan ini adalah bentuk kehati-hatian sekaligus wujud komitmen terhadap prinsip moralitas dan supremasi hukum. Jika pada akhirnya terbukti di pengadilan bahwa Jokowi melakukan pelanggaran berat atas dasar pemalsuan identitas dan dokumen, maka negara bahkan berhak mencabut hak-haknya, termasuk hak politik.

Sebaliknya, jika pemberian fasilitas tetap dipaksakan, Presiden Prabowo bisa terseret dalam pusaran kontroversi dan membebani kredibilitas pemerintahannya sejak awal. Ini jelas mengganggu stabilitas politik dan mencederai kepercayaan publik.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Skandal Ijazah Jokowi: Universitas Gagal Merdeka

Next Post

Singapura Longgarkan Kebijakan Moneter, untuk pacu pertumbuhan Ekonomi dan cegah Ekonomi Tumbuh tumbuh 0 Persen

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara
Feature

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026
Feature

Ketika Bahasa Krama Menjadi Benteng Anti-Bullying di Sekolah Dasar Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Bullying Verbal dan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya

May 13, 2026
Feature

Ketika Sekolah Tidak Hanya Mengajar, tetapi Menyalakan Kehidupan Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Project-Based Learning dan Filosofi Urip Iku Urup di Sekolah Dasar

May 13, 2026
Next Post
Singapura Longgarkan Kebijakan Moneter, untuk pacu pertumbuhan Ekonomi dan cegah Ekonomi Tumbuh  tumbuh 0 Persen

Singapura Longgarkan Kebijakan Moneter, untuk pacu pertumbuhan Ekonomi dan cegah Ekonomi Tumbuh tumbuh 0 Persen

Menuju Jogja: Misi Membongkar Legitimasi Akademik Jokowi

Menuju Jogja: Misi Membongkar Legitimasi Akademik Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi
Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

by Karyudi Sutajah Putra
May 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. "Pelarangan...

Read more
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Benarkah Prabowo Pecah Kongsi dengan Rizieq Syihab?

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026

Ketika Bahasa Krama Menjadi Benteng Anti-Bullying di Sekolah Dasar Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Bullying Verbal dan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya

May 13, 2026

Ketika Sekolah Tidak Hanya Mengajar, tetapi Menyalakan Kehidupan Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Project-Based Learning dan Filosofi Urip Iku Urup di Sekolah Dasar

May 13, 2026
Revolusi Bermula dari Film!

Revolusi Bermula dari Film!

May 13, 2026

Nikmat Sehat yang Baru Disadari Saat Hilang

May 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...