Jakarta, FusilatNews,- Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. Lalu bagaimana nasib Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat Komisaris Utama PT Pertamina?
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.
Dalam Pasal 59 ayat (2), komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. “Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,” tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip dari detik.com, Senin (13/6/2022).
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi.
Seperti diketahui, Pertamina tahun ini mencatat kerugian yang signifikan nilainya mencapai Rp191,2 triliun, Hal itu tak terlepas dari lonjakan harga komoditas energi, yakni batu bara dan minyak mentah yang jadi bahan baku produksi kedua BUMN tersebut. Estimasi yang disampaikan Sri Mulyani itu diperoleh melalui defisit arus kas Pertamina sebesar 2,44 miliar dolar AS atau Rp35,86 triliun per Maret 2022.


























