• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Pendidikan

JPPI Desak Pemerintah Cabut Permendikbudristek Nomor 2/ 2024 dan Kembalikan Status PTNBH menjadi PTN

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 29, 2024
in Pendidikan
0
JPPI Desak Pemerintah Cabut Permendikbudristek Nomor 2/ 2024 dan Kembalikan Status PTNBH menjadi PTN

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO

Share on FacebookShare on Twitter

“Salah satu usaha paling menguntungkan dan tidak mungkin merugikan kampus ada, berbisnis dengan mahasiswa melalui skema UKT ini. Karena itu, selama status PTN-BH ini tidak dibubarkan, kampus tidak dikembalikan menjadi PTN, maka biaya UKT akan selalu membumbung tinggi,” ujar Ubaid.

Jakarta – Fusilatnews – Untuk mencegah naiknya kembali UKT secara ugal-ugalan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendeak pemerintah mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan pengembalian status PTNBH kembali menjadi PTN. dengan mencabut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

“Selama Permendikbudristek No.2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025,” ujar Ubaid.

Dia menyampaikan, fakta itu menunjukkan, Mendikbudristek tidak serius ingin menjadikan biaya UKT ini menjadi berkeadilan dan inklusif untuk semua. Prediksi kenaikan UKT di tahun depan itu dia nilai diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan.

“Mahasiswa jangan merasa puas dan senang dengan pernyataan Mendikbudristek. Sebab, tahun depan akan kembali naik dan mahasiswa lama juga dipastikan akan terkena imbasnya,” kata Ubaid.

Respons pemerintah soal UKT dia sebut jadi semakin jelas arahnya mau ke mana, yaitu mempertahankan status PTNBH alias akan terus memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Di mana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tetapi tetap seperti sekarang saat ini diserahkan pada mekanisme pasar.

Dia menjelaskan, sebenarnya, anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun di APBN 2024 sangat mungkin dan leluasa untuk dialokasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Tetapi dia melihat hal itu tidak mungkin dilakukan jika kebijakan pemerintah pro pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi yang diwujudkan dalam kebijakan PTNBH.

Menurut Ubaid, besaran anggaran APBN untuk pendidikan, tidak mempengaruhi mahalnya UKT. Karena pemerintah saat ini tak lagi menggunakan APBN untuk mensubsidi PTNBH. Dulu, kata dia, ketika masih berstatus PTN, maka pemerintah punya kewajiban untuk membiayai PTN supaya terjangkau dan memperluas akses.

“Kini, dengan status PTNBH, pemerintah tak lagi membiayai, tapi PTNBH harus mamandiri dalam pembiayaan,” kata Ubaid.

Jadi, ketika PTN-BH tidak punya sumber pembiayaan yang mencukupi, maka biaya operasional kampus yang besar itu, yang dulunya ditanggung oleh negara, kini ditanggung oleh masyarakat melalui skema UKT. Dengan status PTN-BH, kampus harus mencari pembiayaan mandiri dengan melakukan usaha-usaha profit.

“Salah satu usaha paling menguntungkan dan tidak mungkin merugikan kampus ada, berbisnis dengan mahasiswa melalui skema UKT ini. Karena itu, selama status PTN-BH ini tidak dibubarkan, kampus tidak dikembalikan menjadi PTN, maka biaya UKT akan selalu membumbung tinggi,” ujar Ubaid.

Ubaid menegaskan, bantuan untuk mahasiswa dari keluarga miskin yang katanya 20 persen di PTNBH itu hanyalah kamuflase saja. Nyatanya, KIP-Kuliah banyak salah sasaran, bahkan kampus tidak memenuhi jumlah minimum 20 persen untuk mahasiswa dengan skema UKT kelompok I dan kelompok II.

Belum lagi masalah soal mahasiswa dengan kemampuan ekonomi menengah. Di mana mereka merasa sangat terbebani dan tidak mampu bayar UKT, karena itu banyak di antara mereka yang putus kuliah di tengah jalan.

“Ketika tetap berstatus sebagai PTNBH, dan tidak adanya revisi UU Dikti 12 tahun 2012, maka kampus-kampus itu akan merajalela dan ugal-ugalan melakukan komersialisasi dan menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Hal ini jelas bertentangan dengan amanah UUD 45, terutama pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” tegas Ubaid.

Menurut Ubaid, supaya berkeadilan bagi semua, maka kita harus mengembalikan pendidikan sebagai hak dasar seluruh warga negara Indonesia. Pendidikan harus diletakkan sebagai barang publik sebab menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh masyarakat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tapera: Terus Aja Peras Rakyat!

Next Post

IKN akan Jadi Kota Pionir Transportasi Cerdas

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Raport Bukan Sekadar Nilai, SRMP 23 Makassar Tegaskan Pendidikan Adalah Harapan dan Pembentukan Karakter
daerah

Raport Bukan Sekadar Nilai, SRMP 23 Makassar Tegaskan Pendidikan Adalah Harapan dan Pembentukan Karakter

June 22, 2026
Feature

SARJANA MENUMPUK, INDUSTRI KEKURANGAN TALENTA

June 20, 2026
Menulis atau Dilupakan: Mengapa Setiap Peristiwa Harus Diarsipkan dalam Kata
Feature

Menulis atau Dilupakan: Mengapa Setiap Peristiwa Harus Diarsipkan dalam Kata

June 20, 2026
Next Post
IKN akan Jadi Kota Pionir Transportasi Cerdas

IKN akan Jadi Kota Pionir Transportasi Cerdas

Paling Lambat Tanggal 10 Setiap bulan Pemberi Kerja Wajib Setor ke Rekening Dana Tapera

KSPSI Jawa Barat Tolak Pungutan Untuk Tapera

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Law

Mengapa Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Seperti Teroris? Ini Kata IPW!

by Karyudi Sutajah Putra
June 22, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026), terkesan seperti menangkap teroris....

Read more
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
MBG dan Adu Domba Rakyat

MBG dan Adu Domba Rakyat

June 22, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Membuka Kotak Pandora Kekuasaan: Pelajaran yang Perlu Dibaca Roy Suryo Cs

Membuka Kotak Pandora Kekuasaan: Pelajaran yang Perlu Dibaca Roy Suryo Cs

June 23, 2026
Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan, Karst Maros Terus Dikeruk: APH Bungkam, Lingkungan Terancam

Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan, Karst Maros Terus Dikeruk: APH Bungkam, Lingkungan Terancam

June 23, 2026
UU Polri Baru: Karpet Merah Jabatan Kapolri Listyo Sigit?

UU Polri Baru: Karpet Merah Jabatan Kapolri Listyo Sigit?

June 23, 2026
Budaya Bersih Jepang: Bukan Sekadar Memungut Sampah di Stadion

Budaya Bersih Jepang: Bukan Sekadar Memungut Sampah di Stadion

June 23, 2026
Tolak Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Tolak Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Menghirup Udara Bebas

June 22, 2026
Penangguhan Belum Dikabulkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tetap Ditahan

Penangguhan Belum Dikabulkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tetap Ditahan

June 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Membuka Kotak Pandora Kekuasaan: Pelajaran yang Perlu Dibaca Roy Suryo Cs

Membuka Kotak Pandora Kekuasaan: Pelajaran yang Perlu Dibaca Roy Suryo Cs

June 23, 2026
Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan, Karst Maros Terus Dikeruk: APH Bungkam, Lingkungan Terancam

Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan, Karst Maros Terus Dikeruk: APH Bungkam, Lingkungan Terancam

June 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist