“Salah satu usaha paling menguntungkan dan tidak mungkin merugikan kampus ada, berbisnis dengan mahasiswa melalui skema UKT ini. Karena itu, selama status PTN-BH ini tidak dibubarkan, kampus tidak dikembalikan menjadi PTN, maka biaya UKT akan selalu membumbung tinggi,” ujar Ubaid.
Jakarta – Fusilatnews – Untuk mencegah naiknya kembali UKT secara ugal-ugalan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendeak pemerintah mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan pengembalian status PTNBH kembali menjadi PTN. dengan mencabut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
“Selama Permendikbudristek No.2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025,” ujar Ubaid.
Dia menyampaikan, fakta itu menunjukkan, Mendikbudristek tidak serius ingin menjadikan biaya UKT ini menjadi berkeadilan dan inklusif untuk semua. Prediksi kenaikan UKT di tahun depan itu dia nilai diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan.
“Mahasiswa jangan merasa puas dan senang dengan pernyataan Mendikbudristek. Sebab, tahun depan akan kembali naik dan mahasiswa lama juga dipastikan akan terkena imbasnya,” kata Ubaid.
Respons pemerintah soal UKT dia sebut jadi semakin jelas arahnya mau ke mana, yaitu mempertahankan status PTNBH alias akan terus memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Di mana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tetapi tetap seperti sekarang saat ini diserahkan pada mekanisme pasar.
Dia menjelaskan, sebenarnya, anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun di APBN 2024 sangat mungkin dan leluasa untuk dialokasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Tetapi dia melihat hal itu tidak mungkin dilakukan jika kebijakan pemerintah pro pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi yang diwujudkan dalam kebijakan PTNBH.
Menurut Ubaid, besaran anggaran APBN untuk pendidikan, tidak mempengaruhi mahalnya UKT. Karena pemerintah saat ini tak lagi menggunakan APBN untuk mensubsidi PTNBH. Dulu, kata dia, ketika masih berstatus PTN, maka pemerintah punya kewajiban untuk membiayai PTN supaya terjangkau dan memperluas akses.
“Kini, dengan status PTNBH, pemerintah tak lagi membiayai, tapi PTNBH harus mamandiri dalam pembiayaan,” kata Ubaid.
Jadi, ketika PTN-BH tidak punya sumber pembiayaan yang mencukupi, maka biaya operasional kampus yang besar itu, yang dulunya ditanggung oleh negara, kini ditanggung oleh masyarakat melalui skema UKT. Dengan status PTN-BH, kampus harus mencari pembiayaan mandiri dengan melakukan usaha-usaha profit.
“Salah satu usaha paling menguntungkan dan tidak mungkin merugikan kampus ada, berbisnis dengan mahasiswa melalui skema UKT ini. Karena itu, selama status PTN-BH ini tidak dibubarkan, kampus tidak dikembalikan menjadi PTN, maka biaya UKT akan selalu membumbung tinggi,” ujar Ubaid.
Ubaid menegaskan, bantuan untuk mahasiswa dari keluarga miskin yang katanya 20 persen di PTNBH itu hanyalah kamuflase saja. Nyatanya, KIP-Kuliah banyak salah sasaran, bahkan kampus tidak memenuhi jumlah minimum 20 persen untuk mahasiswa dengan skema UKT kelompok I dan kelompok II.
Belum lagi masalah soal mahasiswa dengan kemampuan ekonomi menengah. Di mana mereka merasa sangat terbebani dan tidak mampu bayar UKT, karena itu banyak di antara mereka yang putus kuliah di tengah jalan.
“Ketika tetap berstatus sebagai PTNBH, dan tidak adanya revisi UU Dikti 12 tahun 2012, maka kampus-kampus itu akan merajalela dan ugal-ugalan melakukan komersialisasi dan menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Hal ini jelas bertentangan dengan amanah UUD 45, terutama pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” tegas Ubaid.
Menurut Ubaid, supaya berkeadilan bagi semua, maka kita harus mengembalikan pendidikan sebagai hak dasar seluruh warga negara Indonesia. Pendidikan harus diletakkan sebagai barang publik sebab menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh masyarakat.

























