Dalam sidang pengadilan anak yang menyidangkan AG sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) JPU meminta Hakim menolak nota keberatan yang diajukan penasehat hukum AG sebagai pelaku anak.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi nota keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum AG Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan pelaku anak AG (15 tahun)
“Intinya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG,” kata perwakilan LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Dendy menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak AG melalui kuasa hukum tersebut dilawan oleh JPU sehingga tepat sesuai prosedur hukum.
Sidang akan dilanjut Senin (3/4) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Jika hakim menolak nota keberatan penasehat hukum AG maka sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi – saksi yang akan diqjukan oleh jaksa dan penasehat hukum.
“Ada orang tuanya, ada pamannya gitu untuk menjadi saksi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah ahli dan saksi jika nota keberatan ditolak lalu berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami akan mengusahakan dengan mempersiapkan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan,” ujar Mangatta.
Agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan Jumat mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Kemudian, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan sela anak AG pada Senin (3/4/) mendatang pukul 09.00 WIB.
Sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi, harus lebih cepat diselesaikan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui, di Jakarta, Kamis.
pada sidang anak berkonflik dengan hukum, AG menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Dua tersangka lain yakni, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satrio (20 tahun) dan Shane Lukas (17) terhadap D (17).






















