Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Masyarakat, sebagai sahabat polisi sekaligus pelaku peran serta masyarakat dalam hukum, memiliki hak untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung RI apabila menemukan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025—tentang pembentukan Tim Reformasi Polri yang melibatkan 52 jenderal dan Kombes—bertentangan dengan Undang-Undang Polri.
Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pro dan kontra di tengah masyarakat serta menghindari munculnya persepsi publik tentang dualisme kepemimpinan di Indonesia. Gejala ini kian terasa karena isu loyalitas Kapolri Listyo Sigit yang dinilai lebih condong kepada mantan Presiden Joko Widodo ketimbang kepada Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto. Jika tidak disikapi, situasi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya sabotase kepemimpinan atau bahkan bentuk pembangkangan terhadap Presiden yang sah.
Agar asumsi liar dan potensi provokasi tidak berkembang, pemerintah perlu memastikan bahwa Surat Perintah Kapolri tersebut tidak bertentangan dengan rencana Presiden. Sebab, publik juga mengetahui bahwa Presiden Prabowo berencana membentuk Tim Reformasi Polri pada akhir September 2025, termasuk mengusulkan nama Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Penasehat Khusus.
Dengan demikian, terdapat dua langkah solutif yang dapat diambil Presiden Prabowo:
- Memerintahkan Kapolri Listyo Sigit untuk mencabut Sprin/2749/IX/2025, atau;
- Memberhentikan Kapolri Listyo Sigit dan memerintahkan penggantinya untuk mencabut surat perintah tersebut.
Rekam Jejak Buram Kapolri Listyo
Dalam pandangan publik, kepemimpinan Listyo Sigit justru sarat kegagalan. Janji membangun Polri Presisi terbukti tidak sejalan dengan sumpah jabatan Polri: mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga kehormatan negara, serta bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab.
Fakta di lapangan menunjukkan berbagai pelanggaran serius oleh anggota Polri di bawah komandonya: mulai dari keterlibatan dalam praktik perjudian, pemerasan, narkoba, hingga pembunuhan. Kasus Ferdy Sambo menjadi simbol nyata bobroknya institusi.
Lebih jauh, Listyo gagal memenuhi tuntutan publik atas sejumlah kasus besar:
- Tragedi 894 petugas KPPS meninggal saat Pemilu 2019,
- Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan suporter,
- Peristiwa KM 50 dengan indikasi extrajudicial killing,
- Laporan publik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang tidak jelas kelanjutannya,
- Laporan hukum terkait Anwar Usman, Luhut Binsar, hingga wacana Jokowi 3 periode yang menimbulkan korban jiwa dalam aksi demonstrasi, namun mandek tanpa SP2HP.
Ironisnya, Polri justru responsif terhadap laporan Jokowi pada 30 April 2025 dengan mengeluarkan SPDP terhadap 13 terlapor. Namun langkah tersebut dinilai publik sebagai unqualified secara hukum dan bentuk inequality before the law.
Semua ini menegaskan bahwa penegakan hukum di bawah Listyo Sigit cenderung stagnan, pilih tebang, dan jauh dari prinsip premium remedium maupun ultimum remedium dalam hukum pidana.
Penutup
Sprin Kapolri No. 2749/IX/2025 bukan hanya soal administrasi internal Polri, melainkan menyangkut legitimasi kepemimpinan nasional. Judicial Review dapat menjadi jalan hukum yang sah untuk menguji apakah Kapolri masih berjalan sesuai amanat undang-undang atau justru melampaui kewenangannya.
Karena pada akhirnya, Polri bukanlah alat kekuasaan siapa pun, melainkan alat negara yang wajib setia hanya kepada konstitusi dan Presiden yang sah.

Damai Hari Lubis





















