Fusilatnews – Dalam wacana pembangunan agrikultur besar-besaran di Indonesia, istilah food estate dahulu dimaknai sebagai upaya nasional untuk mencapai kedaulatan pangan: mencetak lahan luas di Papua untuk produksi pangan strategis seperti padi, jagung, tebu, dan ubi kayu. Namun belakangan, realitas di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda. Alih-alih berfokus pada pangan lokal dan kebutuhan rakyat, banyak lahan hutan yang justru dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit berskala besar.
Perlu dicatat bahwa rencana food estate awalnya diperkenalkan sebagai program untuk mengatasi defisit pangan nasional. Namun, pengalaman di Papua menunjukkan ekspansi yang tak lagi terkendali: hutan primer dibuka, kawasan adat terebut diambil alih, dan proyek ini justru bertransformasi menjadi lahan monokultur sawit yang mencerminkan komodifikasi hidup masyarakat setempat.
Laporan Tempo mengungkapkan bahwa proyek food estate di Papua Selatan telah diperluas tidak hanya untuk tanaman pangan, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan industri sawit, termasuk produksi biodiesel 50. Lahan hutan di Kabupaten Boven Digoel diubah fungsinya secara administratif menjadi perkebunan sawit, sebuah indikasi bahwa strategi pembangunan agrikultur kini beralih orientasi dari ketahanan pangan ke ekonomi komoditas.
Transformasi ini memunculkan pertanyaan serius: Siapa yang sesungguhnya diuntungkan? Kelapa sawit secara komersial menjanjikan keuntungan besar dibandingkan padi atau jagung — terutama bila pasar global tersedia — tetapi manfaat ekonomi ini seringkali tidak bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat adat. Menurut kajian, perlu ada keterlibatan masyarakat lokal dalam skema kerja dan kepemilikan lahan agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan dan tidak sekadar menguntungkan investor besar.
Di sisi lain, ekspansi sawit dalam food estate membawa dampak lingkungan yang tidak bisa diabaikan. Pengembangan perkebunan sawit skala luas kerap berujung pada pembukaan hutan primer, yang mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati, potensi konflik lahan, serta pergeseran fungsi ekologis hutan sebagai penyimpan karbon dan pengatur siklus air. Ini bukan sekadar prediksi teoritis: pengalaman deforestasi di Sumatra yang dipicu oleh sawit telah menelan korban ekologis dan sosial yang nyata.
Papua, yang selama ini dipandang sebagai “paru-paru terakhir” Indonesia karena kehutanannya yang relatif utuh, kini menghadapi ancaman serupa. Aktivitas pembukaan lahan untuk sawit dapat mempercepat degradasi ekosistem, memperburuk risiko bencana seperti banjir dan longsor, serta mengganggu sistem mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada hutan.
Lebih jauh lagi, perkembangan ini menimbulkan dilema besar: pembangunan yang diklaim untuk food estate sering berubah nama menjadi pembukaan perkebunan kelapa sawit, bahkan saat tekanan global meningkat terhadap deforestasi dan pelanggaran hak atas tanah adat. Para kelompok lingkungan dan advokat hak masyarakat menolak ekspansi tersebut jika tidak ada persetujuan bebas, informasi, dan partisipasi penuh dari komunitas adat – prinsip yang dikenal sebagai FPIC (Free, Prior, and Informed Consent).
Akhirnya, kita dihadapkan pada pertanyaan fundamental: apakah pembangunan yang digembar-gemborkan sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan justru berujung menjadi ekspansi komoditas komersial yang berpotensi menghancurkan lingkungan, mengikis hak adat, dan mengulangi jejak pahit sejarah deforestasi di Nusantara? Papua hari ini bisa jadi cerminan masa depan jika kita tidak segera meninjau ulang arah kebijakan food estate yang kini “berbuah” sawit.


























