Jakarta-Fusilatnews — Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Jurnalis Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Ambarita yang sedang mendokumentasikan situasi melalui foto dan video tiba-tiba dipojokkan sejumlah orang. Ia tidak hanya diintimidasi, tetapi juga dikeroyok hingga mengalami luka serius pada bagian wajah. Telepon genggam miliknya dirampas, membuat seluruh data liputan hilang.
Kondisi Ambarita saat ini sangat lemah. Kepalanya tak mampu terangkat akibat menahan sakit setelah menjalani pemeriksaan barang bukti perkara di Polda Metro Jaya. Ia kemudian menjalani visum di RS Polri dan harus dirawat inap. Dari hasil pemeriksaan, mata kirinya diindikasikan mengalami pecah retina serta luka dalam akibat benturan benda tumpul.
Foto-foto yang beredar memperlihatkan wajah Ambarita dengan luka dan bengkak di sekitar mata. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku maupun tindak lanjut laporan yang telah dibuat.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras pengeroyokan tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers.
“Ini kriminalitas serius. Ambarita sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial, tetapi justru dihalangi dengan cara-cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan jelas melanggar hukum sekaligus mencederai demokrasi,” tegas Wilson, yang juga Alumni Lemhannas RI PPRA 48 tahun 2012.
Wilson menilai maraknya kekerasan terhadap jurnalis mencerminkan lemahnya komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan mengembalikan hak-hak Ambarita.
“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aparat lamban atau abai, kasus serupa akan terus berulang,” ujarnya.
Dari sisi hukum, tindakan pengeroyokan yang menimpa Ambarita dapat dijerat dengan sejumlah pasal KUHP:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
- Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Dengan demikian, pelaku bukan hanya dapat dijerat dengan KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan perlindungan khusus bagi jurnalis. Kasus Ambarita menambah catatan kelam terhadap kebebasan pers di Indonesia, sekaligus menjadi ujian keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga demokrasi.

























