Jakarta, Fusilatnews.com – Sebelum tersangka bak ratu, setelah tersangka menjadi yatim piatu. Itulah fenomena yang menimpa hampir semua kader partai politik di republik ini. Demikian Karyudi Sutajah Putra, analis politik dari Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) dalam rilisnya, Selasa (28/3/2023).
Ia mengomentari posisi anggota DPR RI dari Partai Nasdem Ary Egahni Ben Bahat, yang bersama suaminya, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).
Begitu mendapat informasi Ary Egahny menjadi tersangka, Partai Nasdem pun langsung bereaksi. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim berjanji pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, katanya, Nasdem tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi Ary Egahni. Mak jleb!
Apa yang dilakukan Nasdem itu, menurut KSP, panggilan akrab Karyudi Sutajah Putra, sudah jamak di partai politik mana pun. “Begitu seorang kader terjerat korupsi, parpol langsung lepas tangan bahkan cuci tangan, seolah-olah kader tersebut seorang anak yatim piatu yang tak punya ayah dan ibu,” cetusnya.
Padahal sebelum menjadi tersangka, kata KSP, kader tersebut sering dibebani sumbangan ini-itu untuk acara dan kegiatan partai, bahkan ada yang untuk kantong pribadi oknum pengurus partai. “Seolah-olah kader adalah ratu atau raja yang royal karena banyak duit, sehingga kerap diminta sumbangan. Kader semasa menjadi pejabat juga diperlakukan istimewa bak ratu atau raja oleh partai,” jelas KSP yang juga mantan Tenaga Ahli DPR.
Fenomena seperti itu dinilai KSP wajar, karena partai tak mau nama baiknya tercoreng gegara kadernya yang terjerat korupsi. “Sebab, hal itu akan berpengaruh negatif terhadap citra dan elektabilitas partai,” tukasnya.
Adapun kader kerap menjadi sumber dana partai, bahkan bisa dikatakan sebagai “sapi perah”, kata KSP, juga wajar, karena partai membutuhkan biaya besar untuk kegiatan-kegiatannya, apalagi sumbangan pemerintah kepada partai relatif kecil. “Inilah yang menjadikan KPK pernah menyarankan agar dana parpol dari pemerintah diperbesar untuk meminimalisir korupsi,” paparnya.
Akibat minimnya dana parpol dari pemerintah, kata KSP, maka tidak jarang dalam setiap perhelatan politik, apakah itu pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum legislatif, bahkan mungkin pemilihan umum presiden, parpol kerap menerapkan “mahar” bagi calon kandidatnya. “Mahar politik akhirnya menjadi fenomena yang lumrah,” terangnya.
Namun, masih kata KSP, di parpol mana pun selalu ada tangan-tangan jahil, sehingga tidak jarang pengurus parpol yang punya kewenangan besar menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri. “Mahar-mahar itu sebagian juga masuk kantong pribadi. Makanya ada pengurus parpol yang tak mau maju menjadi caleg atau kepala daerah. Mereka cukup menjadi pengurus parpol, yang penting ‘powerfull’,” sindirnya. (F-1)
Pemilihan umum yang digelar secara langsung, lanjut KSP, membuat beban kanditat kian bertambah berat, karena biayanya selangit. Selain untuk “political cost” (ongkos politik) seperti biaya pendaftaran, sosialisasi, kampanye, membayar saksi, serta cetak dan pasang alat peraga atau atribut, juga untuk “money politics” (politik uang).
“Tanpa politik uang, jangan harap seorang kandidat akan terpilih. Rakyat sekarang tidak lugu lagi. Mereka tahu para kandidat itu jika terpilih akan mudah melupakan janji, sehingga mereka berprinsip, kalau tidak ‘memalak’ saat pemilu, kapan lagi?” ucapnya dengan nada bercanda.
Di pihak lain, kata KSP lagi, kandidat yang sudah terlanjur mengeluarkan banyak uang pun menghadapi dilema setelah terpilih. “Kalau mengandalkan gaji, kapan modal mereka akan kembali? Akhirnya segala cara dihalalkan untuk bisa balik modal, termasuk dengan korupsi. Jika sudah balik modal, mereka akan mencari modal baru untuk pemilihan berikutnya. Begitu seterusnya, sehingga korupsi bak lingkaran setan,” tukasnya.
Jika tertangkap karena korupsi, tegas KSP, nasib kader parpol yang semula bak ratu akan lebih tragis lagi, yakni menjadi bak yatim piatu. “Celakanya, antara ratu dan yatim piatu ini batasnya setipis kulit ari,” tandasnya.





















