Jakarta, Fusilatnews.com – Mulutmu harimaumu, mengerkah kepalamu. Nasihat ini tampaknya patut dialamatkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang baru saja mendapat somasi atau surat peringatan dari forum dokter. Ada apa dengan Budi?
“(Melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan) atas perbuatan, pernyataan, keterangan, atau informasi yang tidak benar terkait dengan membayar Rp6 juta,” kata Muhammad Joni dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3).
Joni adalah kuasa hukum dari Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) yang melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Somasi ini dilayangkan menyusul adanya pernyataan Budi soal biaya Rp6 juta Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktek (SIP) dokter/dokter gigi, dan biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diklaim mencapai Rp1 triliun lebih. Hal ini lantas dikatakannya mengakibatkan harga obat mahal sehingga masyarakat luas menderita.
Joni mengungkapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin telah membuat pernyataan yang tidak benar perihal biaya pengurusan STR dokter/dokter gigi, dan SIP dokter/dokter gigi. “Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin adalah tidak benar, informasi dan kabar bohong yang tidak terbukti bahkan bisa menyesatkan masyarakat/publik mengenai biaya STR sebesar Rp6 juta tersebut yang memberi kesan kepada profesi kedokteran. Pernyataan tersebut terbukti tidak benar sama sekali, sehingga informasi dan kabar bohong,” jelas Joni.
Joni menegaskan pernyataan Menkes tersebut tidak bersesuaian dengan keterangan resmi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang secara formal berwenang menerbitkan STR, kecuali Budi memiliki hasil studi yang dapat dipertanggungjawabkan otoritasnya.
“Padahal, dalam pernyatannya sendiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara subyektif mengambil pengakuan/keterangan Wakil Menteri Kesehatan, bukan hasil studi. Walaupun demikian perlu dikonfrontir kebenarannya untuk menjadi jelas kepada masyarakat luas terutama profesi kedokteran,” pintanya.
Joni menerangkan sebagaimana pernyataan Ketua KKI Taruna Ikrar menegaskan pembayaran STR langsung masuk ke kas negara. “KKI hanya berwenang terhadap STR, pembayaran STR langsung ke kas negara, tidak ada 1 rupiah pun yang tersimpan di KKI,” tegasnya.
Selain itu, FDPKKB mencatat adanya pernyataan Menkes Budi yang terkesan melabeli dokter bahkan memberikan stigmatisasi dokter dikait-kaitkan secara tidak berdasar dengan mahalnya harga obat karena “sales and marketing expences” jadi naik, dan seakan-akan dokter menjadi kausalitas (causal verband) penderitaan rakyat.
“Pernyataan yang tidak benar dan kabar bohong serta bernadakan tendensius yang seakan melabelisasi dan stigmatisasi profesi dokter sebagai kausalitasharga obat mahal dan penderitaan rakyat, adalah tidak patut, tidak obyektif, dan tidak fair, dan melanggar hak-hak,” sesalnya.
Berdasarkan alasan tersebut serta untuk membangun suasana kondusif, kata Joni, maka FDPKKB menyampaikan peringatan atau somasi. “Menyampaikan peringatan atau somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkenan menyampaikan jawaban dalam jangka waktu tiga hari kerja terhitung sejak tanggal surat somasi ini,” tandasnya. (F-2)






















