• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kaesang Dinilai Tidak Syah Sebagai Ketum PSI – Melanggar AD/ART Partai

KOPDARNAS Tidak Dikenal dalam AD/ART PSI

Ali Syarief by Ali Syarief
September 27, 2023
in Feature, Law, Politik
0
Tanggapan Kader PSI Jakarta, Depok, Bekasi tentang Ketua Umum Mereka,  Kaesang Pangarep
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai aktifis organisasi, saya merasa terheran-heran ketika mendengar Kaesang Bin Joko Widodo, diumumkan sebagai Ketua Umum PSI yang baru. Hal itu karena tak lazim. Tiada angina tiada hujan, berkaitan dengan pergantian dari Ketua Umum yang lama Giring ke Ketum Baru Kaesang. Dari sejak Giring ditetapkan sebagai Ketum PSI, menggantikan Grace Natelie, sampai Kaesang ditetapkan menjadi Ketum baru, belum mengabdi selama 5 tahun. Padahal pengabdian suatu kepengurusan, menurut AD/ART PSI selama 5 tahun.

Pasal 27 Masa Jabatan butir 1. menyebutkan “Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun”. Pergantian yang mendakak seperti itu lazimnya dilakukan dalam Musyawarah Luar biasa. Sementara estapeta dari Giring ke Kaesang dilakukan dalam farum Kopi Darat Nasional (KOPDARNAS), yang tidak dikenal dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonenesia (PSI).

Pengukuhan Kaesang sebagai Ketum PSI dilakukan pada acara  Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (25/9). Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, membacakan surat keputusan (SK) pengangkatan Kaesang. Grace Natalie membacakan SK ; Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan: Satu, pengangkatan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum DPP PSI periode 2023-2028. Dua, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan dapat ditinjau ulang sesuai AD/ART PSI.

Pasal 21 Tingkat Pusat dan Nasional Jenis-jenis permusyawaratan Partai di tingkat pusat dan Nasional meliputi: 1. Kongres Nasional Partai 2. Sidang Dewan Pembina 3. Sidang Pimpinan Nasional 4. Sidang Paripurna Partai 5. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pimpinan Pusat Partai 6. Rapat Komite Kerja.

Selanjutnya, apakah Kaesang adalah sosok yang pantas dapat diangkat menjadi Ketua Umum PSI, posisi paling atas dalam sebauh Parpol? Coba simak aturan hukum organisasinya sebagai berikut;

Pasal 13 Jenjang Perkaderan Kader Partai terdiri dari : 1. Kader Tunas adalah anggota yang belum mengikuti pengkaderan. 2. Kader Dasar adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah atau Pimpinan Cabang atau Organisasi Sayap Partai. 3. Kader Madya, yaitu anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah. 4. Kader Paripurna, yaitu anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan Pimpinan Pusat.  Pada pasal lain (3). Pendidikan politik internal berupa materi pengkaderan internal sesuai dengan jenjang dalam sistem kaderisasi.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah Kaesang pernah mendapat pendidikan Kader? Terus pertimbanganya apa sehingga menjadi ketum?

Sementara pasal lain menjelasakan sebagai berikut; Pasal 18 Dewan Pimpinan Pusat Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat: a. Kader Paripurna sesuai keputusan Dewan Pembina; b. Melaksanakan AD/ART; c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan Partai; d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Bagaimana sikap KPU dengan Kepengurusan baru dari PSI?

KPU mengatakan PSI harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham.

“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (25/9/2023).

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017,” lanjutnya.

Berikut bunyi Peraturan Menkumham RI No 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik:

Pasal 21

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan kepengurusan Partai Politik, Pemohon wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dari mahkamah partai yang sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi.

Pasal 23

(1) Pemohon yang telah memiliki hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) harus mengajukan permohonan dengan mengisi Format Perubahan
Kepengurusan Partai Politik.

(2) Perubahan kepengurusan Partai Politik dapat berupa:
a. perubahan kepengurusan yang dihasilkan oleh musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik; dan
b. perubahan kepengurusan yang dihasilkan selain berdasarkan hasil diluar musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.

(3) Format Perubahan Kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. data pemohon;
b. data isian; dan
c. dokumen persyaratan.

Pasal 30

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan tentang perubahan kepengurusan Partai Politik.

(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap.

Idham mengatakan setelah melakukan perubahan data, barulah PSI melakukan pemutakhiran data di KPU. Pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Selanjutnya apabila Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, maka partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL. Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b & d serta ayat (6) Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2022,” ujarnya.

Berikut bunyi Pasal 146 Peraturan KPU RI No 3 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan:

Pasal 146
(1) Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

(2) Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
b. perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
c. keanggotaan Partai Politik; dan
d. domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

(3) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu.

(4) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. secara berkala; dan
b. berdasarkan permintaan Partai Politik.

(5) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;
    b. pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember;
    c. penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan
    d. penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.

    (6) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU.

    (7) Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PRESIDEN JOKO WIDODO MELANGGAR KONSTITUSI MPR HARUS MENGOREKSI

Next Post

Mengintip Elektabilitas Anies-Cak Imin

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional
Birokrasi

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Next Post
”Kriminalisasi” Kepada Cak Imin Tidak Hentikan Pencapresan Anies Baswedan

Mengintip Elektabilitas Anies-Cak Imin

POLISI MINTA MAAF – LBP OGAH

Tugas Baru Lagi Untuk Luhut, Apa Itu Integrasi Transportasi?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist