Sebagai aktifis organisasi, saya merasa terheran-heran ketika mendengar Kaesang Bin Joko Widodo, diumumkan sebagai Ketua Umum PSI yang baru. Hal itu karena tak lazim. Tiada angina tiada hujan, berkaitan dengan pergantian dari Ketua Umum yang lama Giring ke Ketum Baru Kaesang. Dari sejak Giring ditetapkan sebagai Ketum PSI, menggantikan Grace Natelie, sampai Kaesang ditetapkan menjadi Ketum baru, belum mengabdi selama 5 tahun. Padahal pengabdian suatu kepengurusan, menurut AD/ART PSI selama 5 tahun.
Pasal 27 Masa Jabatan butir 1. menyebutkan “Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun”. Pergantian yang mendakak seperti itu lazimnya dilakukan dalam Musyawarah Luar biasa. Sementara estapeta dari Giring ke Kaesang dilakukan dalam farum Kopi Darat Nasional (KOPDARNAS), yang tidak dikenal dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonenesia (PSI).
Pengukuhan Kaesang sebagai Ketum PSI dilakukan pada acara Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (25/9). Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, membacakan surat keputusan (SK) pengangkatan Kaesang. Grace Natalie membacakan SK ; Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan: Satu, pengangkatan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum DPP PSI periode 2023-2028. Dua, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan dapat ditinjau ulang sesuai AD/ART PSI.
Pasal 21 Tingkat Pusat dan Nasional Jenis-jenis permusyawaratan Partai di tingkat pusat dan Nasional meliputi: 1. Kongres Nasional Partai 2. Sidang Dewan Pembina 3. Sidang Pimpinan Nasional 4. Sidang Paripurna Partai 5. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pimpinan Pusat Partai 6. Rapat Komite Kerja.
Selanjutnya, apakah Kaesang adalah sosok yang pantas dapat diangkat menjadi Ketua Umum PSI, posisi paling atas dalam sebauh Parpol? Coba simak aturan hukum organisasinya sebagai berikut;
Pasal 13 Jenjang Perkaderan Kader Partai terdiri dari : 1. Kader Tunas adalah anggota yang belum mengikuti pengkaderan. 2. Kader Dasar adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah atau Pimpinan Cabang atau Organisasi Sayap Partai. 3. Kader Madya, yaitu anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah. 4. Kader Paripurna, yaitu anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan Pimpinan Pusat. Pada pasal lain (3). Pendidikan politik internal berupa materi pengkaderan internal sesuai dengan jenjang dalam sistem kaderisasi.
Pertanyaannya kemudian adalah, apakah Kaesang pernah mendapat pendidikan Kader? Terus pertimbanganya apa sehingga menjadi ketum?
Sementara pasal lain menjelasakan sebagai berikut; Pasal 18 Dewan Pimpinan Pusat Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat: a. Kader Paripurna sesuai keputusan Dewan Pembina; b. Melaksanakan AD/ART; c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan Partai; d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Bagaimana sikap KPU dengan Kepengurusan baru dari PSI?
KPU mengatakan PSI harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham.
“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (25/9/2023).
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017,” lanjutnya.
Berikut bunyi Peraturan Menkumham RI No 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik:
Pasal 21
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan kepengurusan Partai Politik, Pemohon wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dari mahkamah partai yang sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi.
Pasal 23
(1) Pemohon yang telah memiliki hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) harus mengajukan permohonan dengan mengisi Format Perubahan
Kepengurusan Partai Politik.
(2) Perubahan kepengurusan Partai Politik dapat berupa:
a. perubahan kepengurusan yang dihasilkan oleh musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik; dan
b. perubahan kepengurusan yang dihasilkan selain berdasarkan hasil diluar musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
(3) Format Perubahan Kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. data pemohon;
b. data isian; dan
c. dokumen persyaratan.
Pasal 30
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan tentang perubahan kepengurusan Partai Politik.
(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap.
Idham mengatakan setelah melakukan perubahan data, barulah PSI melakukan pemutakhiran data di KPU. Pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Selanjutnya apabila Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, maka partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL. Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b & d serta ayat (6) Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2022,” ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 146 Peraturan KPU RI No 3 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan:
Pasal 146
(1) Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.
(2) Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
b. perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
c. keanggotaan Partai Politik; dan
d. domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu.
(4) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. secara berkala; dan
b. berdasarkan permintaan Partai Politik.
(5) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
- pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;
b. pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember;
c. penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan
d. penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.(6) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU.
(7) Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.























