FusilatNews – Gedung Balairung Universitas Gadjah Mada yang biasanya menjadi ruang ilmiah yang tenang, pekan ini bergetar oleh suara keberanian. Dari podium yang dulunya menyaksikan pelantikan rektor dan seminar akademik, kini menggema seruan perlawanan terhadap kekuasaan yang dinilai telah melecehkan konstitusi. Para akademisi, pakar hukum, dan cendekiawan dari berbagai penjuru negeri menggulirkan gerakan Kampus Menggugat—sebuah perlawanan intelektual terhadap arogansi kekuasaan yang tak lagi menyamarkan wataknya.
Dalam orasinya, Wakil Rektor UGM, Arie Sujito, mengucapkan kalimat yang menggetarkan: “Penyelewengan konstitusi yang terlembaga saat ini tak akan dibiarkan masyarakat sipil dan kalangan kampus.” Pernyataan itu bukan sekadar kritik. Ia adalah sinyal bahwa benteng terakhir akal sehat telah menyadari bahwa diam adalah dosa, dan netralitas di tengah ketidakadilan adalah bentuk kejahatan pasif.
Gerakan Kampus Menggugat bukan gerakan sporadis. Ia lahir dari akumulasi kemuakan yang mendalam terhadap praktik politik yang kian terang-terangan menista hukum. Ketika Mahkamah Konstitusi yang semestinya menjadi penjaga pagar etika justru membuka pintu belakang bagi kepentingan politik dinasti, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan publik. Apa yang disebut penyelewengan konstitusi yang terlembaga bukanlah hiperbola. Itu adalah deskripsi telanjang tentang bagaimana institusi negara digunakan bukan untuk melayani rakyat, tetapi untuk memelihara kekuasaan.
Kampus selama ini memang dituntut menjaga jarak dari hiruk-pikuk politik praktis. Namun ketika jarak itu justru dimanfaatkan oleh oligarki untuk mengangkangi demokrasi, maka diam adalah bentuk kolusi. Gerakan ini mengingatkan kita pada sejarah: dari kampus-kampus pula lahir reformasi. Dari ruang-ruang diskusi mahasiswa, dari pidato-pidato akademisi, Indonesia pernah menumbangkan rezim otoriter. Kini, sejarah menyerukan babak barunya.
Namun tantangan kali ini berbeda. Jika Orde Baru mengandalkan represi fisik, maka kekuasaan hari ini menggunakan legalitas sebagai senjata. Undang-undang dirancang untuk melanggengkan pengaruh, lembaga independen dipreteli, dan meritokrasi digantikan dengan nepotisme yang dibungkus jargon stabilitas. Maka, gerakan perlawanan hari ini bukan hanya soal membongkar kebijakan yang salah, tetapi membongkar kemasan legalistik yang menipu.
Kampus sebagai benteng nalar tak boleh dikebiri. Gerakan Kampus Menggugat adalah pengingat bahwa intelektual tak boleh jadi penonton saat bangsa dijerumuskan ke jurang otoritarianisme baru yang berbaju demokrasi. Ketika hukum dijadikan alat manipulasi politik, maka para pakar hukumlah yang harus paling lantang berbicara. Ketika pendidikan direduksi hanya pada pencetak ijazah, maka para pendidik sejati wajib turun tangan mengembalikan marwahnya.
Perlawanan ini mungkin tak akan langsung mengguncang istana. Tapi ia menandai titik balik: bahwa kekuasaan tidak lagi berhadapan dengan oposisi politik semata, melainkan dengan akal sehat yang terorganisir. Bahwa kampus, tempat ilmu dilahirkan, takkan diam ketika hukum dijadikan pelayan kekuasaan.
Dan bila kekuasaan masih bebal, biarlah kampus jadi mercusuar. Sebab dalam sejarah bangsa manapun, selalu ada satu masa ketika suara nalar tak bisa lagi dibungkam. Masa itu kini telah tiba.





















