• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Kapal Tanpa Nahkoda dalam Reformasi TNI

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
August 13, 2025
in News, Pojok KSP, Politik
0
Kapal Tanpa Nahkoda dalam Reformasi TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews -Sejak Reformasi 1998, salah satu tujuan utama transformasi sektor keamanan di Indonesia adalah membatasi peran militer pada fungsi pertahanan. Berbagai instrumen yang menjadi basis pelibatan militer pada ranah sipil dihapus, seperti doktrin dwifungsi dan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 1988 tentang ABRI yang menjadi penopang implementasi doktrin dwifungsi.

“Keberadaan Fraksi ABRI di parlemen juga dihapus untuk memastikan pembatasan keterlibatan militer dalam ranah politik,” kata Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Pembatasan tersebut, katanya, diikat melalui keberadaan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang kemudian direvisi menjadi UU No 3 Tahun 2025.

“Melalui UU tersebut, keterlibatan militer pada ranah sipil dibatasi secara ketat, seperti dalam aspek penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, keterlibatan dalam operasi militer selain perang (OMSP), pengokohan militer sebagai alat negara di bidang pertahanan, serta pengaturan struktur komando teritorial dalam kerangka pembangunan postur TNI,” jelasnya.

Namun demikian, kata Ikhsan, menuju setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kondisi regresi reformasi TNI justru semakin kuat. “Penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil dan keterlibatan dalam OMSP terjadi di luar ketentuan UU TNI. Terbaru, Prabowo meresmikan 162 satuan baru di lingkungan TNI pada Minggu (10/8/2025). Dari 162 satuan baru tersebut, di antaranya terdapat 6 Komando Daerah Militer, 20 Brigade Teritorial Pembangunan, dan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan,” paparnya.

Pembentukan satuan-satuan baru tersebut, kata Ikhsan, tidak hanya bertentangan dengan pembangunan postur TNI, tetapi juga mengakselerasi peran-peran militer di ranah sipil.

“Sebab, sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) bahwa prajurit yang tergabung dalam batalyon tersebut disiapkan bukan untuk bertempur, melainkan untuk menjawab kebutuhan di tengah-tengah masyarakat, mulai dari ketahanan pangan hingga pelayanan kesehatan,” cetusnya.

Selain itu, kata dia, Prabowo juga menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. “Langkah ini dapat dilihat sebagai bentuk penguatan militerisme, yakni orientasi politik dan sosial yang menempatkan militer sebagai institusi dominan dalam kehidupan bernegara dan demokrasi, serta habituasi peran-peran militer di luar bidang pertahanan. Sementara, pembentukan satuan baru dalam jumlah besar seharusnya diuji kesesuaiannya terhadap prinsip profesionalisme tersebut, yang mengedepankan capability-based defense ketimbang manpower-based defense. Penekanan berlebihan pada kuantitas personel berisiko memundurkan TNI ke paradigma lama yang identik dengan force expansion tanpa didukung transformasi doktrin, teknologi, dan interoperabilitas,” urainya.

Atas berbagai kondisi tersebut, tegas Ikhsan, Setara Institute memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, pembentukan 6 Kodam baru memperlihatkan penyusunan kebijakan yang tidak berbasis kepada ketentuan UU TNI. “Baik dalam UU TNI 2004 maupun hasil revisinya, terdapat ketentuan Pasal 11 ayat (2) bahwa Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara. Dalam bagian penjelasan pasal dimaksud, terdapat penekanan bahwa dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Sementara dalam hal penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah,” terangnya.

Kedua, dalam memastikan pertahanan dan kedaulatan negara, sebagaimana amanat UU TNI Pasal 11 ayat (2), pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI melalui pembentukan struktur Komando Teritorial seharusnya memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan.

Ketiga, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan ini menjadi bentuk ekspansi militer ke dalam ruang sipil dengan bungkus pembangunan dan kesejahteraan.

“Retorika pembangunan tidak dapat menyembunyikan realitas bahwa militer sedang memperluas peran dan pengaruhnya ke ranah yang bukan wewenangnya. Kehadiran batalyon-batalyon non-tempur adalah deviasi terhadap amanat Reformasi 1998 yang dengan tegas memisahkan militer dari urusan sipil, serta gejala terang arus balik reformasi TNI melalui ketidakpatuhan terhadap berbagai batasan dalam OMSP yang telah diatur UU TNI 2025,” tukasnya.

Keempat, pembentukan Batalyon Pembangunan ini mengakibatkan distorsi fungsi pertahanan. “Ketika dunia tengah memperkuat postur militer berbasis teknologi, kapasitas dan kualitas prajurit, alutsista, hingga kesejahteraan prajurit untuk menghadapi dinamika ancaman, TNI justru gagal fokus dengan menambah banyak prajurit untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil, yang notabene sudah memiliki berbagai otoritas sipil yang menanganinya. Penambahan 100 batalyon tersebut dapat berkonsekuensi bertambahnya beban anggaran, terutama untuk gaji, infrastruktur, dan pembinaan. Mengingat terdapat urgensi penguatan alutsista dan kesejahteraan prajurit, semestinya fokus anggaran dapat diarahkan kepada aspek-aspek penting tersebut,” bebernya.

Kelima, pascapenghapusan ketentuan keputusan dan kebijakan politik negara sebagai basis implementasi OMSP melalui revisi UU TNI tahun 2004, pembentukan batalyon pembangunan semakin membuka lebar peran-peran militer di ranah sipil tanpa kontrol legislatif.

“Hal ini mengingatkan pada residu Dwifungsi ABRI di mana kapasitas organisasi yang besar membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam administrasi sipil dan politik. Kondisi ini juga dapat memicu Pengerdilan Peran Lembaga Sipil karena peran-peran konvensional otoritas sipil, terutama di daerah, justru turut diemban oleh batalyon pembangunan,” ucapnya.

Keenam, Presiden bersama DPR perlu melakukan evaluasi terhadap pembentukan 162 satuan baru TNI, terutama 6 Komando Daerah Militer, 20 Brigade Teritorial Pembangunan, dan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan.

“Evaluasi dilakukan terhadap arah dan dasar strategis pembentukan satuan untuk memastikan langkah ini selaras dengan agenda penguatan pertahanan dan postur TNI, serta tidak sekadar memperbesar struktur tanpa peningkatan kapabilitas. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap dampak hubungan sipil-militer subjektif, guna mencegah penguatan militerisme yang berpotensi mengikis supremasi sipil dan ruang demokrasi, dengan menegaskan mekanisme pengawasan publik dan parlemen,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Ada Maaf Bagimu, Sudewo!

Next Post

Beras Mahal, Rakyat Resah, Istana Gelisah

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Birokrasi

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026
daerah

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
Next Post
KEMANA ARAH KETAHANAN PANGAN KE DEPAN ?

Beras Mahal, Rakyat Resah, Istana Gelisah

Kebebasan Berpendapat di Persimpangan – Demokrasi di Ujung Tanduk: Ujian Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berpendapat di Persimpangan - Demokrasi di Ujung Tanduk: Ujian Kebebasan Berekspresi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026

MBG DAN PEKERJAAN BESAR TATA KELOLA NEGARA

June 15, 2026
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026

MBG DAN PEKERJAAN BESAR TATA KELOLA NEGARA

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist