Oleh: Chris Komari
Ketua FDI & Aktivis Demokrasi
Dalam beberapa hari terakhir, Kapolda Metro Jaya mengklaim bahwa penetapan delapan orang—yang terdiri dari aktivis, akademisi, peneliti, pengacara, dan warga biasa—adalah bagian dari proses penegakan hukum yang murni. Klaim ini patut dipertanyakan. Mari kita lihat fakta dan prinsip hukum yang sebenarnya berlaku.
Prinsip dasar rule of law dan due process menuntut bahwa hukum diterapkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan semata-mata untuk menegakkan keadilan. Dalam kata lain:
“Equality before the law with due process and fair trial to establish justice for all.”
Proses peradilan tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan politik, melindungi pejabat publik, atau bahkan mantan Presiden. Keaslian klaim Kapolda Metro Jaya bahwa tindakan mereka murni untuk penegakan hukum harus diuji terhadap prinsip ini.
1. Hak Rakyat untuk Transparansi
Rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Mereka memiliki hak untuk mengetahui kebenaran, termasuk informasi tentang ijazah Presiden Jokowi. Permintaan ini bukan sekadar tuntutan biasa, tetapi bagian dari hak konstitusional untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Jika proses hukum dilakukan demi keadilan, maka klaim Bareskrim tentang ijazah Jokowi seharusnya dibuktikan melalui pengadilan. Hanya hakim yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah ijazah tersebut asli atau palsu. Bareskrim dan Kapolda Metro Jaya tidak memiliki jurisdiksi untuk membuat penilaian itu. Mengklaim keaslian tanpa pengadilan adalah pelanggaran prinsip due process.
2. Aktivis dan Hak Konstitusional
Delapan individu yang ditetapkan oleh POLDA Metro Jaya menjalankan hak-hak yang sepenuhnya dijamin konstitusi, meliputi:
Hak memperoleh informasi
Hak menyampaikan pendapat
Hak melakukan pengawasan terhadap pejabat publik
Hak mempertanyakan tindakan pejabat dan institusi pemerintahan
Kegiatan semacam ini bukan tindak pidana. Tidak ada aturan hukum yang dapat mengubah hak konstitusional menjadi kriminal. Konstitusi menduduki posisi tertinggi di negeri ini, dan prinsipnya jelas:
“Apa yang dilindungi oleh Konstitusi tidak dapat dihukum. Apa yang merupakan hak, tidak dapat dikriminalisasi.”
Oleh karena itu, setiap upaya kriminalisasi terhadap delapan aktivis ini adalah pelanggaran terhadap konstitusi, tindakan antidemokratis, dan penyalahgunaan kekuasaan.
3. Kegagalan Netralitas Aparat Penegak Hukum
Realitas menunjukkan bahwa Bareskrim dan Kapolda Metro Jaya tidak mampu bertindak netral. Hubungan antara Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya menimbulkan konflik kepentingan yang jelas. Ketika pejabat yang seharusnya diawasi justru menjadi pihak yang melindungi aparat penegak hukum, keadilan menjadi sulit ditegakkan.
Hingga saat ini, POLDA Metro Jaya belum menunjukkan ijazah yang diklaim asli. Pertanyaan yang sederhana—“Mengapa tidak dipublikasikan?”—menjadi simbol kegagalan aparat dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas.
4. Partisipasi Publik adalah Pilar Demokrasi
Pengawasan publik terhadap pejabat dan institusi negara bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan pilar demokrasi yang krusial. Kewajiban warga negara untuk memastikan pejabat publik bertanggung jawab adalah bagian dari fungsi demokratis yang dianjurkan oleh konstitusi. Intimidasi atau pembungkaman terhadap hak ini adalah serangan langsung terhadap demokrasi itu sendiri.
5. Protes Resmi dan Seruan kepada Pemerintah
Dengan ini, saya menyatakan bahwa tindakan delapan aktivis tersebut sepenuhnya dilindungi konstitusi, dan saya menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap mereka. Jika aparat tetap memaksakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, hal itu adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Saya mendesak:
Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menegakkan keadilan dan hak konstitusional rakyat.
Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan kriminalisasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process.
Seluruh warga negara Indonesia untuk tetap mengawasi, menuntut transparansi, dan mempertahankan hak-hak konstitusional mereka.
Hak tidak dapat dikriminalisasi. Jangan biarkan ketidakadilan menjadi hukum yang berlaku di Indonesia. Kedaulatan rakyat, transparansi, dan keadilan adalah fondasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.
Chris Komari
Ketua FDI & Aktivis Demokrasi
Oleh: Chris Komari
























