Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Kapolri perlu menyadari bahwa pemagaran laut dengan cara pengurugan di wilayah Tangerang dan Bekasi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak perairan negara. Lebih jauh, penggunaan bambu sebagai pagar merupakan indikasi awal dari rencana pengurugan laut yang perlu segera ditindak.
Masyarakat perlu diingatkan bahwa wilayah laut yang menjadi locus delicti—di Bekasi, Tangerang, dan/atau Serang—masih berada dalam yurisdiksi dan zona teritorial polisi perairan Jawa Barat dan Banten (polairud polri) . Dengan demikian, tanggung jawab penuh atas peristiwa ini berada di tangan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Aparat (KKP). Tanggung jawab ini tidak bisa hanya dilimpahkan kepada bupati, camat, kepala desa, atau tokoh masyarakat setempat. Apalagi, ini bukanlah urusan pihak kepolisian negara asing.
Pemagaran laut yang dimaksud merupakan bagian dari delik formal dan termasuk dalam kategori delik biasa.
Delik Formal
Tindak pidana formal dianggap selesai ketika niat atau kehendak jahat (mens rea) sudah diwujudkan, meskipun akibat dari perbuatan tersebut belum terjadi. Tidak diperlukan adanya korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan harta benda untuk menetapkan pelaku bersalah.
Delik Biasa
Delik jenis ini tidak memerlukan laporan dari korban atau pihak lain. Aparatur hukum yang mengetahui adanya pelanggaran dapat langsung memulai proses hukum.
Oleh karena itu, terhadap kasus pemagaran laut ini, Polri seharusnya langsung bertindak tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Apalagi, berita mengenai peristiwa ini telah tersebar luas di media dan menjadi pengetahuan umum, termasuk bagi anggota Polri. Dalam konteks hukum dan kepatutan, Kapolri semestinya segera turun tangan atau memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Pasal 49 dan Pasal 75 UU RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Langkah Penyidikan
Penyidik disarankan untuk:
- Memeriksa tenaga kerja pemasang pagar laut sebagai pelaku langsung (dader).
- Memeriksa kepala desa atau pejabat setempat untuk mengidentifikasi penyerta (delneming), termasuk intelektual pelaku (intellectual dader).
- Menggunakan ketentuan hukum lain untuk memperluas penyidikan, termasuk motif dan modus operandi pelanggaran serta dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir, seperti nelayan dan pembudidaya ikan.
Undang-undang lain yang relevan meliputi:
- UU No. 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen.
- UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Dampak yang Dikhawatirkan
Pemagaran laut berpotensi menimbulkan konflik sosial, bahkan korban jiwa, akibat pro-kontra antara pihak pelaku (cukong) dan masyarakat yang menolak. Hal ini semakin mengkhawatirkan jika lokasi yang terlibat, seperti di Kabupaten Tangerang, berada dekat dengan proyek PSN PIK 2 yang sudah menuai kontroversi.
Tindakan yang Diharapkan
Publik ingin mengetahui langkah konkret yang diambil Kapolri terhadap peristiwa ini. Jika tidak ada tindakan atau perhatian serius dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap peristiwa yang telah menjadi perhatian luas ini, Presiden Prabowo Subianto diharapkan bersikap tegas. Presiden disarankan mencopot Kapolri dan menggantinya dengan Wakapolri, mengingat dugaan kelalaian serius dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pimpinan Polri.


























