• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Kapolri Bertanggung Jawab Penuh atas Pemagaran Laut di Indonesia

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 17, 2025
in Crime, Health
0
Apa Kata KKP Tentang Pagar Misterius di Perairan Tangerang?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Kapolri perlu menyadari bahwa pemagaran laut dengan cara pengurugan di wilayah Tangerang dan Bekasi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak perairan negara. Lebih jauh, penggunaan bambu sebagai pagar merupakan indikasi awal dari rencana pengurugan laut yang perlu segera ditindak.

Masyarakat perlu diingatkan bahwa wilayah laut yang menjadi locus delicti—di Bekasi, Tangerang, dan/atau Serang—masih berada dalam yurisdiksi dan zona teritorial polisi perairan Jawa Barat dan Banten (polairud polri) . Dengan demikian, tanggung jawab penuh atas peristiwa ini berada di tangan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Aparat (KKP). Tanggung jawab ini tidak bisa hanya dilimpahkan kepada bupati, camat, kepala desa, atau tokoh masyarakat setempat. Apalagi, ini bukanlah urusan pihak kepolisian negara asing.

Pemagaran laut yang dimaksud merupakan bagian dari delik formal dan termasuk dalam kategori delik biasa.

Delik Formal

Tindak pidana formal dianggap selesai ketika niat atau kehendak jahat (mens rea) sudah diwujudkan, meskipun akibat dari perbuatan tersebut belum terjadi. Tidak diperlukan adanya korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan harta benda untuk menetapkan pelaku bersalah.

Delik Biasa

Delik jenis ini tidak memerlukan laporan dari korban atau pihak lain. Aparatur hukum yang mengetahui adanya pelanggaran dapat langsung memulai proses hukum.

Oleh karena itu, terhadap kasus pemagaran laut ini, Polri seharusnya langsung bertindak tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Apalagi, berita mengenai peristiwa ini telah tersebar luas di media dan menjadi pengetahuan umum, termasuk bagi anggota Polri. Dalam konteks hukum dan kepatutan, Kapolri semestinya segera turun tangan atau memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Pasal 49 dan Pasal 75 UU RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Langkah Penyidikan

Penyidik disarankan untuk:

  1. Memeriksa tenaga kerja pemasang pagar laut sebagai pelaku langsung (dader).
  2. Memeriksa kepala desa atau pejabat setempat untuk mengidentifikasi penyerta (delneming), termasuk intelektual pelaku (intellectual dader).
  3. Menggunakan ketentuan hukum lain untuk memperluas penyidikan, termasuk motif dan modus operandi pelanggaran serta dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir, seperti nelayan dan pembudidaya ikan.

Undang-undang lain yang relevan meliputi:

  • UU No. 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen.
  • UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
  • UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Dampak yang Dikhawatirkan

Pemagaran laut berpotensi menimbulkan konflik sosial, bahkan korban jiwa, akibat pro-kontra antara pihak pelaku (cukong) dan masyarakat yang menolak. Hal ini semakin mengkhawatirkan jika lokasi yang terlibat, seperti di Kabupaten Tangerang, berada dekat dengan proyek PSN PIK 2 yang sudah menuai kontroversi.

Tindakan yang Diharapkan

Publik ingin mengetahui langkah konkret yang diambil Kapolri terhadap peristiwa ini. Jika tidak ada tindakan atau perhatian serius dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap peristiwa yang telah menjadi perhatian luas ini, Presiden Prabowo Subianto diharapkan bersikap tegas. Presiden disarankan mencopot Kapolri dan menggantinya dengan Wakapolri, mengingat dugaan kelalaian serius dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pimpinan Polri.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Itu Epidemi Zoonosis Akibat Deforestasi?

Next Post

MEMBANGUN KEJAYAAN BULOG

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Birokrasi

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN
Crime

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya
Feature

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026
Next Post
MENANTI KELAHIRAN BULOG BARU

MEMBANGUN KEJAYAAN BULOG

Prioritaskan Keselamatan Penerbangan, Lion Group Terapkan Prosedur Meticulous Pre-Flight Check

Prioritaskan Keselamatan Penerbangan, Lion Group Terapkan Prosedur Meticulous Pre-Flight Check

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...