FusilatNews- Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, di mana tiga di antaranya ialah personel Polri. Dua di antara polisi yang menjadi tersangka diduga merupakan pemberi komando penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Pengumuman tersangka terkait tragedi Kanjuruhan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kamis malam.
Kapolri mengatakan penembakan gas air mata ini diperintahkan oleh tiga orang, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Pleton Brimob Jatim Aiptu Budi Purnanto. Hasdarman dan Bambang Sidik Achmadi ditetapkan tersangka.
“Tiga personel yang memerintahkan menembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP BS, dan Aiptu BP,” kata Kapolri saat konferensi pers penetapan tersangka Kamis malam, Dikutip Tempo.co 6 Oktober 2022.
Buntut dari perintah ini, 11 personel Polri menembakan gas air mata. Kapolri mengatakan 11 personel Polri tersebut menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.
“Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena,” ujarnya.
Semalam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober lalu. Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dengan adanya temuan tersebut, tambah Kapolri, akan segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal Polri, terkait dengan penyidikan hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.
“Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Jenderal Listyo.
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.


























