Oleh: Entang Sastraatmadja
Karisma lazim dipahami sebagai kemampuan memengaruhi orang lain dengan cara positif, hingga membuat orang lain merasa tertarik dan terinspirasi. Dalam konteks kepemimpinan, karisma hadir sebagai daya tarik yang mampu memotivasi, membangun rasa percaya, dan menggerakkan orang untuk mencapai tujuan bersama.
Namun, bagaimana bila kata karisma dilekatkan pada pangan?
Karisma Pangan
Pangan yang berkarisma adalah pangan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memberikan kepuasan bagi konsumen. Bukan sekadar soal rasa, tekstur, atau gizi, tetapi juga daya tarik yang membuat orang ingin terus menikmatinya.
Karisma pangan juga berarti kekuatan pangan dalam menopang hidup manusia. Bung Karno pernah mengingatkan dengan lantang, “urusan pangan adalah mati hidupnya suatu bangsa.” Ungkapan ini bukan sekadar retorika, melainkan pesan abadi yang membuktikan bahwa keberlangsungan sebuah bangsa ditentukan oleh kemampuan mengelola pangannya.
Pangan sebagai Sumber Hidup
Pangan adalah sumber penghidupan, karena jutaan rakyat menggantungkan hidup di sektor pertanian dan pangan, dari hulu hingga hilir. Pada saat yang sama, pangan adalah sumber kehidupan: tanpa pangan, manusia mustahil melanjutkan kiprahnya.
Ketersediaan pangan yang cukup, kualitas yang baik, serta kemampuan bangsa memproduksinya menjadi fondasi kemandirian sekaligus ketahanan nasional. Sebaliknya, krisis pangan berakibat fatal: kelaparan, kemiskinan, instabilitas sosial-politik, hingga kemunduran peradaban bangsa.
Tidak ada negara bubar karena pangan berlimpah. Sebaliknya, bangsa yang runtuh hampir selalu diawali oleh krisis pangan.
Pangan sebagai Urusan Strategis
Menyadari urgensi tersebut, setiap pemerintahan di Indonesia menempatkan pangan sebagai urusan strategis. Dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, pangan tak pernah dianggap sepele. Saat ini, posisi pangan bahkan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang menetapkannya sebagai urusan wajib pemerintah.
Kelahiran Badan Pangan Nasional melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021 pun menjadi tonggak sejarah, setelah sembilan tahun menunggu pasca terbitnya UU Pangan (2012). Meski begitu, tantangan kelembagaan pangan di daerah masih terbuka. Aspirasi untuk membentuk Dewan Pangan Daerah mengemuka, sebab koordinasi antarinstansi kerap melemah setelah dibubarkannya Dewan Ketahanan Pangan pada 2021.
Apakah cukup hanya mengandalkan dinas di daerah sebagai “kepanjangan tangan” Badan Pangan Nasional? Atau perlu hadir lembaga non-struktural yang dipimpin langsung kepala daerah demi memastikan koordinasi dan sinergi pembangunan pangan berjalan lebih efektif?
Belajar dari Dunia
Krisis pangan bukan ancaman kosong. FAO terus memperingatkan potensi guncangan pangan global. India, salah satu produsen beras terbesar dunia, kini membatasi ekspor demi menjamin kebutuhan dalam negeri. Kontrak ekspor dibatalkan, pasar internasional dikorbankan—demi memastikan rakyatnya tidak kekurangan pangan.
Inilah pelajaran penting: ketika krisis pangan melanda, prioritas utama setiap bangsa adalah rakyatnya sendiri.
Penutup
Pesan Bung Karno 73 tahun lalu tetap relevan: pangan adalah mati hidupnya bangsa. Karisma pangan bukan sekadar daya tarik kuliner, melainkan kekuatan strategis yang menentukan keberlangsungan negeri.
Karena itu, tidak ada ruang bagi pemerintah mana pun untuk main-main dengan urusan pangan. Mengabaikan pangan sama dengan mempertaruhkan masa depan bangsa.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja





















