• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kasus Brigadir J dan Babak Baru Penguatan Hak-Hak Korban

fusilat by fusilat
January 3, 2023
in Feature
0
Kasus Brigadir J dan Babak Baru Penguatan Hak-Hak Korban

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk (Foto: Yogi-detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Heru Susetyo

Jakarta –
Sampai saat ini, tidak ada persidangan pidana yang paling membetot perhatian publik selain kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Dengan tersangka utamanya Ferdy Sambo (eks Irjen Polri), istrinya, dan beberapa anak buahnya. Sejak Juli 2022 hingga kini persidangan demi persidangan di PN Jakarta Selatan ditunggu-tunggu setiap orang dan juga media. Setiap minggunya dari Senin hingga Kamis. Apalagi, tersangkanya cukup banyak. Kejahatannya pun terbagi antara pembunuhan dan menghalangi jalannya penyidikan (obstruction of justice).

Di luar drama-drama yang terjadi dalam persidangan tersebut, sisi yang paling menarik adalah mengemukanya hak-hak korban dalam kejahatan. Dalam hal ini adalah Brigadir Joshua. Sejak awal Joshua ditengarai tewas secara tidak wajar, advokasi terhadap Joshua sudah mengalir deras. Dari pengacara keluarga, dari keluarga besar marga, dari aktifis masyarakat sipil, hingga masyarakat umum.

Tidak sekadar di luar pengadilan, advokasi terhadap Joshua juga mengalir hingga dalam persidangan. Keterangan-keterangan dari pengacara korban dan keluarga korban diperdengarkan dan diakomodasi dalam persidangan. Dikonfrontir dengan keterangan dan pernyataan para terdakwa dan saksi lainnya. Dan, ini fenomena menarik. Karena selama ini sistem peradilan pidana di Indonesia cenderung bersifat offender-oriented (lebih banyak mengatur para tersangka) daripada victim-oriented (berpihak kepada korban).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ihwal korban tidak banyak disinggung. Terkecuali ketika korban sekaligus menjadi saksi. Alias, sang korban masih hidup dan keterangannya perlu diperdengarkan dalam persidangan. Sedangkan, apabila korban sudah wafat, penderitaan dari keluarga korban atau keterangan dari orang-orang di sekitar korban jarang sekali diakomodasi.

Padahal, korban tidak hanya korban langsung. Keluarga korban adalah juga korban –korban tidak langsung (indirect victims). Penderitaan mereka harus diakomodasi pula oleh pengadilan. Dalam sistem peradilan di negara-negara barat, akomodasi terhadap hak-hak korban dan keluarga korban dalam persidangan ini dituangkan dalam VIS (Victims Impact Statement). Korban atau keluarganya bisa menyampaikan langsung ataupun secara tertulis di muka sidang pengadilan tentang penderitaan dan dampak-dampak kejahatan terhadap korban maupun keluarganya.

Di Indonesia, kedudukan korban dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP) saat ini belum ditempatkan secara proporsional dan adil bahkan cenderung terlupakan sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan terutama bagi para korban.
Dalam KUHAP (UU No. 8 tahun 1981), dalam Bab I tentang ketentuan umum Pasal 1 yang terdiri atas angka 1 (satu) hingga 32 (tiga puluh dua) dan berisi tentang berbagai macam pengertian yang berkaitan dengan proses peradilan dengan segala aspeknya, tidak satu pun yang merumuskan pengertian tentang korban. Dalam Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa, yang terdiri atas 19 pasal sarat dengan aturan yang memberikan hak sebagai perlindungan hak asasi manusia terhadap pelaku. Kemudian dalam Bab VII tentang Bantuan Hukum dalam ketentuan pasal-pasalnya mengatur adanya beberapa hak dan kewajiban dari penasihat hukum selama proses peradilan. Hak-hak ini dapat pula dikatakan sebagai pendukung bagi terlaksananya hak-hak dari pelaku (Angkasa Sudigdo, 2012).

Apabila pelaku diberikan pengacara, perumahan, makanan, perawatan medis, kesempatan rekreasi, sekolah, pelatihan kerja, dan konseling psikologis, maka korban harus berjuang sendiri. Apalagi apabila korbannya dari kalangan warga miskin, masih berusia anak-anak, dari kalangan minoritas, serta tak ada akses kepada sumber-sumber daya kekuasaan dan keuangan, maka nasibnya lebih terpuruk. Jarang ada pengacara yang mewakili korban.

Lazimnya pengacara adalah mewakili tersangka atau terdakwa kejahatan. Maka, menguatnya advokasi kepada almarhum Brigadir Joshua adalah bak babak baru menguatnya hak-hak korban. Apalagi ketika keterangan dan penderitaan dari keluarga korban adalah juga diakomodasi di persidangan.

Memang, perlindungan terhadap korban kejahatan di Indonesia sudah mengemuka sejak UU No. 13 tahun 2006 jo UU No. 31 tahun 2014. Juga dalam beberapa UU
lex specialis yang mengatur tindak pidana tertentu, seperti UU Pengadilan HAM, UU Terorisme, UU Perlindungan terhadap KDRT, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022. Namun, tetap saja, dalam hukum acara pidana perlindungan korban kejahatan masih jauh panggang dari api.

Semoga, ke depannya, para korban dan keluarga korban kejahatan di Indonesia akan beroleh perhatian dan penguatan hak-hak dalam system peradilan pidana. Seperti yang didapatkan oleh Almarhum Brigadir Joshua dan keluarganya. Last but not least, penegak hukum perlu mengakomodasi pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Agar proses viktimisasi dan reviktimisasi yang terjadi dalam suatu kejahatan serta pemahaman terhadap hak-hak korban dapat lebih utuh dipahami.

Hal ini penting, karena bisa jadi korban dalam kasus Ferdy Sambo tidak hanya Brigadir Joshua tidak hanya satu. Apakah Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf hingga Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Jerry Raymond Siagian, dan lain sebagainya dapat dianggap sebagai korban juga disamping tersangka? Kita tunggu proses peradilan selanjutnya.

Heru Susetyo Associate Professor Fakutas Hukum Universitas Indonesia, Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI)

Dikutip Detik.com, Senin 02 Januari 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Beras Murah Vs Mahal

Next Post

Memetakan Kerawanan Pemilu 2024

fusilat

fusilat

Related Posts

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Economy

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026
Next Post
Memetakan Kerawanan Pemilu 2024

Memetakan Kerawanan Pemilu 2024

Presiden Jokowi Reamikan Stasiun Manggarai Tahap I

Perppu Ciptaker Membuka Ruang Pemakzulan Presiden

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist