Kasus yang sedang viral dan diviralkan oleh pihak-pihak tertentu, adalah kasus Guru Pesantren, Ustad Herry Wirawan, yang diduga telah melakukan pemerkosaan kepada sejumlah santri-santriwatinya. Kasus ini sedang dalam proses tuntutan hukum di PN Kota Bandung. Karena kasus ini adalah kasus Asusila, maka setiap persidangan dilasanakan secara tertutup, sesuai ketentuan perundangan.
Akhirnya, yang berkembang adalah, berbagai opini dan tanggapan dari para penulis berita dan masyarakat, menurut sudut pandang subjektif.
Hakim telah meminta kepada terdakwa untuk didampingi oleh Pengacara, karena tuntutan diatas 5 tahun, sesuai dengan perundangan. Telah disetujui oleh Hakim maupun terdakwa, bahwa yang menjadi pendamping hukumya yaitu Sdr. IRA MARGARETHA MAMBO, SH.,MHum Tuntutan didasarkan junto UU Perlindungan Anak.
Tercatat ada 14 Santriwati dan 9 orang yang hamil, serta ada 4 orang anak dari hasil hubungan mereka itu. Seluruh bayi-bayi tersebut, bahkan diurus oleh Ibu Tiri terdakwa dan kerap kali seperti biasa dibawa ke POSYANDU setempat, untuk cek Kesehatan mereka.
Yang menarik dari peristiwa ini adalah, bahwa istri resmi Herry Wirawan juga sebagai ustadzah di “Madani Boarding School” ini.
Seluruh santriwati tersebut berasal dari Kabupaten Garut, yang kerap kali pulang kerumah masing-masing, tetapi karena satu dan lain hal, mereka nampaknya lebih senang tinggal di pondok dengan segala fasilitas yang tersedia secara gratis. Bahkan orang tua para santriawati pun, terbuka untuk bisa menjenguk putri-putrinya setiap saat.
Terdakwa Herry Wirawan, memiliki empat buah rumah dan dua Lembaga Pendidikan Madani tersebut.
Dari ilustrasi tersebut, maka yang menjadi menarik dicermati apa yang sedang terjadi dalam proses pengadilan kasus ini, yaitu tidak ada unsur pemaksaan, kekerasan, melainkan peristiwa itu terjadi diantara mereka, yang dilakukan berkali-kali. Jangan-jangan atas dasar suka sama suka. Catatan, bahwa kejadian dimaksud telah terjadi antara tahun 2016 ~2019. Baru menjadi perisitiwa pelanggaran hukum, yaitu karena atas aduan salah seorang dari orang tua murid Madani Boarding School tersebut, yang marasa anaknya mendapat perlakuan yang tidak seronoh itu. Kita tunggu laporan selanjutnya, dari PN Bandung.