• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Kasus Pegi Setiawan dalam Bayang-bayang Sengkon-Karta

fusilat by fusilat
July 2, 2024
in Crime, Law, News
0
Kasus Pegi Setiawan dalam Bayang-bayang Sengkon-Karta
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta, Fusilatnews – Permohonan praperadilan Pegi Setiawan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024), dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan adalah tersangka kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon, Jabar, 27 Agustus 2016.

Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama oleh polisi pada 21 Mei 2024 berdasarkan surat Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum.

Insank Nasruddin, Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyatakan kliennya itu merupakan korban dari “error in persona” (salah tangkap) aparat Polda Jabar.

Pegi Setiawan, kata Insank, adalah orang yang berbeda dari Pegi alias Perong yang sudah dimasukkan polisi ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak delapan tahun lalu, baik berbeda ciri fisik, usia, maupun alamat rumahnya.

Pegi, kata Insank, juga punya alibi. Saat peristiwa pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap Vina itu terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2026, Pegi Setiawan justru sedang berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.

Pegi Setiawan, lanjut Insank, juga tidak diperiksa terlebih dulu oleh penyidik Polda Jabar sebelum ditetapkan tersangka.

Terkait hal-hal tersebut, Insank kemudian menantang Kuasa Hukum Polda Jabar untuk menunjukkan dua alat bukti permulaan yang cukup yang menjadi landasan penetapan seorang tersangka, sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP, untuk diuji di pengadilan.

Kuasa Hukum Pegi kemudian memohon kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman untuk menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah, dan membebaskan kuli bangunan itu dari tahanan Polda Jabar.

Lalu, apa jawaban polisi? Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani yang menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, semua yang dipaparkan Kuasa Hukum Pegi Setiawan itu merupakan hak mereka. Namun, jawaban resmi pihaknya akan diberikan dalam sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024) ini.

Akan tetapi, apa pun nanti jawaban Kuasa Hukum Polda Jabar, satu hal sudah pasti: kasus salah tangkap Sengkon-Karta membayang-bayangi kasus Pegi ini, terutama terkait dugaan “error in persona”.

Dikutip dari berbagai sumber, Sengkon dan Karta adalah dua petani miskin di Bekasi, Jabar, yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan tahun 1974.

Kedua petani ini dituduh menjadi pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami-istri, Sulaeman dan Siti Haya pada 20 November 1974.

Tiga tahun kemudian, berdasarkan Putusan PN Bekasi tahun 1977, Sengkon dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Karta dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Namun, saat sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, tiba-tiba muncul seseorang bernama Gunel, yang masih punya hubungan darah dengan Sengkon, mengaku sebagai pembunuh Sulaeman-Siti Haya.

Gunel saat itu dipenjara atas kesalahannya melakukan pencurian. Gunel juga mengaku kepada Sengkon, dialah pelaku perampokan di Desa Bojongsari dan membunuh Sulaeman-Siti Haya.

Dalam pengakuannya, Gunel menyatakan membunuh Sulaeman pada 20 November 1974 di Kampung Bojongsari, Desa Jatiluhur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, bersama tiga orang lainnya.

Akhirnya, Gunel dan tiga rekannya ditetapkan polisi sebagai tersangka baru kasus perampokan dan pembunuhan Sulaeman-Siti Haya, dan akhirnya dihukum penjara.

Sengkon dan Karta kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada 3 November 1980, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Artomo Singodiredjo SH mengajukan permohonan “schorsing” (penundaan) kepada Kepala LP Cipinang agar Sengkon dan Karta dibebaskan terlebih dahulu.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Jaksa Agung Ali Said SH, yang mengirim surat kepada Menteri Kehakiman dan Ketua MA dengan maksud sama.

Akhirnya pada 4 November 1980, Sengkon dan Karta resmi dibebaskan.

Kini, peristiwa salah tangkap Sengkon-Karta membayangi Pegi Setiawan.

Ada adagium dalam hukum, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Akankah Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menerapkan adagium tersebut dengan menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah?

Kita tunggu saja tanggal mainnya Senin (8/7/2024) depan saat putusan praperadilan Pegi Setiawan dibacakan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buruknya Penanganan Medis di Turnamen Bulu Tangkis: Nyawa Atlet Tewas Akibat Keterlambatan Pertolongan

Next Post

Melonjaknya Impor Indonesia Dari Israel Ditengah Kampanye Boikot Global, Cermin Ketiadaan Empati Indonesia Terhadap Palestina

fusilat

fusilat

Related Posts

Misteri Map Kuning Jokowi
Crime

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil
Birokrasi

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025
Feature

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Next Post
Melonjaknya Impor Indonesia Dari Israel Ditengah Kampanye Boikot Global,  Cermin Ketiadaan Empati  Indonesia Terhadap Palestina

Melonjaknya Impor Indonesia Dari Israel Ditengah Kampanye Boikot Global, Cermin Ketiadaan Empati Indonesia Terhadap Palestina

Presiden Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

Impeachment Tanpa Batas Waktu: Beban Tanggung Jawab Moral Pemerintahan RI di Pundak Presiden

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil
Birokrasi

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

by Karyudi Sutajah Putra
November 9, 2025
0

Jakarta-Fusilatnews - Minggu (2/11/2025) lalu beredar surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Bandung, Jawa Barat....

Read more
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta

Perangkap Dua Arah: Jokowi dan Roy Suryo Saling Menjerat

November 8, 2025
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

November 7, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Swasembada Pangan: Dari Janji Politik ke Integrasi Kebijakan Nyata

Menuju Ketahanan Pangan dan Gizi: Investasi Terbesar untuk Masa Depan Bangsa

November 9, 2025

Presiden Tak Terikat Kontrak Haram, Hukum Tetap Panglima Politik

November 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist