Jakarta, FusilatNews,- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selaku salah satu pemegang saham Holywings menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam terkait promosi minuman keras yang bernada Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Permintaan maaf itu disampaikan Hotman Paris saat bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. Hotman berharap, permohonan maaf ini dapat dikabulkan dan pihaknya siap menjalani ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hotman dalam salah satu unggahan video dalam akun Instagramnya, dikutip dari Kompas TV, Senin (27/6/2022).
Dalam video tersebut juga terlihat permohonan maaf Hotman Paris disambut baik oleh Cholil Nafis. Bahkan, secara pribadi Cholil mengatakan sudah memaafkan karena menurutnya setiap orang pasti melakukan kesalahan.
“Terima kasih Bang, masya Allah, masya Allah! Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi, tabayyun ke rumah ini. Sebagai pribadi, saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf. Tentu, orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik,” kata Cholil Nafis.
Selanjutnya, Ketua MUI yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) ini mendorong agar proses hukum dalam kasus tersebut tetap berjalan. Dia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. “Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang ini terus diproses untuk pembelajaran. Ini staf Abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama. Mungkin, niatnya baik atau wallahu bissawab (hanya Allah yang tahu).”
“Oleh karena itu, saya sepakat ini terus di ranah pengadilan dengan proses hukum berjalan. Mudah-mudahan, berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya,” ucap Cholil Nafis.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus konten promosi miras Holywings bernada SARA karena menyertakan nama Muhammad dan Maria. Enam tersangka itu terdiri dari EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desainer grafis/desain virtual, EA (22) sebagai admin media sosial, AAB (25) sebagai social media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang mengajukan permintaan untuk promo di Holywings.
Holywings juga memohon doa dan dukungan masyarakat agar promosi yang berujung kasus di ranah hukum tersebut dapat segera diselesaikan.


























