Jakarta, FusilatNews,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah ada 16 partai politik (parpol) yang mendaftar ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, data tersebut tercatat per Sabtu, 25 Juni 2022. Tujuh di antaranya merupakan parpol baru.
“Ada empat parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT [ambang batas parlemen], lima parpol peserta Pemilu 2019 tidak melampaui PT, dan tujuh parpol belum pernah jadi peserta Pemilu 2019,” kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah 16 parpol,” sambungnya.
Idham membeberkan 16 parpol itu adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Pandu Bangsa.
Adapun KPU resmi meluncurkan Sipol pada Jumat (24/6/2022). Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Idham mengungkapkan pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022.


























