Oleh : DR. Ateng Kusnandar Adisaputra
DALAM sejarah ekonomi, terdapat beberapa macam sistem ekonomi yang pernah digunakan oleh manusia, seperti sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sistem ekonomi kapitalis diketahui bahwa aktivitas ekonomi hanya dikuasai oleh sebagian atau segelintir orang saja, seperti aset-aset produksi dan faktor-faktor produksi yang dikuasai oleh individu atau swasta. Prinsip keadilan yang dianut oleh kelompok kapitalis adalah bahwa setiap orang akan menerima imbalan berdasarkan apa yang sudah ia lakukan. Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi yang pelaksanaannya diatur langsung oleh pemerintah, pemerintah menjadi pihak yang berkuasa.
Untuk mengimbangi sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, para cendekiawan Muslim melakukan analisa, menggali, dan menghidupkan kembali ekonomi Islam untuk dipraktekan dalam aktivitas ekonomi, salah satunya berkaitan dengan keadilan dalam ekonomi Islam.
keadilan merupakan salah satu nilai universal yang harus dijunjung tinggi dan dihormati serta menjadi dambaan umat manusia di seluruh dunia. Keadilan adalah nilai-nilai moral yang sangat ditekankan dalam Al-Qur’an. Komitmen Allah SWT tentang pentingnya penegakan keadilan, terlihat dari penyebutan kata adil dalam Al-Qur’an yang mencapai lebih dari seribu kali. Ini berarti, makna keadilan sebagai urutan ketiga yang banyak disebut dalam Al-Qur’an setelah kata Allah dan”ilm. Dalam Al-Qur’an juga terdapat dua ratus peringatan untuk melawan ketidakadilan. Diaturnya kata adil dalam Al-Qur’an tersebut, menandakan secara tegas komitmen Islam yang berkaitan dengan keadilan.
Abdurrahman Qadir (2001:158) menyatakan bahwa konsepsi Islam mengenai keadilan merujuk pada ketentuan Al-Qur’an yang memerintahkan orang supaya berbuat keadilan (al’adl) dan kebajikan (al-ihsan).
Demikian juga dalam kegiatan ekonomi, ajaran Islam sangat memperhatikan aspek keadilan yang merupakan norma utama dan menjadikan adil sebagai tujuan agama. Prinsip keadilan merupakan prinsip dasar dan pilar penting ekonomi Islam. Penegakkan keadilan telah ditekankan oleh Al-Qur’an sebagai misi utama para Nabi yang diutus oleh Allah SWT. Penegakkan keadilan ini termasuk keadilan ekonomi dan penghapusan kesenjangan pendapatan.
Implementasi Keadilan Dalam Ekonomi Islam
Prinsip keadilan dalam semua aktivitas ekonomi Islam bisa diimplementasikan dalam tiga aktivitas, yakni berkaitan dengan : aktivitas produksi, aktivitas distribusi pendapatan, dan aktivitas konsumsi.
Pertama, aktivitas produksi, penerapan keadilan dapat dilihat dari ajaran Islam yang melarang umatnya memproduksi barang yang diharamkan, seperti : memproduksi minuman keras (khamar), bisnis perjudian, karena termasuk perbuatan keji dan munkar. (QS. Al-Maidah (5):90). Aturan prinsip interaksi maupun transaksi yang melarang adanya unsur riba (QS. Al-Baqarah (2):275, Ali-Imran (3):130. Adanya unsur maysir (QS. Al-Baqarah(2):219. Adanya unsur gharar yaitu ketidakpastian dalam transaksi (QS. An-Nisaa’ (4):29.
Ekonomi Islam juga melarang penimbunan barang (al-ikhtikar), sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW “Barangsiapa menimbun barang yang dibutuhkan orang Muslim, dengan niat membuatnya mahal (paceklik), maka dia orang yang bersalah (pendosa). (HR. Ahmad). Prinsip keadilan dalam ekonomi Islam tidak menginginkan suatu keadaan yang dapat menjerumuskan manusia kepada kesengsaraan, kekacauan, dan fitnah di kalangan masyarakat.
Kedua, aktivitas distribusi pendapatan, prinsip keadilan bertujuan agar kekayaan tidak menumpuk pada segolongan kecil masyarakat tetapi selalu beredar di tengah masyarakat dan berbagai hasil produksi dibagi secara adil untuk kemakmuran masyarakat. Islam tidak menghendaki adanya ketimpangan ekonomi antara satu orang dengan yang lainnya. Makanya ada perintah untuk mengeluarkan zakat, infaq, sedeqah, sebagai bagian kepedulian sosial dari yang berada kepada yang membutuhkan. (QS. Al-Baqarah (2):43), (QS. Al-Baqarah (2):276. Dalam upah/gaji, ekonomi Islam memerintahkan untuk membayar upah kepada pekerja harus sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. (QS. Al-Baqarah (2):233.
Ketiga, aktivitas konsumsi, ajaran Islam selalu menganjurkan umat Muslim untuk senantiasa mengkonsumsi makanan-makanan yang halal dan bergizi. Anjuran mengkonsumsi makanan halal terdapat dalam QS. Al-Baqarah (2):168, QS. Al-Baqarah (2):172. Selanjutnya ekonomi Islam juga mengatur keadilan berkaitan dengan cara penggunaan harta. Penggunaan harta yang dibenarkan syariat Islam adalah pemenuhan kebutuhan hidup dengan cara sederhana, seperti keperluan yang wajar dan halal dalam cara perolehannya. QS. Al-Furqon (25):67, mengatur hidup sederhana adalah di antara tidak berlebihan dan tidak terlalu pelit.
Akhirnya, dengan menjalankan aktivitas ekonomi secara Islami, upaya yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk dari ibadah kepada-Nya. Karena sejatinya, rezeki kita semua telah dijamin oleh Allah SWT dan usaha kita untuk meraihnya merupakan bentuk ketaatan, ketaqwaan, dan ibadah. Aamiin. (*)
Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, dan Dosen Luar Biasa di Universitas Al Ghifari Bandung.