Oleh: Nazaruddin
Fenomena “motor sebagai solusi” atas kekerasan aparat terhadap warga sipil bukanlah kisah kedermawanan spontan, melainkan penghinaan terang-terangan terhadap nalar hukum. Ketika seorang penjual es dipersekusi dan dilecehkan oleh aparat, yang remuk bukan semata harga diri korban, tetapi juga martabat konstitusi yang menjamin perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara.
Namun negara—melalui aparatusnya—tidak memilih jalan penegakan hukum yang terbuka, adil, dan beradab. Yang disuguhkan justru panggung rekonsiliasi semu: foto bersama, senyum yang dipaksakan, serta penyerahan hadiah seolah-olah kekerasan dapat ditebus dengan benda. Inilah banalitas keadilan di ruang publik—murah, dangkal, dan menyakitkan akal sehat.
Budaya “Sogok” sebagai Penutup Aib
Dalam perspektif sosiologi hukum, peristiwa semacam ini adalah bentuk nyata komodifikasi keadilan. Kesalahan yang semestinya diuji secara etik dan pidana justru dinegosiasikan melalui kekuasaan dan uang. Aparat atau pejabat yang bersalah membeli keheningan, sementara korban diposisikan sebagai pihak yang harus “berbesar hati” menerima kompensasi.
Pola ini melahirkan standar ganda yang berbahaya dan sistemik:
Bagi rakyat kecil, hukum tampil absolut dan kaku. Kesalahan kecil berujung jeruji besi atas nama kepastian hukum.
Bagi aparat dan pejabat, hukum menjadi lentur dan transaksional. Kekerasan dapat dikonversi menjadi santunan, hadiah, atau narasi damai yang dipaksakan.
Keadilan akhirnya tidak lagi ditentukan oleh prinsip, melainkan oleh posisi sosial dan kemampuan membayar.
Merusak Akar Rasa Aman
Ketika keheningan dapat dibeli, kekerasan akan terus merasa sah. Negara tanpa sadar mengirim pesan berbahaya: pelanggaran bisa dinegosiasikan, asal tidak viral terlalu lama dan ada kompensasi yang cukup. Masyarakat pun perlahan diyakinkan bahwa melawan ketidakadilan adalah tindakan sia-sia.
Lebih jauh, anggaran negara atau kekayaan pribadi pejabat seolah disiapkan sebagai biaya tak terduga untuk menutup kesalahan, bukan untuk membenahi sistem agar kekerasan tidak berulang. Ini bukan sekadar kegagalan moral, melainkan pembusukan institusional.
Kita tidak sedang membangun negara hukum, melainkan negara yang menormalisasi impunitas. Jika standar keadilan hanya berhenti pada pemberian hadiah, maka esok lusa siapa pun yang berseragam dapat melakukan kekerasan kepada siapa pun—selama ia memiliki cukup uang untuk membeli “damai” di akhir cerita.
Konstitusi tidak ditulis untuk ditukar dengan sogokan. Rasa aman warga negara tidak boleh dihargai dengan barang atau uang. Jika keadilan bisa dibeli, maka sesungguhnya kita semua hanya sedang menunggu giliran untuk menjadi korban berikutnya.

Oleh: Nazaruddin
























