• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

Sunset Clause vs Judicial Review ke Mahkamah Agung

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 6, 2026
in Economy, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengatur ketentuan peralihan (transisi) hukum acara pidana, khususnya mengenai keberlanjutan penanganan perkara yang telah berjalan pada saat undang-undang baru mulai berlaku. Norma ini berfungsi sebagai sunset clause atau asas transitoir, yang bertujuan menjaga kepastian hukum serta mencegah kekacauan penerapan norma akibat pergantian rezim hukum.

Pasal 361 secara tegas membagi status perkara dalam beberapa kategori krusial, yakni:

Huruf a
Perkara yang masih berada pada tahap penyidikan atau penuntutan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).

Huruf c
Perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah mulai diperiksa, tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama, kecuali pada tahap Peninjauan Kembali (PK).

Huruf d
Dalam hal perkara telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan belum dimulai, maka seluruh proses pemeriksaan, persidangan, dan putusan wajib didasarkan pada ketentuan KUHAP Baru.

Inti pengaturan ini adalah penegasan bahwa perkara yang telah “berjalan” secara faktual dan yuridis tidak boleh diputus dengan aturan baru, sedangkan perkara yang secara prosedural belum diperiksa wajib tunduk pada rezim hukum baru. Dengan demikian, asas kepastian hukum (rechtszekerheid) tetap terjaga.

Lebih jauh, terhadap perbuatan pidana yang dilakukan dalam masa berlakunya KUHAP Baru, maka hukum pidana materiel yang digunakan adalah KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan teknis dan tata cara penegakan hukum mengacu pada KUHAP Baru.


Adakah Ketentuan Restorasi Pra-KUHAP Baru jo. KUHP Baru?

Sebelum berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), kebijakan restorative justice (RJ) di Indonesia sesungguhnya telah hidup dan dipraktikkan, meskipun belum terintegrasi secara komprehensif dalam satu kodifikasi hukum pidana nasional.

Penerapan mediasi penal atau keadilan restoratif sebelum KUHP dan KUHAP baru diatur melalui berbagai regulasi sektoral, antara lain:

  1. Di tingkat Kepolisian
    Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  2. Di tingkat Kejaksaan
    Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  3. Di lingkungan Mahkamah Agung
    Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
  4. Dalam undang-undang khusus
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang secara eksplisit menempatkan RJ sebagai pendekatan utama.

Dengan demikian, sebelum KUHP Baru diberlakukan, praktik RJ juga bersumber dari diskresi kepolisian, kewenangan kejaksaan, serta prinsip pemulihan (restoratif) yang telah berkembang dalam praktik peradilan pidana.

Adapun dasar transisi dari hukum pidana lama ke hukum pidana baru (asas dan teori hukum pidana transitoir) juga diperkuat melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2026.


Pedoman Sanksi Hukum Mengacu Asas Lex Favor Rei

Pertanyaan krusial berikutnya adalah: bagaimana pola praktik hukum terhadap penjatuhan pidana apabila perkara tetap berlangsung dalam masa transisi?

Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari asas fundamental hukum pidana, yakni asas lex favor rei, yaitu penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Dalam konteks ini:

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan,
  • serta Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan,

wajib memilih ketentuan pidana yang paling ringan dan paling menguntungkan terdakwa, baik dari rezim hukum lama maupun hukum baru. Asas ini bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh alasan administratif maupun politis.


Kesimpulan

Bagi warga negara Indonesia yang tidak menyetujui, merasa dirugikan, atau keberatan terhadap ketentuan tertentu dalam KUHAP Baru, KUHP Baru, maupun penerapan asas lex favor rei dalam praktik peradilan pidana, tersedia jalur konstitusional yang sah.

Silakan:

  • mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, dan/atau
  • mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Negara hukum menyediakan mekanisme koreksi. Maka, jangan berhenti pada keluhan, apalagi sekadar retorika. Gunakan jalur hukum—bukan sekadar “omdo.”

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ruang Sunyi Bernama Cuci Darah

Next Post

Keadilan yang Dibeli: Ketika Negara Membayar untuk Membungkam

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT
Law

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Feature

Menggugat Penguasa, Menabrak Tembok Kekuasaan Citizen Lawsuit vs Onrechtmatige Overheidsdaad: Dua Gugatan, Satu Nasib—Ditolak Negara

February 13, 2026
Feature

OKNUM PEJABAT BEI & OJK ABAI DALAM PENGAWASAN DAN PENINDAKAN PELAKU PASAR MODAL YANG CULAS

February 12, 2026
Next Post
Keadilan yang Dibeli: Ketika Negara Membayar untuk Membungkam

Keadilan yang Dibeli: Ketika Negara Membayar untuk Membungkam

Dari Bung Hatta ke Gibran: Menukiknya Kualitas Wakil Presiden Indonesia

Wapres Tanpa Suara: Kepemimpinan yang Lulus karena Ayahnya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...