Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengatur ketentuan peralihan (transisi) hukum acara pidana, khususnya mengenai keberlanjutan penanganan perkara yang telah berjalan pada saat undang-undang baru mulai berlaku. Norma ini berfungsi sebagai sunset clause atau asas transitoir, yang bertujuan menjaga kepastian hukum serta mencegah kekacauan penerapan norma akibat pergantian rezim hukum.
Pasal 361 secara tegas membagi status perkara dalam beberapa kategori krusial, yakni:
Huruf a
Perkara yang masih berada pada tahap penyidikan atau penuntutan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
Huruf c
Perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah mulai diperiksa, tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama, kecuali pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
Huruf d
Dalam hal perkara telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan belum dimulai, maka seluruh proses pemeriksaan, persidangan, dan putusan wajib didasarkan pada ketentuan KUHAP Baru.
Inti pengaturan ini adalah penegasan bahwa perkara yang telah “berjalan” secara faktual dan yuridis tidak boleh diputus dengan aturan baru, sedangkan perkara yang secara prosedural belum diperiksa wajib tunduk pada rezim hukum baru. Dengan demikian, asas kepastian hukum (rechtszekerheid) tetap terjaga.
Lebih jauh, terhadap perbuatan pidana yang dilakukan dalam masa berlakunya KUHAP Baru, maka hukum pidana materiel yang digunakan adalah KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan teknis dan tata cara penegakan hukum mengacu pada KUHAP Baru.
Adakah Ketentuan Restorasi Pra-KUHAP Baru jo. KUHP Baru?
Sebelum berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), kebijakan restorative justice (RJ) di Indonesia sesungguhnya telah hidup dan dipraktikkan, meskipun belum terintegrasi secara komprehensif dalam satu kodifikasi hukum pidana nasional.
Penerapan mediasi penal atau keadilan restoratif sebelum KUHP dan KUHAP baru diatur melalui berbagai regulasi sektoral, antara lain:
- Di tingkat Kepolisian
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. - Di tingkat Kejaksaan
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. - Di lingkungan Mahkamah Agung
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. - Dalam undang-undang khusus
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang secara eksplisit menempatkan RJ sebagai pendekatan utama.
Dengan demikian, sebelum KUHP Baru diberlakukan, praktik RJ juga bersumber dari diskresi kepolisian, kewenangan kejaksaan, serta prinsip pemulihan (restoratif) yang telah berkembang dalam praktik peradilan pidana.
Adapun dasar transisi dari hukum pidana lama ke hukum pidana baru (asas dan teori hukum pidana transitoir) juga diperkuat melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Pedoman Sanksi Hukum Mengacu Asas Lex Favor Rei
Pertanyaan krusial berikutnya adalah: bagaimana pola praktik hukum terhadap penjatuhan pidana apabila perkara tetap berlangsung dalam masa transisi?
Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari asas fundamental hukum pidana, yakni asas lex favor rei, yaitu penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Dalam konteks ini:
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan,
- serta Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan,
wajib memilih ketentuan pidana yang paling ringan dan paling menguntungkan terdakwa, baik dari rezim hukum lama maupun hukum baru. Asas ini bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh alasan administratif maupun politis.
Kesimpulan
Bagi warga negara Indonesia yang tidak menyetujui, merasa dirugikan, atau keberatan terhadap ketentuan tertentu dalam KUHAP Baru, KUHP Baru, maupun penerapan asas lex favor rei dalam praktik peradilan pidana, tersedia jalur konstitusional yang sah.
Silakan:
- mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, dan/atau
- mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Negara hukum menyediakan mekanisme koreksi. Maka, jangan berhenti pada keluhan, apalagi sekadar retorika. Gunakan jalur hukum—bukan sekadar “omdo.”
Damai Hari Lubis






















