By Paman BED
Ada satu pertanyaan menarik yang belakangan mulai sering terdengar di ruang publik:
Kalau pemerintah sudah punya Harga Batubara Acuan (HBA), lalu mengapa masih perlu membuat regulasi tambahan tentang ekspor, devisa hasil ekspor, pengawasan transaksi, bahkan sampai muncul gagasan keterlibatan lembaga strategis negara dalam tata niaga komoditas?
Bukankah harga sudah ada acuannya?
Bukankah royalti sudah dihitung?
Bukankah pajak sudah dipungut?
Di atas kertas, memang tampak sederhana.
Tetapi dunia perdagangan komoditas tidak pernah sesederhana tabel Excel kementerian.
Sebab di dalam bisnis sumber daya alam, persoalan terbesar sering kali bukan terletak pada batu baranya, melainkan pada manusia yang memperdagangkannya.
Dan di situlah sebenarnya kata mens rea menjadi relevan.
Dalam dunia hukum, mens rea berarti niat atau kesadaran batin untuk melakukan suatu perbuatan. Negara modern tidak hanya menghitung angka kerugian, tetapi juga membaca motif di balik transaksi.
Karena pengalaman banyak negara menunjukkan satu hal yang sama:
Kebocoran terbesar sumber daya alam sering kali tidak terjadi di mulut tambang, melainkan di meja perdagangan internasional.
Di sinilah HBA sebenarnya lahir.
Pemerintah membuat Harga Batubara Acuan bukan tanpa alasan. HBA dibuat agar negara memiliki referensi harga resmi yang mengikuti pasar dunia dan menjadi dasar penghitungan royalti, PNBP, serta pengawasan nilai ekspor.
Logikanya sederhana.
Kalau harga ekspor terlalu rendah dibanding harga pasar dunia, negara mulai bertanya:
ini transaksi normal atau ada sesuatu yang disembunyikan?
Masalahnya, dunia nyata jauh lebih rumit dibanding teori regulasi.
Sebab batu bara tidak dijual dalam satu warna dan satu kualitas. Ada perbedaan kalori, sulfur, moisture, ash content, biaya freight, kontrak jangka panjang, diskon volume, hingga kondisi pasar regional yang berubah sangat cepat.
Akibatnya, muncul keluhan dari sebagian eksportir bahwa HBA kadang berada di atas harga transaksi riil pasar.
Dan keluhan itu tidak sepenuhnya salah.
Ketika pasar batu bara sedang turun cepat, sementara formula HBA belum sepenuhnya menyesuaikan diri, perusahaan merasa membayar royalti dan kewajiban fiskal berdasarkan “harga virtual”, bukan harga yang benar-benar mereka terima di lapangan.
Di titik ini, negara dan eksportir sebenarnya sedang berdiri di dua sisi cermin yang berbeda.
Negara takut kehilangan penerimaan.
Eksportir takut kehilangan margin.
Kalau HBA dibuat terlalu rendah, ruang manipulasi terbuka lebar.
Kalau HBA dibuat terlalu tinggi, perusahaan merasa tercekik.
Maka lahirlah tarik-menarik yang nyaris abadi antara pengawasan dan fleksibilitas pasar.
Namun persoalannya ternyata lebih dalam daripada sekadar angka HBA.
Sebab HBA hanyalah benchmark. Ia bukan alat yang bisa melihat seluruh rantai transaksi global.
Bayangkan sebuah perusahaan menjual batu bara dari Indonesia ke perusahaan afiliasinya di luar negeri dengan harga US$70 per ton, sementara HBA saat itu US$80.
Lalu perusahaan afiliasi tersebut menjual kembali ke pembeli akhir dengan harga US$95.
Di atas kertas, transaksi ekspor dari Indonesia tampak legal. Tetapi keuntungan terbesar ternyata tercatat di negara lain.
Inilah yang disebut transfer pricing.
Dan di sinilah negara mulai berpikir bahwa persoalannya bukan lagi soal harga batu bara, melainkan soal struktur perdagangan internasional.
Belum lagi praktik under invoicing, ketika nilai ekspor yang tercantum di dokumen lebih rendah daripada transaksi sebenarnya.
Atau penggunaan perusahaan perantara di yurisdiksi pajak rendah seperti Singapura, Mauritius, Dubai, Hong Kong, atau British Virgin Islands, tempat margin keuntungan “diparkir” sebelum akhirnya menghilang dari radar fiskal domestik.
Maka jangan heran jika pemerintah mulai berbicara tentang penguatan pengawasan devisa hasil ekspor, integrasi data pajak dan bea cukai, digitalisasi perdagangan, bahkan kemungkinan sentralisasi tertentu melalui lembaga strategis negara.
Karena negara mulai menyadari satu hal penting:
yang sulit bukan menghitung berapa ton batu bara keluar dari pelabuhan.
Yang sulit adalah memastikan seluruh nilai ekonominya benar-benar kembali ke Indonesia.
Di sinilah persoalan sesungguhnya berubah menjadi soal trust.
Negara tidak sepenuhnya percaya kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha juga tidak sepenuhnya percaya kepada negara.
Negara takut dibohongi.
Pengusaha takut diperlakukan tidak adil.
Dan ketika rasa saling percaya melemah, regulasi akan tumbuh semakin tebal.
Semakin tinggi kecurigaan, semakin rumit aturan dibuat.
Padahal sejarah menunjukkan, negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki regulasi paling banyak, melainkan negara yang mampu membangun transparansi dan akuntabilitas yang dipercaya semua pihak.
Karena sesungguhnya pasar tidak alergi terhadap pajak.
Pasar hanya alergi terhadap ketidakpastian dan ketidakadilan.
Maka jika pemerintah ingin memperkuat pengawasan ekspor batu bara, fokusnya tidak cukup hanya pada HBA atau sentralisasi perdagangan.
Yang jauh lebih penting adalah membangun ekosistem yang membuat manipulasi menjadi sulit dilakukan sejak awal.
Transaksi harus digital dan terintegrasi.
Beneficial ownership harus transparan.
Data ekspor, pajak, perbankan, dan devisa harus saling terkoneksi.
Audit harus independen.
Penegakan hukum harus konsisten tanpa tebang pilih.
Sebab regulasi tanpa integritas hanya akan melahirkan kreativitas baru untuk menghindarinya.
Pada akhirnya, persoalan ekspor batu bara bukan semata-mata soal ekonomi. Ia adalah cermin hubungan psikologis antara negara, pasar, dan moralitas bisnis.
Karena di balik setiap invoice ekspor, sebenarnya ada pertanyaan yang jauh lebih besar:
Apakah kita sedang membangun kemakmuran nasional bersama, atau sedang berlomba mencari celah untuk membawa keuntungan keluar diam-diam?
Dan mungkin di situlah inti seluruh kegelisahan negara hari ini.
Bukan karena negara tidak memiliki regulasi.
Tetapi karena negara belum sepenuhnya memiliki keyakinan bahwa semua pihak bermain dengan niat baik.
Kesimpulan
HBA merupakan instrumen penting dalam pengawasan ekspor batu bara dan penghitungan kewajiban fiskal negara. Namun HBA bukan alat yang mampu menutup seluruh celah manipulasi perdagangan internasional seperti transfer pricing, under invoicing, maupun pengalihan laba melalui perusahaan afiliasi luar negeri.
Karena itu pemerintah terus memperkuat regulasi devisa hasil ekspor dan tata niaga komoditas strategis. Di sisi lain, eksportir juga memiliki argumen yang sah bahwa HBA kadang tidak sepenuhnya mencerminkan harga pasar riil sehingga dapat menambah tekanan fiskal ketika pasar sedang melemah.
Konflik ini pada dasarnya bukan hanya konflik angka, tetapi konflik kepercayaan antara negara dan pelaku usaha.
Saran
Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan berbasis transparansi digital dan integrasi data lintas lembaga, bukan sekadar memperbanyak regulasi administratif. Pengawasan harus diarahkan pada rantai transaksi global dan beneficial ownership, bukan hanya pada harga di dokumen ekspor.
Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu memahami bahwa transparansi bukan ancaman bagi bisnis, melainkan fondasi keberlanjutan industri jangka panjang. Kepercayaan publik dan legitimasi sosial industri ekstraktif hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan yang konsisten.
Karena pada akhirnya, sumber daya alam bukan sekadar komoditas dagang. Ia adalah titipan sejarah untuk generasi berikutnya.
Referensi
* Kementerian ESDM Republik Indonesia — Kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA).
* Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia — Ketentuan Harga Patokan Ekspor dan pengawasan perpajakan sektor minerba.
* OECD — Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project.
* Reuters — Kebijakan Indonesia menjadikan HBA sebagai acuan minimum transaksi ekspor batu bara (2025).
* Indonesian Mining Association (IMA) — Kajian royalti dan tata niaga batu bara Indonesia.
* PP dan Permen terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.
* Literatur tentang transfer pricing dan offshore trading pada industri ekstraktif global.
By Paman BED




















