FusilatNews – Dalam negara yang hidup dari pajak, bea masuk, dan berbagai pungutan negara, ada satu lembaga yang seharusnya berdiri di garis terdepan menjaga pintu ekonomi nasional: Bea dan Cukai. Di tempat itulah negara memungut haknya, melindungi industri dalam negeri, sekaligus memastikan bahwa perdagangan berjalan sesuai aturan. Namun apa jadinya jika penjaga gerbang justru dicurigai menjadi bagian dari lalu lintas kepentingan yang hendak diawasi?
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, kini berada dalam pusaran sorotan publik. Namanya berkali-kali disebut dalam persidangan tiga pegawai Blueray Cargo yang menjadi terdakwa dalam perkara suap impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Penyebutan nama dalam ruang sidang tentu bukan vonis, bukan pula kesimpulan hukum yang final. Namun ketika sebuah nama terus berulang muncul dalam rangkaian fakta persidangan, publik akan sulit menganggapnya sekadar kebetulan.
Yang membuat perkara ini terasa lebih menggetarkan bukan hanya soal siapa yang disebut, melainkan bagaimana dugaan praktik itu bekerja. Blu-ray ternyata tidak menjalankan transaksi gelap secara serampangan. Segala sesuatu disebut tercatat dengan rapi. Setiap setoran didokumentasikan, setiap aliran dana diduga memiliki tujuan yang jelas, lengkap dengan kode-kode tertentu.
Dalam dokumen tersebut, disebut adanya alokasi untuk Djaka senilai S$213 ribu atau setara sekitar Rp2,9 miliar setiap bulan sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Angka itu sendiri sudah cukup membuat publik mengernyitkan dahi. Namun, yang lebih mengejutkan lagi, jumlah terbesar justru disebut diterima oleh pegawai fungsional Bea Cukai, mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan.
Angka-angka itu menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar dibandingkan nominalnya. Sebab persoalannya bukan lagi tentang seseorang menerima uang atau tidak menerima uang. Persoalannya adalah: bagaimana sebuah sistem bisa diduga bekerja begitu rapi?
Korupsi yang paling menakutkan bukanlah korupsi yang berlangsung liar dan kacau. Korupsi yang paling berbahaya adalah korupsi yang sudah menemukan sistemnya sendiri. Ia memiliki administrasi, memiliki pembagian, memiliki mekanisme, bahkan memiliki kode-kode yang dipahami oleh para pelakunya. Ketika sesuatu dicatat dengan tertib, maka dugaan praktik tersebut tidak lagi terlihat sebagai tindakan spontan individu, tetapi menyerupai tata kelola yang terstruktur.
Di titik inilah publik berhak merasa cemas. Sebab Bea-Cukai bukan sekadar lembaga administratif biasa. Ia adalah pagar negara. Bila pagar itu berlubang, maka yang masuk bukan hanya barang-barang impor, tetapi juga ketidakadilan. Pengusaha yang patuh pada aturan akan kalah dengan mereka yang bermain di jalur belakang. Negara kehilangan potensi penerimaan, industri lokal terpukul, dan masyarakat pada akhirnya ikut menanggung akibatnya.
Lebih ironis lagi, di saat rakyat terus diminta taat membayar pajak, melaporkan penghasilan, serta memenuhi kewajiban administrasi negara, muncul dugaan bahwa sebagian pihak di institusi tertentu justru menikmati kemewahan dari celah-celah yang mereka ciptakan sendiri. Rakyat diminta jujur, sementara para pengelola gerbang negara dipertanyakan integritasnya.
Namun negara hukum menuntut kehati-hatian. Penyebutan nama dalam persidangan bukanlah putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Tetapi asas tersebut juga tidak boleh dijadikan tameng untuk mematikan pertanyaan publik. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula kewajiban moralnya untuk menjelaskan dan membuka diri terhadap pemeriksaan.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang Djaka Budhi Utama, bukan pula semata tentang Blueray Cargo. Kasus ini sedang menguji sesuatu yang lebih besar: apakah negara masih mampu membersihkan penjaga gerbangnya sendiri.
Karena jika penjaga pintu mulai bermain dengan kunci cadangan, maka yang runtuh bukan hanya pagar. Yang runtuh adalah kepercayaan. Dan ketika kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara mulai ambruk, kerusakannya sering kali jauh lebih mahal daripada miliaran rupiah yang diduga berpindah tangan.


























