Jakarta, FusilatNews – Dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, memicu perhatian serius dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik praktik tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, menilai eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, langkah hukum tidak cukup hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga harus membongkar aktor-aktor lain yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi tersebut.
KPAI menekankan bahwa anak yang diduga terjerat dalam praktik prostitusi harus ditempatkan sebagai korban yang membutuhkan perlindungan negara, bukan sebagai pelaku. Penanganan yang dilakukan, menurut KPAI, harus mencakup pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, serta perlindungan identitas agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun stigma sosial.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menarasikan adanya dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari. Dalam video yang beredar, terdengar sejumlah orang diduga menawarkan jasa prostitusi kepada seorang warga negara asing. Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar aparat segera melakukan investigasi.
Pihak kepolisian setempat menyatakan telah melakukan pengecekan lapangan serta pendalaman atas informasi yang beredar. Aparat masih mengumpulkan data dan menelusuri fakta-fakta terkait dugaan tersebut.
Selain meminta langkah hukum tegas, KPAI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kawasan-kawasan yang berpotensi menjadi titik rawan eksploitasi anak. Perkembangan teknologi dan media sosial dinilai turut menghadirkan tantangan baru karena transaksi maupun promosi praktik eksploitasi kerap berpindah ke ruang digital.
Secara hukum, perlindungan anak di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban negara untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, perdagangan orang, hingga eksploitasi seksual.
KPAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan foto, video, maupun narasi yang berpotensi membuka identitas korban anak. Upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap korban, menurut lembaga tersebut, harus menjadi fokus utama dibandingkan dengan menjadikan kasus sebagai konsumsi sensasi di media sosial.

























