FusilatNews – Persidangan perkara dugaan suap impor yang menjerat tiga pegawai Blueray Cargo terus memunculkan serpihan fakta yang mengundang perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah berulang kalinya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut di ruang sidang. Di tengah kemunculan nama tersebut, publik tidak hanya menunggu perkembangan proses hukum, tetapi juga menanti kejelasan sikap lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara ini menjadi perhatian karena Blueray disebut memiliki catatan rinci mengenai aliran setoran kepada sejumlah petinggi Bea dan Cukai. Salah satu catatan yang menjadi perbincangan ialah adanya alokasi dana senilai S$213 ribu atau setara sekitar Rp2,9 miliar per bulan sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 yang dikaitkan dengan nama Djaka. Selain itu, dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa penerimaan terbesar justru diduga mengalir kepada pegawai fungsional Bea-Cukai hingga sekitar Rp5 miliar per bulan dengan kode-kode tertentu.
Harus ditegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan bukanlah putusan bersalah. Dalam sistem hukum, asas praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi yang harus dijaga. Namun di sisi lain, ketika sebuah nama yang menduduki posisi strategis berulang kali muncul dalam proses hukum, ruang publik secara alamiah akan dipenuhi pertanyaan.
Sorotan tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Korlabi Pengamat KUHAP, DHL. Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan hanya muncul atau tidaknya sebuah nama dalam persidangan, melainkan sikap KPK yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.
DHL menilai terdapat kejanggalan apabila tidak ada transparansi mengenai ada atau tidaknya keterlibatan sosok yang berada pada jabatan tertinggi di lingkungan Bea dan Cukai.
“Atas ketidaktransparansian KPK tentang kejelasan informasi terhadap adanya keterlibatan atau tidaknya sang dirjen mengingat jabatan tersebut merupakan orang nomor satu di Bea Cukai, maka hal ini sebuah keanehan yang nyata,” ujarnya.
Pendapat tersebut memperlihatkan adanya dorongan agar KPK lebih terbuka kepada publik mengenai arah penanganan perkara, setidaknya pada batas-batas yang tidak mengganggu proses penyidikan. Sebab dalam perkara yang menyangkut jabatan publik strategis, kekosongan informasi sering kali melahirkan ruang spekulasi yang lebih besar dibanding fakta itu sendiri.
DHL juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penelusuran terhadap lingkungan terdekat pejabat yang sedang menjadi perhatian hukum. Menurutnya, langkah semacam itu merupakan sesuatu yang wajar dalam proses investigasi.
“KPK halal melakukan investigasi terhadap orang dekat sang dirjen, sekalipun mencakup supir atau anak bahkan istri dirjen, karena tidak mustahil hasil korupsi diterima atau dicicipi oleh orang-orang dekat dimaksud bahkan bisa menjadi tangan para sosok perilaku money laundry,” katanya.
Pernyataan itu berangkat dari asumsi yang selama ini lazim digunakan dalam penanganan perkara korupsi modern, yakni bahwa hasil kejahatan keuangan tidak selalu berhenti pada pelaku utama. Dalam berbagai kasus, aliran dana kerap berpindah melalui jaringan keluarga, kerabat, atau pihak lain untuk menyamarkan asal-usul aset.
Baca :https://fusilatnews.com/setoran-ke-bea-cukai-hingga-5m-perbulan/
Namun demikian, prinsip kehati-hatian tetap menjadi batas penting. Pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat tidak serta-merta menempatkan mereka dalam posisi bersalah. Investigasi semacam itu lebih ditujukan untuk menelusuri aliran transaksi dan memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan dugaan tindak pidana.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang benar dan siapa yang salah. Publik sedang menunggu jawaban yang lebih besar: apakah penegakan hukum berjalan setara bagi siapa pun, termasuk mereka yang berada di kursi tertinggi sebuah institusi.
Karena dalam perkara besar, sering kali yang paling memancing kecurigaan bukan suara yang terlalu keras, melainkan justru keheningan yang terlalu lama.
























