FusilatNews – Di tengah wacana pembentukan badan khusus ekspor komoditas strategis, muncul satu kalimat yang segera memancing perhatian: eksportir tidak lagi melakukan ekspor langsung kepada buyer luar negeri. Kalimat itu terdengar sederhana, namun implikasinya tidak sederhana. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar lahirnya sebuah lembaga baru, melainkan perubahan filosofi perdagangan nasional: dari sistem di mana pelaku usaha berhubungan langsung dengan pasar global menuju sistem di mana negara atau badan tertentu menjadi perantara utama.
Pertanyaannya bukan apakah gagasan seperti ini pernah ada. Dunia sudah berkali-kali mencobanya. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apa yang dapat dipelajari Indonesia dari pengalaman negara lain?
Negara-negara besar tidak memiliki satu pola yang seragam dalam mengelola komoditas strategis. Mereka menyesuaikannya dengan karakter ekonomi, budaya politik, dan tujuan nasionalnya.
China, misalnya, selama bertahun-tahun menjadikan negara sebagai pemain utama dalam komoditas yang dianggap sensitif. Mineral tanah jarang, energi, hingga beberapa komoditas pertanian berada dalam pengawasan ketat. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai aktor ekonomi melalui perusahaan-perusahaan negara. Tujuannya jelas: menjaga keamanan ekonomi dan memperkuat posisi tawar dalam pasar internasional.
Hasilnya memang terlihat mengesankan. China mampu menggunakan sumber daya strategisnya sebagai instrumen geopolitik dan ekonomi. Namun, sistem seperti ini hanya berjalan karena ditopang oleh kapasitas birokrasi yang besar, koordinasi yang kuat, serta disiplin kelembagaan yang ketat. Negara yang meniru bentuknya tanpa memiliki fondasi serupa justru dapat terjebak dalam birokrasi berlapis.
Berbeda dengan China, Malaysia pada sektor sawit memilih pendekatan yang lebih lunak. Negara hadir melalui lembaga pengelola dan pemasaran, namun perusahaan tetap memiliki ruang untuk berhubungan langsung dengan pasar internasional. Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai pengatur standar, promotor, dan penjaga kepentingan nasional ketimbang menjadi satu-satunya penjual.
Model seperti ini tampaknya lebih fleksibel. Negara memperoleh kendali, sementara pelaku usaha tetap memiliki ruang kompetisi. Hubungan antara pemerintah dan pasar bukan hubungan majikan dengan bawahan, melainkan hubungan kemitraan.
Pengalaman lain datang dari Kanada melalui Canadian Wheat Board. Selama bertahun-tahun, lembaga tersebut menjadi satu pintu pemasaran gandum. Petani tidak menjual langsung ke pasar internasional, melainkan melalui badan tersebut.
Argumen pendukungnya sangat menarik: jika seluruh pasokan dikumpulkan dalam satu tangan, posisi tawar terhadap pembeli global menjadi lebih kuat dan harga lebih stabil.
Namun, seiring waktu, muncul kritik. Banyak petani menganggap sistem itu mengurangi kebebasan mereka untuk menentukan pasar terbaik. Sebagian merasa insentif berinovasi dan mencari peluang baru menjadi berkurang. Pada akhirnya, dominasi lembaga itu dipangkas.
Pelajaran dari Kanada menunjukkan bahwa konsolidasi pasar dapat memberikan kekuatan, tetapi juga dapat melahirkan ketergantungan.
Sementara itu, New Zealand menunjukkan bentuk lain yang menarik. Ekspor susu mereka banyak dikuasai Fonterra. Namun berbeda dari model monopoli negara, Fonterra merupakan koperasi yang dimiliki para petani sendiri.
Di sini terdapat pelajaran penting: sentralisasi tidak selalu berarti negara mengambil alih. Sentralisasi juga bisa lahir dari kekuatan kolektif pelaku usaha. Negara cukup menjadi penjaga aturan, sedangkan pelaku pasar menjadi penggerak utama.
Lalu Indonesia sebaiknya ke mana?
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam model sentralisasi. Pada masa lalu, berbagai tata niaga pernah dipusatkan melalui lembaga tertentu dengan tujuan menstabilkan harga dan melindungi kepentingan nasional. Sebagian berhasil, sebagian justru melahirkan cerita panjang mengenai rente dan perburuan akses.
Di sinilah letak persoalannya. Di atas kertas, badan khusus ekspor komoditas strategis dapat terdengar menjanjikan: memperkuat posisi tawar, meningkatkan pengawasan devisa, dan memastikan manfaat ekonomi tidak mengalir keluar negeri.
Tetapi sejarah mengajarkan bahwa setiap pintu tunggal selalu menyimpan dua kemungkinan: menjadi gerbang efisiensi atau menjadi loket baru bagi kekuasaan.
Perbedaannya terletak bukan pada nama lembaganya, tetapi pada tata kelolanya.
Jika badan itu sekadar menjadi pengatur standar, fasilitator pasar, dan penguat daya saing nasional, kemungkinan manfaatnya cukup besar.
Namun jika badan tersebut menjadi satu-satunya jalur yang harus dilewati seluruh eksportir, maka pertanyaan besar akan segera muncul: siapa yang mengawasi pengawas?
Dalam ekonomi modern, kekuatan terbesar bukan terletak pada siapa yang menguasai barang, melainkan pada siapa yang menguasai akses.
Dan sejarah menunjukkan, akses yang terlalu terpusat sering kali lebih berbahaya daripada kelangkaan komoditas itu sendiri.


























