• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Keberatan Komnasham dan Kontras terhadap Vonis Mati – Sambo Sesat dan Menyesatkan – Bubarkan Saja!

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 16, 2023
in Feature, Law
0
Haris Azhar: Negara Sibuk Pidanakan Saya Ketika Papua Semakin Memburuk

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. Seperti diketahui, pagi ini, sekitar pukul 07.45 WIB, sejumlah polisi mendatangi kantor Haris dan kediaman Fatia Maulidiyanti. Mereka hendak menjemput paksa keduanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara mereka dengan Luhut. TEMPO/Subekti.

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Kepatuhan hukum anggota komisaris Komnasham sebagai orang yang memiliki jabatan dari sebuah institusi negara terhadap sistim hukum yang berlaku di Negara RI. Sepatutnya dipertanyakan.

Karena anggota atau para komisaris Komnasham yang menolak Vonis Mati, secara hukum dapat dinyatakan telah sengaja melakukan penyumbatan (barrier) atau setidaknya  melakukan obstruksi hukum secara fatal, karena dengan sengaja melakukan intervensi terhadap kompetensi atau kewenangan hukum yudikatif sesuai tugas pokok kekuasaan kehakiman sesuai UU. RI. No. 48 Tahun 2009.

Komnasham secara sadar telah mempublis statemen “keberatan atas vonis hukuman mati terhadap Sambo yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023”.

Begitu pula alasan keberatan tanpa dasar hukum dari Kontras yang nadanya identik dengan Komnasham, lagi – lagi Kontras pun tidak merujuk ius konstitum atau hukum positif (hukum yang harus berlaku), sesuai UU. RI. NO. 48 Tahun 2009, Tentang Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman 

Kenapa mereka Komnasham dan Kontras menyampaikan argumentasinya kepada publik tentang hak asasi manusia hanya melalui sisi moratorium atau penundaan atau menangguhkan perihal vonis hukuman mati, yang sebenarnya merupakan alasan usang. Sikap mereka memunculkan dugaan negatif publik, bahwa suara nyaring mereka hanya sekedar menunjukan pembelaaan terhadap keputusan Hakim Kasus terpidana Sambo.

Fakta hukum, Sambo in casu perkara a quo (pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Joshua), sesungguhnya sejak awal sudah diketahui publik, oleh JPU Sambo didakwa dengan menggunakan pasal 340 KUHP. yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Realita Sambo sudah menyampaikan secara elegen, langsung secara hukum sesuai tahapan acara sistim hukum (KUHAP) dan resmi dibacakan dihadapan majelis hakim terkait pleidooi atau nota pembelaan hukum dirinya  melalui kuasa hukumnya

Maka suara lantang Komnasham dan Kontras patut mendapat pertanyaan  publik, berapa mereka dibayar dan siapa yang membayar mereka?

Alasan Komnasham dan Kontras hanya sekedar atas nama hak asasi manusia untuk hidup, adalah hal hak yang basi, lagi sesat dan menyesatkan, kedua lembaga tersebut sengaja melupakan adanya kekuatan hukum daripada sistem hukum positif.

Adapun  moratorium terhadap putusan vonis mati, subtansial sebagai bentuk intervensi dengan pola limitatif (membatasi). Apa hak komnasham dan Kontras membatasi peran yudikatif (lembaga peradilan), apa landasan hukumnya mengusulkan penundaan? Jika dikaitkan kewenangan Majelis Hakim serta bil dihubungkan dengan faktor kewajiban kebebasan memutus atas dasar pertimbangan adanya fakta dan bukti hukum yang isi dakwaan dan atau tuntutan JPU. terhadap Sambo adalah menyangkut Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah vonis mati.

Mengapa setelah vonis dibacakan, baru mengusulkan moratorium terhadap putusan mati? Dan terlebih pada vonis mati pun para terpidana  masih memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan melalui banding, kasasi serta herziening atau peninjauan kembali, dan setelah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) ada hak kebijakan politik negara untuk terpidana mengajukan grasi kepada Presiden RI. 

Serta pada praktiknya terpidana mati setelah inkracht putusan tidak pernah langsung dieksekusi, bahkan sampai dengan kurun belasan tahun

Mengapa Komnasham dan atau Kontras tidak melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Pasal 340 KUHP agar dihapus atau memperjuangkannya secara legal formal kepada presiden dan atau DPR RI atau melalui mosi, dan atau maupun menggunakan moral pressure (aksi – aksi, kelompok sosial, yang juga berpayung hukum).

Apakah karena mereka sesungguhnya mengetahui bahwa gugatan (JR) terhadap penghapusan hukuman mati sudah pernah diajukan oleh pemohon serta hasilnya ditolak oleh MK. Sesuai putusan Nomor. 2- 3/ PUU-V/ 2007, sehingga mereka pastinya mengetahui bahwa putusan MK,  adalah satu kali dan mengikat undang-undang.

Sehingga jika ada pihak yang kembali mengajukan JR ke MK pastinya akan ada notifikasi penolakan atau NO (nietonvankelijk verklaard) yang menurut teori hukum sebagai ne bis in idem atau objek perkara yang sama tidak boleh diajukan kembali.

Maka disesalkan, lembaga negara sekelas Komnasham, dan Organisasi sosial masyarakat seperti kelompok aktivis Kontras yang sudah punya nama, tapi masih bicara remeh-temeh. Asal bicara. Materinya basi. Narasi tanpa asas legalitas. Nihil payung hukum.

Statemen mereka yang menyebut kelompoknya sebagai human rights/para aktvis HAM selalu materi narasinya dengan metode suguh ulang, jika menyangkut tentang “keberatan terhadap hukuman mati dengan dalih”  bertentangan dengan konstitusi, dan melulu dalilnya berdasarkan isi daripada Pasal 281, UUD RI 1945 Jo pasal 4 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. 

Ketentuan yuridis, hukuman mati pun, memiliki asas legalitas selain daripada Pasal 340, Jo. Pasal Makar (aanslag) 104, KUHP serta Jo. Pasal 2 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan UU. RI. No. 31 Tahun 1999 , Tentang Tipikor.

Dan pastinya Pasal 36, 37 dan 41, didalam  UU. RI. No. 26 Tahun 2000, UU. Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, juga diatur ketentuan tentang hukuman mati. 

Serta terlebih adanya putusan MK. Nomor  2 – 3/ PUU- V/ 2007, sudah menolak tentang penghapusan tentang hukuman mati yang sanski vonis mati tersebut tetap dapat dijatuhkan oleh majelis hakim Judex facti (pengadilan tingkat pertama) maupun Judex Juris (Pengadilan Tingkat Terakhir di Mahkamah Agung).

Lalu setelah terang benderang tentang keabsahan hukuman mati menurut rule of law, sebagai ketentuan kaidah atau norma hukum yang mengikat, maka tentu akuratif atau lebih tepat dan berpayung hukum, jika Komnasham dan Kontras menyampaikan kepada Sambo atau Advokat selaku kuasa hukum Sambo, untuk upaya menolak vonis hukuman  mati, dengan mengacu kepada ketentuan hukum, yakni ajukan banding dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan oleh Majleis Hakim di persidangan sesuai pasal 233 KUHAP. 

Lalu, apa perlunya Komnasham dan Kontras berteriak lantang tentang moratorium? Yang nota bene mereka adalah para abdi hukum dan atau ahli hukum, namun praktiknya justru mengusulkan dan atau berwacana melanggar ketentuan hukum.

Dari sisi pandang logika penegakan hukum serta faktor perekonomian negara saat ini, yang informasinya dalam kondisi terjerembab atau terpuruk, karena banyak terlilit utang, maka logikanya langkah baik jika Komnasham sejatinya layak dituntut oleh publik agar dibubarkan saja. Sah dari sisi perpektif hukum jika publik mendesak agar Kontras lembaga yang dikenal sebagai organisasi sosial/masyarakat segera dibubarkan oleh penguasa yang berwenang, karena buah pikir Kontras kontra hukum lalu dengan sengaja dipublis, adalah  inkonstitusional.

Dalam hal ini, terkait pembubaran kedua lembaga ini, tentunya membutuhkan ketegasan serta keberanian pemeritah yang sedang berkuasa, tidak hanya berani dan berlaku tegas  terhadap pembubaran dua lembaga ormas sebelumnya saja yakni HTI dan FPI

Tags: Kontras

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apakah JPU Akan Ajukan Banding Atas Vonis Majelis Hakim Kepada Terpidana Richard Eliezer?

Next Post

Pemeriksaan Saksi Dalam Sidang Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Dimulai

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Penangkapan Para Jenderal Polisi

Pemeriksaan Saksi Dalam Sidang Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Dimulai

Gebrakan Esemka Pakai Logo Baru, Mirip Logo Pabrikan China

Jokowi Kunjungi Booth ESEMKA DI IIMS

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist