Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Kepatuhan hukum anggota komisaris Komnasham sebagai orang yang memiliki jabatan dari sebuah institusi negara terhadap sistim hukum yang berlaku di Negara RI. Sepatutnya dipertanyakan.
Karena anggota atau para komisaris Komnasham yang menolak Vonis Mati, secara hukum dapat dinyatakan telah sengaja melakukan penyumbatan (barrier) atau setidaknya melakukan obstruksi hukum secara fatal, karena dengan sengaja melakukan intervensi terhadap kompetensi atau kewenangan hukum yudikatif sesuai tugas pokok kekuasaan kehakiman sesuai UU. RI. No. 48 Tahun 2009.
Komnasham secara sadar telah mempublis statemen “keberatan atas vonis hukuman mati terhadap Sambo yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023”.
Begitu pula alasan keberatan tanpa dasar hukum dari Kontras yang nadanya identik dengan Komnasham, lagi – lagi Kontras pun tidak merujuk ius konstitum atau hukum positif (hukum yang harus berlaku), sesuai UU. RI. NO. 48 Tahun 2009, Tentang Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman
Kenapa mereka Komnasham dan Kontras menyampaikan argumentasinya kepada publik tentang hak asasi manusia hanya melalui sisi moratorium atau penundaan atau menangguhkan perihal vonis hukuman mati, yang sebenarnya merupakan alasan usang. Sikap mereka memunculkan dugaan negatif publik, bahwa suara nyaring mereka hanya sekedar menunjukan pembelaaan terhadap keputusan Hakim Kasus terpidana Sambo.
Fakta hukum, Sambo in casu perkara a quo (pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Joshua), sesungguhnya sejak awal sudah diketahui publik, oleh JPU Sambo didakwa dengan menggunakan pasal 340 KUHP. yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Realita Sambo sudah menyampaikan secara elegen, langsung secara hukum sesuai tahapan acara sistim hukum (KUHAP) dan resmi dibacakan dihadapan majelis hakim terkait pleidooi atau nota pembelaan hukum dirinya melalui kuasa hukumnya
Maka suara lantang Komnasham dan Kontras patut mendapat pertanyaan publik, berapa mereka dibayar dan siapa yang membayar mereka?
Alasan Komnasham dan Kontras hanya sekedar atas nama hak asasi manusia untuk hidup, adalah hal hak yang basi, lagi sesat dan menyesatkan, kedua lembaga tersebut sengaja melupakan adanya kekuatan hukum daripada sistem hukum positif.
Adapun moratorium terhadap putusan vonis mati, subtansial sebagai bentuk intervensi dengan pola limitatif (membatasi). Apa hak komnasham dan Kontras membatasi peran yudikatif (lembaga peradilan), apa landasan hukumnya mengusulkan penundaan? Jika dikaitkan kewenangan Majelis Hakim serta bil dihubungkan dengan faktor kewajiban kebebasan memutus atas dasar pertimbangan adanya fakta dan bukti hukum yang isi dakwaan dan atau tuntutan JPU. terhadap Sambo adalah menyangkut Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah vonis mati.
Mengapa setelah vonis dibacakan, baru mengusulkan moratorium terhadap putusan mati? Dan terlebih pada vonis mati pun para terpidana masih memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan melalui banding, kasasi serta herziening atau peninjauan kembali, dan setelah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) ada hak kebijakan politik negara untuk terpidana mengajukan grasi kepada Presiden RI.
Serta pada praktiknya terpidana mati setelah inkracht putusan tidak pernah langsung dieksekusi, bahkan sampai dengan kurun belasan tahun
Mengapa Komnasham dan atau Kontras tidak melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Pasal 340 KUHP agar dihapus atau memperjuangkannya secara legal formal kepada presiden dan atau DPR RI atau melalui mosi, dan atau maupun menggunakan moral pressure (aksi – aksi, kelompok sosial, yang juga berpayung hukum).
Apakah karena mereka sesungguhnya mengetahui bahwa gugatan (JR) terhadap penghapusan hukuman mati sudah pernah diajukan oleh pemohon serta hasilnya ditolak oleh MK. Sesuai putusan Nomor. 2- 3/ PUU-V/ 2007, sehingga mereka pastinya mengetahui bahwa putusan MK, adalah satu kali dan mengikat undang-undang.
Sehingga jika ada pihak yang kembali mengajukan JR ke MK pastinya akan ada notifikasi penolakan atau NO (nietonvankelijk verklaard) yang menurut teori hukum sebagai ne bis in idem atau objek perkara yang sama tidak boleh diajukan kembali.
Maka disesalkan, lembaga negara sekelas Komnasham, dan Organisasi sosial masyarakat seperti kelompok aktivis Kontras yang sudah punya nama, tapi masih bicara remeh-temeh. Asal bicara. Materinya basi. Narasi tanpa asas legalitas. Nihil payung hukum.
Statemen mereka yang menyebut kelompoknya sebagai human rights/para aktvis HAM selalu materi narasinya dengan metode suguh ulang, jika menyangkut tentang “keberatan terhadap hukuman mati dengan dalih” bertentangan dengan konstitusi, dan melulu dalilnya berdasarkan isi daripada Pasal 281, UUD RI 1945 Jo pasal 4 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Ketentuan yuridis, hukuman mati pun, memiliki asas legalitas selain daripada Pasal 340, Jo. Pasal Makar (aanslag) 104, KUHP serta Jo. Pasal 2 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan UU. RI. No. 31 Tahun 1999 , Tentang Tipikor.
Dan pastinya Pasal 36, 37 dan 41, didalam UU. RI. No. 26 Tahun 2000, UU. Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, juga diatur ketentuan tentang hukuman mati.
Serta terlebih adanya putusan MK. Nomor 2 – 3/ PUU- V/ 2007, sudah menolak tentang penghapusan tentang hukuman mati yang sanski vonis mati tersebut tetap dapat dijatuhkan oleh majelis hakim Judex facti (pengadilan tingkat pertama) maupun Judex Juris (Pengadilan Tingkat Terakhir di Mahkamah Agung).
Lalu setelah terang benderang tentang keabsahan hukuman mati menurut rule of law, sebagai ketentuan kaidah atau norma hukum yang mengikat, maka tentu akuratif atau lebih tepat dan berpayung hukum, jika Komnasham dan Kontras menyampaikan kepada Sambo atau Advokat selaku kuasa hukum Sambo, untuk upaya menolak vonis hukuman mati, dengan mengacu kepada ketentuan hukum, yakni ajukan banding dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan oleh Majleis Hakim di persidangan sesuai pasal 233 KUHAP.
Lalu, apa perlunya Komnasham dan Kontras berteriak lantang tentang moratorium? Yang nota bene mereka adalah para abdi hukum dan atau ahli hukum, namun praktiknya justru mengusulkan dan atau berwacana melanggar ketentuan hukum.
Dari sisi pandang logika penegakan hukum serta faktor perekonomian negara saat ini, yang informasinya dalam kondisi terjerembab atau terpuruk, karena banyak terlilit utang, maka logikanya langkah baik jika Komnasham sejatinya layak dituntut oleh publik agar dibubarkan saja. Sah dari sisi perpektif hukum jika publik mendesak agar Kontras lembaga yang dikenal sebagai organisasi sosial/masyarakat segera dibubarkan oleh penguasa yang berwenang, karena buah pikir Kontras kontra hukum lalu dengan sengaja dipublis, adalah inkonstitusional.
Dalam hal ini, terkait pembubaran kedua lembaga ini, tentunya membutuhkan ketegasan serta keberanian pemeritah yang sedang berkuasa, tidak hanya berani dan berlaku tegas terhadap pembubaran dua lembaga ormas sebelumnya saja yakni HTI dan FPI
























