Jakarta – Fusilatnews – “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” pernyataan Putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
Vonis yang terlalu sangat ringan untuk dakwaan pelanggaran pasal 340 KUHP. membuat Richard yang berdiri di hadapan majelis hakim tak kuasa membendung air matanya.
Itulah bunyi vonis yang sangat ringan untuk ukuran terdakwa yang terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP
Bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung atas putusan Majelis Hakim terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulri karena jauh dibawah tuntutan 12 tahun penjarah oleh JPU?
Kejaksaan Agung belum mempertimbangkan melakukan banding atas vonis ringan Richard.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa untuk memutuskan soal banding terkait vonis tersebut.
“Kan kita masih punya waktu. Ndak boleh tergesa-gesa dan reaktif,” kata Ketut saat dikonfirmasi.
menurut Ketume sebelum mengambil keputusan lebih lanjut soal vonis itu, JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan dalam vonis atau putusan a quo.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,”
Putusan ringan ini disambut baik dan meriah mengekspresikan kepuasan masyarakat luas, tak terkecuali orang tua Yosua.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim, sekalipun Richard adalah sosok yang membunuh putranya.
Walaupun Eliezer menghunjam anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” ujar Rosti usai mengikuti jalannya persidangan.
Rosti mengatakan, Richard Eliezer adalah orang yang digunakan Tuhan untuk menghakimi para pelaku utama. Khususnya Sambo yang diketahui menjadi dalang pembunuhan berencana Yosua.
“Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga,” imbuh dia.

























