Jakarta – Fusilatnews -:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” pernyataan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” pernyataan Putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
Vonis yang terlalu sangat ringan untuk dakwaan pelanggaran pasal 340 KUHP. membuat Richard yang berdiri di hadapan majelis hakim tak kuasa membendung air matanya.
Vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer seakan memenuhi rasa keadilan masyarakat luas.
Karena sejak kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat disidangkan, tak sedikit dukungan mengalir deras kepada sosok Richard.
Dukungan ini tak lepas karena keberanian Richard membuka kotak pandora kasus ini yang sempat diselimuti teka-teki.
Simpati masyarakat terhadap Richard semakin masif ketika jaksa penuntut umum (JPU) ternyata menuntutnya 12 tahun penjara.
Tuntutan ini dianggap terlalu tinggi bagi seseorang yang berkedudukan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Akan tetapi, kekecewaan tersebut kini perlahan sirna menyusul vonis ringan majelis hakim yang jauh melampui tuntutan JPU.
Putusan ringan ini disambut baik dan meriah mengekspresikan kepuasan masyarakat luas, tak terkecuali orang tua Yosua. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim, sekalipun Richard adalah sosok yang membunuh putranya.
Walaupun Eliezer menghunjam anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” ujar Rosti usai mengikuti jalannya persidangan.
Rosti mengatakan, Richard Eliezer adalah orang yang digunakan Tuhan untuk menghakimi para pelaku utama. Khususnya Sambo yang diketahui menjadi dalang pembunuhan berencana Yosua.
“Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga,” imbuh dia.
Sedangkan penasehat hukum i Richard, Ronny Talapessy menyebut vonis ringan ini telah mewakili rasa keadilan orang banyak.
“Putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer,”ukata Ronny.
Ronny selanjutnya menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan yang adil.
“Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,” kata Ronny.
Sedangkan bunda Richard, Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan, putranya masih berharap dapat melanjutkan kariernya di institusi Polri.
“Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa,” kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.

























