Jakarta – Fusilatnews – Pemeriksaan saksi – saksi dalam persidangan kasus peredaran Narkoba dimulai Kamis (16/2) imi
Dalam persidangan ini Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis
Lima saksi itu yaituv Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron alias Yoyo.
Jaksa mengajukan Nataniel Ginting, Timotius Clemen untuk diperiksa lebih dulu
Nataniel adalah Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, sementara Timotius Clemen merupakan staf hukum BCA kanwil Matraman.
Keduanya dimintai keterangan soal penukaran uang menjadi mata uang asing yang dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara.
“Kami mengajukan pertama kali yang diperiksa adalah saksi yang berasal dari BCA dan Dolar Asia yaitu (selaku) money changer,” kata Jaksa dalam persidaapaka
Hakim Jon kemudian bertanya apakah tim kuasa hukum menyetujui usulan tersebut. Kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris mengiyakan permintaan dari jaksa.
Hingga artikel ini disusun, sidang terhadap terdakwa Teddy Minahasa masih berlangsung.
Kasus keterlibatan Teddyv Minahasa berawal dari penyidikan mendalam Polda Metro Jaya yang menemukan keterlibatan Irjend Teddy Minahasa
Melalui penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiamenjem diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

























