Kebijakan yang bersifat proteksionisme, berpotensi memicu pertikaian dagang Indonesia dengan negara lain khususnya China di WTO, disamping tak menyelesaika problem mendasar dari kesulitan industri tekstiel, yaitu terkait daya saing produk tekstiel Indonesia melawan produk tekstiel impor.
Berdasarkan laporan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), .Industri tekstil di Tanah Air sedang mengalami kesulitan yang serius karena menurunnya tingkat pesanan yang masuk ke sejumlah pabrik tekstil di Indonesia
Saat ini menurut Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Industri tekstil di Indonesia membutuhkan langkah – langkah penyelamatan
Jika pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang mengarah pada penyelamatan industri tekstil diperkirakan industri tekstiel akan melakukan tindakan efisiensi yang lebih radikal yaitu menghadapi pilihan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Atau memindahkan industrinya ke negara-negara tetangga di Asean
KSPN mencatat sekitar 13.800 buruh tekstil sudah terkena PHK dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024 Sebagai akibat anjloknya tingkat penjualan produk tekstiel
Pemutusan HubunganKerja (PHK) yang terjadi di Jawa Tengah lebih masif karena lebih banyak industri tekstiel yang terkena dampak seperti grup Sritex.
Tiga perusahaan di bawah grup Sritex yang mem-PHK sejumlah karyawannya. seperti PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex di Kabupaten Semarang, dan PT Djohartex yang ada di Magelang.
Untuk menyelamatkan sejumlah industri tekstil dan produk tekstiel dalam negeri seperti Sritex Cs dalam menghadapi serbuan “tsunami” tekstil dan produk tekstiel impor dari China,.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan serangkaian kebijakan baru
Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan dalam bentuk peraturan menteri keuangan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas, khususnya tekstil. dan produk tekstiel
Sebenarnya kebijakan Menteri keuangan dalam bentuk peraturan menteri keuangan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas, khususnya tekstil. dan produk tekstiel merupakan kebijakan yang bersifat proteksionime dan jauh dari cukup untuk melindungi industri tekstiel di dalam negeri
Kebijakan yang bersifat proteksionisme, berpotensi memicu pertikaian dagang Indonesia dengan negara lain khususnya China di WTO, disamping tak menyelesaika problem mendasar dari kesulitan industri tekstiel, yaitu terkait daya saing produk tekstiel Indonesia melawan produk tekstiel impor.
Karena penyakit utama yang menyebabkan kesulitan pada sektor industri tekstiel di Indonesia adalah kegagalan produk industri tekstiel dalam bersaing dengan indusri tekstiel negara asing.dan ini disebabkan kegagalan industri tekstiel dalam melaksanakan efisiensi untuk menghasilkan berbagai produk mereka
Karena itu diperlukan kebijakan pemerintah yang mampu menghasilkan peningkatan daya saing produk tekstiel asal Indonesia baik secara harga maupun kwalitas dan kebijakan yang diterbitkan saat ini jauh dari cukup karena hanya menerbitkan kebijakan yang bersifat proteksionisme
Kebijakan Pemerintah seharusnya mengarah pada mempermudah dan mendorong industri tekstiel untuk melakukan restrukturisasi mesin-mesin produksi tekstiel dengan mesin-mesin bertekhnologi baru yang lebih efisien.
Untuk membantu peningkatan efisiensi pada industri tekstiel Pemerintah harus membebaskan seluruh pajak dan bea impor yang terkait impor dan pembelian mesin-mesin produksi tekstiel dan menurunkan tingkat bunga kredit pembiayaan untuk membeli atau mengimpor mesin mesin tekstiel yang baru