Selanjutnya Mahfud mengingatkan, kasus itu sudah ada delapan tahun lalu, dibiarkan, lalu kasus itu baru dibuka kembali sesudah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang. Mahfud menilai, pembiaran atas kasus itu saja sudah masuk kategori sangat tidak profesional.
Jakarta – Fusilatnews – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Profesor Mahfud MD memberikan apresiasinya kepada Hakim Tunggal yang memimpin sidang Gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung dan mengabulkan seluruh petitum dalam gugatan tersebut
“Saya tabik kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan, ya dengan berani, jujur dan juga kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi. Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang sudah menyatakan menerima dan akan melaksanakan putusan praperadilan ini,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Selasa (9/7/2024).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyerahkan langkah selanjutnya terkait kasus Vina ke polisi. Bagi Mahfud, yang penting putusan ini pertimbangannya mengambil dari dakwaan jaksa dan berarti ada tiga orang yang masih jadi buron.
Selama ini, Mahfud mengingatkan, ada kesan yang terus beredar di publik kalau mereka yang menjadi buron itu disembunyikan. Bahkan, selama delapan tahun itu sudah berlalu mereka seakan dibiarkan saja dan seperti tidak ingin dibuka kembali.
“Lalu, ketika terungkap oleh sebuah film lalu dicari, kan gitu kesannya, dan itulah sebabnya lalu dibatalkan oleh praperadilan di Bandung, bagus,” ujar Mahfud.
Menkopolhukam periode 2019-2024 itu berpendapat, putusan dari Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah bagus. Hal ini sesuai dengan yang sudah disampaikannya sejak awal tentang penangkapan Pegi.
“Bagus, bagus, memang sejak awal saya berpikir memang praperadilan harus menerima permohonan praperadilan dari Pegi,” kata Mahfud.
Karena jels, seperti yang sudah dikatakan Mahfud, penanganan kasus itu bukan hanya terlihat tidak profesional, melalinkan menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif.
Selanjutnya Mahfud mengingatkan, kasus itu sudah ada delapan tahun lalu, dibiarkan, lalu kasus itu baru dibuka kembali sesudah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang. Mahfud menilai, pembiaran atas kasus itu saja sudah masuk kategori sangat tidak profesional.
“Kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang kemudian juga disebut dalam putusan hakim bahwa di dakwaan jaksa itu disebut ada 3 orang buron, kok tiba-tiba disebut hanya satu, katanya yang dua fiktif. Kemudian, Pegi-nya juga diragukan bahwa itu orangnya,” ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menyampaikan, praperadilan memang lebih baik diterima daripada tidak jelas. Sebab, selain obyek yang sudah jelas yaitu pembunuhan Vina, subyek pelaku tidak jelas dan tidak jelas kesalahannya apa.
“Nah, di dalam prinsip hukum pidana itu ada adagium lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya,” kata Mahfud.
Penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan yang sempat disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, dibatalkan. Putusan ini dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan pun menyatakan enyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Pegi sebagai saksi. Namun, Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Hakim menegaskan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata. “Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.
Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimal adanya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkap dia.
Hakim menegaskan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.Hakim Eman menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka dengan surat ketetapan Nomor SK/90/VRes1224/2024 pada 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Selain itu, PN Bandung memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada termohon, Pegi Setiawan. Lalu, memerintahkan termohon melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula.






















