• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

Petani dan Nelayan : “Utang itu Beban Berat Bagi Petani”

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
November 6, 2024
in Layanan Publik, News
0
Petani dan Nelayan : “Utang itu Beban Berat Bagi Petani”
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Langkah pemerintah untuk menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan disambut baik oleh sejumlah asosiasi petani dan nelayan. Kebijakan ini, yang diresmikan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto, dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya mendorong ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani serta nelayan di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengungkapkan bahwa penghapusan utang ini dapat mengurangi tekanan keuangan yang selama ini dialami petani dan nelayan. Menurut Gulat, utang yang membebani menghambat produktivitas dan inovasi di sektor-sektor penting ini. Dengan adanya penghapusan utang, ia berharap petani dapat lebih fokus meningkatkan produksi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen.

“Utang itu bisa menjadi beban berat bagi petani. Dengan dihapuskannya utang ini, petani diharapkan bisa lebih progresif dalam meningkatkan produktivitas tanpa dibayangi utang lama,” ujar Gulat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Arief Zamroni, Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Indonesia, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Ia menilai langkah pemerintah ini sebagai bukti keberpihakan kepada sektor pertanian yang selama ini terdampak oleh berbagai kendala ekonomi. Menurut Arief, banyak petani yang sulit bergerak akibat utang macet yang menghambat perkembangan usaha mereka.

“Kami harap penghapusan utang ini memberikan napas lega bagi para petani dan nelayan, terutama yang mengalami kendala finansial,” kata Arief.

Rincian Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Penghapusan utang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kelautan yang telah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, PP ini memberikan legitimasi bagi bank untuk menghapus utang-utang yang tidak produktif. Tujuannya adalah agar pelaku usaha yang terdampak dapat mengajukan pinjaman baru dan kembali berkontribusi terhadap perekonomian.

Maman juga memastikan bahwa penghapusan utang ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai gantinya, bank-bank milik negara akan berkoordinasi untuk memverifikasi data UMKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan utang.

“Kami menargetkan sekitar 1 juta pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, dengan total nilai penghapusan utang mencapai Rp10 triliun. Proses verifikasi data oleh bank telah berjalan sehingga implementasinya diharapkan dapat segera terealisasi,” ujar Maman.

Kriteria dan Syarat Penghapusan Utang

Kebijakan ini mencakup UMKM yang memiliki utang macet akibat berbagai faktor seperti bencana alam, gempa bumi, serta dampak pandemi COVID-19. Setiap UMKM yang terdaftar memiliki batas maksimal utang yang dihapuskan, yaitu hingga Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan, dengan tenor hingga 10 tahun.

Menteri Maman juga menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM yang berusaha di sektor-sektor strategis untuk bangkit kembali dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Dukungan dan Harapan dari Pelaku Usaha

Pelaku usaha UMKM di sektor pertanian dan perikanan menyambut baik kebijakan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki kondisi finansial mereka. Selain itu, kebijakan ini dianggap selaras dengan visi pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sektor-sektor vital ini.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap bahwa sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan dapat mengalami peningkatan produktivitas yang signifikan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pramono Anung: Survei Litbang Kompas Menunjukkan Kami di Jalur yang Tepat

Next Post

Liverpool Vs Leverkusen, Momen Nostalgia Bagi Alonso Kembali ke Anfield

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati
daerah

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan
Economy

Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

May 15, 2026
KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP
Komunitas

KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

May 15, 2026
Next Post
Liverpool Vs Leverkusen, Momen Nostalgia Bagi Alonso Kembali ke Anfield

Liverpool Vs Leverkusen, Momen Nostalgia Bagi Alonso Kembali ke Anfield

Jokowi Dikritik; Perbaikan Jalan Propinsi Legacy Yg Buruk

Penghapusan Utang Petani dan Nelayan: Tamparan Keras untuk Kebijakan Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rupiah Lemah Tidak Selalu Patriotik

Rupiah Lemah Tidak Selalu Patriotik

May 16, 2026

Tumbal Birokrasi di Balik Sepatu Sekolah Rakyat: Ketidaktahuan atau Pembiaran?

May 16, 2026

PRABOWO, THE ECONOMIST, DAN PERTARUNGAN MEMBACA INDONESIA

May 16, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda

Membungkam Kritik, Menabur Ketakutan

May 16, 2026
Hingar-Bingar Gibran di Senayan: Siapa yang Mau Menjaga Takhta Jika Prabowo Tiada?

Dosa Tak Terasa Memilih Prabowo

May 16, 2026

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rupiah Lemah Tidak Selalu Patriotik

Rupiah Lemah Tidak Selalu Patriotik

May 16, 2026

Tumbal Birokrasi di Balik Sepatu Sekolah Rakyat: Ketidaktahuan atau Pembiaran?

May 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist