Jakarta, Fusilatnews – Langkah pemerintah untuk menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan disambut baik oleh sejumlah asosiasi petani dan nelayan. Kebijakan ini, yang diresmikan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto, dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya mendorong ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani serta nelayan di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengungkapkan bahwa penghapusan utang ini dapat mengurangi tekanan keuangan yang selama ini dialami petani dan nelayan. Menurut Gulat, utang yang membebani menghambat produktivitas dan inovasi di sektor-sektor penting ini. Dengan adanya penghapusan utang, ia berharap petani dapat lebih fokus meningkatkan produksi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen.
“Utang itu bisa menjadi beban berat bagi petani. Dengan dihapuskannya utang ini, petani diharapkan bisa lebih progresif dalam meningkatkan produktivitas tanpa dibayangi utang lama,” ujar Gulat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Arief Zamroni, Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Indonesia, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Ia menilai langkah pemerintah ini sebagai bukti keberpihakan kepada sektor pertanian yang selama ini terdampak oleh berbagai kendala ekonomi. Menurut Arief, banyak petani yang sulit bergerak akibat utang macet yang menghambat perkembangan usaha mereka.
“Kami harap penghapusan utang ini memberikan napas lega bagi para petani dan nelayan, terutama yang mengalami kendala finansial,” kata Arief.
Rincian Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
Penghapusan utang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kelautan yang telah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, PP ini memberikan legitimasi bagi bank untuk menghapus utang-utang yang tidak produktif. Tujuannya adalah agar pelaku usaha yang terdampak dapat mengajukan pinjaman baru dan kembali berkontribusi terhadap perekonomian.
Maman juga memastikan bahwa penghapusan utang ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai gantinya, bank-bank milik negara akan berkoordinasi untuk memverifikasi data UMKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan utang.
“Kami menargetkan sekitar 1 juta pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, dengan total nilai penghapusan utang mencapai Rp10 triliun. Proses verifikasi data oleh bank telah berjalan sehingga implementasinya diharapkan dapat segera terealisasi,” ujar Maman.
Kriteria dan Syarat Penghapusan Utang
Kebijakan ini mencakup UMKM yang memiliki utang macet akibat berbagai faktor seperti bencana alam, gempa bumi, serta dampak pandemi COVID-19. Setiap UMKM yang terdaftar memiliki batas maksimal utang yang dihapuskan, yaitu hingga Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan, dengan tenor hingga 10 tahun.
Menteri Maman juga menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM yang berusaha di sektor-sektor strategis untuk bangkit kembali dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Dukungan dan Harapan dari Pelaku Usaha
Pelaku usaha UMKM di sektor pertanian dan perikanan menyambut baik kebijakan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki kondisi finansial mereka. Selain itu, kebijakan ini dianggap selaras dengan visi pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sektor-sektor vital ini.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap bahwa sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan dapat mengalami peningkatan produktivitas yang signifikan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.