Jakarta, Fusilatnews – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menyampaikan dugaan bahwa kecurangan dalam Pemilu 2024 telah direncanakan sejak lama. Menurutnya, indikasi ini menunjukkan adanya kejahatan pemerintah atau yang biasa disebut sebagai “governmental crime”.
Dalam diskusi bertajuk “Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik”, yang diselenggarakan di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Prof Romli meminta agar pihak berwenang segera membentuk tim independen yang terdiri dari orang-orang berintegritas. “Tim independen harus dibentuk untuk mengusut dugaan kejahatan pemilu ini,” ujarnya.
Prof Romli menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang paling buruk dalam sejarah Indonesia, dengan banyaknya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia mengungkapkan bahwa dalam tujuh kali pemilu yang telah diikutinya, Pemilu kali ini merupakan yang paling amburadul.
“Dalam pandangan saya, ini adalah governmental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaannya adalah siapa yang bisa mengadili?” ujarnya.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya memperkuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam memberikan sanksi yang lebih tegas bagi penyelenggara pemilu yang melanggar. Menurutnya, saat ini sanksi yang diberikan masih terlalu ringan.
Ia mencontohkan salah satu dugaan pengkhianatan dalam pemilu, yaitu upaya untuk mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang seharusnya diatur oleh Undang-Undang Pemilu untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, menyatakan bahwa KPU tampaknya menutup diri dari kritik publik dan tidak mengklarifikasi berbagai kecurigaan yang muncul. Bahkan, ia menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh KPU diduga telah menjadi alat pembunuh demokrasi.
Petrus juga menyampaikan bahwa TPDI telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait Sirekap ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut ditolak. Menurutnya, hal ini merupakan masalah besar yang menyangkut pelanggaran hukum dan kejahatan politik tingkat tinggi.
Sentra Gakkumdu, yang bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana pemilu, diharapkan segera mengambil tindakan terkait laporan tersebut. “Kami tidak rela dibawa ke Gakkumdu atau Bawaslu, karena ini masalah besar,” tegasnya.
Dengan berbagai dugaan kecurangan yang mencuat, publik menantikan langkah konkret dari pihak berwenang dalam mengusut dan menindak tindak kecurangan dalam Pemilu 2024.