Jakarta, Fusilatnews – Baik dalam surat dakwaannya terutama pada Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menolak peran terdakwa Richard Elizier sebagai Justice Collaborator
Akhirnya JPU lewat Kejaksaan Agung mengakui besarnya peran Richard dan kejujuran Richard dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo.
Hai ini bisa dilihat dari tanggapan kejaksaan Agung yang mengatakan tidak banding atas putusan 1 5 tahun penjara kepada
Dalam perjalanan persidangan ini, silang pendapat sempat terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejagung. Perdebatan ini mengemuka tepatnya setelah JPU menuntut Richard 12 tahun penjara.
LPSK menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard karena lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Padahal, LPSK sangat berharap tuntutan terhadap Richard bisa lebih ringan. Mengingat, berkat pengakuan Richard, skenario di balik kasus itu bisa terungkap.
“Kami berharap begitu (diringankan). Jadi, sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi tiga hal yang menjadi hak JC,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2).
“Yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang,” terang dia
Gayung pun bersambut. Kejagung angkat suara atas pernyataan LPSK yang mengkritik tuntutan tinggi terhadap Richard. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta LPSK tidak melakukan intervensi proses penegakan hukum yang dilakukan jaksaLP
“LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam,” ucap Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Bahkan, Fadil menegaskan bahwa Richard tidak bisa menjadi justice collaborator karena statusnya sebagai pelaku utama pembunuhan berencaUntu
“Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa,” kata Fadil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengatur justice collaborator terhadap kasus pembunuhan berencana.
Ketut menjelaskan, bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait justice collaborator.
Hal itu mencakup, tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.
“Beliau (Richard) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Ketut.























