Jakarta – Fusilatnews ,- Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding.
“Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny di Mabes Polri di Jakarta.
Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja keras.
Juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan perkara ini secara adil.
“Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton,” ucapnya.
Dalam persidangan terakhir dengan agenda pembacaan vonis hukuman bagi terdakwa Richard Eliezer Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso memutus hukuman 1 tahun 6 bulan Penjara bagi terpidana Richard Eliezer.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan” pernyataan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).






















