Jakarta – Fusilatnews – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memperoleh panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Yang diperiksa yang bersangkutan, jadi tidak bisa diwakilkan,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Meski sudah dipanggil melalui surat panggilan beberapa hari lalu namun Ketut Sumedana tak bisa pastikan kehadiran Johnny
Johnny dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G paket 1-5 tahun anggaran 2020-2022.
Proyek ini dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kominfo. Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.
Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE. Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik korupsi sebagai penyebab molornya target tersebut.
Dalam kasus ini pihak Kejaksaan sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus ini yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Kominfo pada awal November 2022. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi BTS 4G.
Sejumlah pejabat Kominfo juga telah diperiksa dalam perkara ini, seperti Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiadi dan Sekretaris Jenderal Kemkominfo Mira Tayyiba pada 17 Januari 2023.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan kementeriannya akan menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Dia mengatakan BLU Bakti akan terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia.
“Pembangunan tersebut adalah upaya mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Sebelum memutuskan untuk memeriksa Johnny G Plate Besok Kamis (9/2) pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
























