Jakarta-fusilatnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkapkan alasan di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin impor gula yang seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kepada beberapa perusahaan swasta.
“Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, padahal izin ini hanya diperuntukkan bagi BUMN,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10).
Kebijakan impor gula tersebut dinilai tidak sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014 yang membatasi izin impor gula hanya untuk BUMN. Selain itu, impor gula oleh perusahaan swasta tersebut diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan riil gula dalam negeri.
Kasus ini terungkap ketika pada Desember 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melangsungkan rapat koordinasi yang menunjukkan adanya kekurangan gula kristal putih sebesar 200 ribu ton untuk kebutuhan nasional. Abdul Qohar menyebut bahwa alih-alih memanfaatkan BUMN, tersangka Lembong malah memberikan wewenang kepada perusahaan swasta yang tidak diperuntukkan untuk pengelolaan gula konsumsi masyarakat.
Lebih lanjut, tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga memerintahkan manajernya untuk berkomunikasi dengan delapan perusahaan swasta terkait. Perusahaan-perusahaan ini diizinkan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang seharusnya ditujukan untuk industri, bukan konsumsi masyarakat.
“PT PPI kemudian membeli gula tersebut dari perusahaan swasta dan mendistribusikannya ke pasar dengan harga lebih tinggi, yaitu sekitar Rp26 ribu per kilogram, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) kala itu hanya Rp13 ribu per kilogram,” ungkap Abdul Qohar.
Lembong dan tersangka CS diduga melakukan tindakan yang melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp400 miliar. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut selama 20 hari pertama.

























