Jakarta- Fusilatnews – Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong tersangka korupsi dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan . Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (29/10/2024).
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023,” begitu kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Adapun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016,” ujar Qohar.
“Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016,” sambung Qohar.
Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar. Penyidik menahan sementara tersangka TTL di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka CS, di Rutan Kejagung.