“Keterangan misalnya tentang bagaimana proses blending, apakah itu oplosan dan seterusnya, itu sangat teknis sekali,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (27/2/2025) malam.
Namun, dari fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus, terungkap bahwa kejahatan ini tidak hanya melibatkan manipulasi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang, tetapi juga pembayaran yang tidak wajar.
Modus Kejahatan: Harga Lebih Mahal, Barang Lebih Murah
Kejaksaan mengungkap adanya praktik pengadaan minyak mentah dan BBM yang dilakukan dengan harga lebih tinggi dibandingkan kualitas barang yang didatangkan.
“Tetapi yang mau kami sampaikan adalah ada kejahatan-kejahatan berupa pembayaran uang negara terhadap harga yang lebih tinggi dari barang yang lebih murah,” kata Kuntadi.
Selain itu, terdapat pula unsur kesengajaan dalam tata kelola dan proses pengadaan BBM yang merugikan negara. Salah satu kejahatan yang ditemukan dalam penyidikan adalah pengadaan BBM RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga yang dilakukan dengan harga tinggi, tetapi barang yang diterima ternyata memiliki kualitas lebih rendah.
Peran Dirut Pertamina Patra Niaga dalam Skandal BBM
Fakta hukum yang telah ditemukan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka. RS diduga melakukan pembayaran impor BBM dengan harga untuk RON 92, namun barang yang diterima justru BBM dengan kualitas lebih rendah, yaitu RON 88 atau RON 90.
“Bahwa RS selaku Dirut PT PPN (Pertamina Patra Niaga) membayar berdasarkan pricelist-nya itu RON 92. Berarti kalau RON 92, itu kan kualitasnya Pertamax. Tetapi ternyata di kontrak, barang yang datang itu RON 88 atau RON 90. RON 88 itu Premium, kemudian RON 90 itu Pertalite,” jelas Kuntadi.
Terminal Swasta dan Peran Broker dalam Pengolahan BBM
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan bahwa BBM RON 88 dan RON 90 hasil impor ditempatkan di terminal bahan bakar milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Terminal ini diketahui merupakan milik para broker, yakni tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Di terminal swasta ini, BBM tersebut kemudian diolah kembali melalui proses yang hingga kini masih menjadi perdebatan, apakah “di-blending” atau “dioplos.” Namun, menurut penyidik, proses tersebut cacat hukum dan menjadi bagian dari rangkaian kejahatan yang menyebabkan kerugian negara.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain di Pertamina atau pihak-pihak swasta yang berperan dalam praktik ilegal tersebut.






















