• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Kejaksaan Tinggi Tawarkan Restorative Of Justice Kepada AG, Tidak Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 18, 2023
in Law, News
0
Korupsi di Asabri; 22 Triliuun, tdk dihukum!

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Tinggi DKI telah menawarkan restorative of Justice kepada pelaku anak berinsial AG. Bagaimana proses hukum selanjutnya?

Jakarta – Fusilatnews – Proses hukum kasus penganiayaan berat oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo terhadap korban berinisial CDO (17 tahun) memasuki babak baru.

Pihak kejaksaan lewat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice untuk salah satu pelaku yakni anak berkonflik dengan hukum berinisial AG.

AG adalah perempuan kekasih Mario Dandy. Dalam perkara ini ada dua tersangka utama yakni, Mario Dandy dan Shane Lukas, sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku anak.

“Menawarkan memberikan RJ (restorative justive) kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Menurut Reda, perbuatan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun jika korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkomplik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan.

“Restorative justice hanya dapat dilaksankan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan,” tegas Reda.

Adapun, peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane bisa dibilang tertutup rapat. Karena 0 perbuatan Mario secara langsung membuat korban terluka parah dan belum tidak sadarkan diri hingga saat ini.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” ungkap Reda.

Saat ini, kata Reda, tim JPU-nya sudah menerima berkas perkara terkait AG untuk ditelaah sebelum dinyatakan lengkap, untuk dapat disidangkan. Jika dalam praktik hukum acara pidana penelitian berkas perkara tersangka itu memberi waktu bagi jaksa selama 14 hari untuk menentukan kasus tersebut cukup bukti (P-21) dan dapat naik sidang atau tidak.

Maka dalam perkara yang melibatkan anak dengan status berkonflik dengan hukum, jaksa hanya diberikan waktu selama 7 hari untuk penentuan P-21. Kondisi hukum yang khusus terhadap anak-anak berkonflik dengan hukum tersebut, kata Reda menerangkan, membuat tim JPU dalam kasus penganiayaan berat David Ozora ini yang turut melibatkan AG, juga mengkaji aspek restorative justice.

Karena dikatakan Reda, dalam berkas perkara AG yang diterima jaksa, menjelaskan keterlibatan tak langsung atas penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy, dan Shane Lukas tersebut. Jaksa sudah menerima pelimpahan berkas AG dari penyidik kepolisian, sejak awal pekan kemarin.

“Saya sampaikan, ini khusus AG yang berkasnya sudah kami teliti. Untuk yang lain (tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas) itu tidak. Dan itu saya sampaikan, tidak saya tawarkan kepada pihak keluarga korban untuk bersedia. Saya tidak menawarkan agar keluarga korban bersedia (restorative justice). Dan itu juga masih diteliti untuk ditelaah,” ujar Reda.

Reda pun memastikan, opsi restorative justice tersebut, tak akan diterapkan untuk penghukuman terhadap dua tersangka utama kasus tersebut. Yakni tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anies Tak Pandai Membuat Konten Tiktok – Hasil Survei Sesaat Dibawah GP-PS

Next Post

LSI : Partai Islam Akan Kalah Telak Dalam Pemilu 2024

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi
daerah

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Next Post
Catatan Akhir Tahun 2022, Saatnya Indonesia Menyatakan Pandemi Sudah Selesai

LSI : Partai Islam Akan Kalah Telak Dalam Pemilu 2024

APA ITU NEGARA INDONESIA

IKN UNTUK KEPENTINGAN SIAPA ?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist