Sabtu, 5 April 2025, menjadi hari yang menyisakan luka dan ironi di tengah hiruk-pikuk arus balik lebaran. Di tengah sorotan kamera dan kilatan blitz para jurnalis yang tengah meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Semarang, sebuah tindakan tak terduga terjadi: Ipda Endry, ajudan pribadi Kapolri, mengeplak kepala seorang jurnalis LKBN Antara, Makna Zaezar, sembari melontarkan ancaman, “Kalau dari pers tak tempeleng satu-satu!”
Apa yang dilakukan Ipda Endry bukan sekadar tindakan kasar—itu adalah kekerasan fisik dan verbal terhadap pers. Kekerasan itu bukan saja menyakitkan secara fisik, tetapi juga menjadi bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di negeri ini. Permintaan maaf yang disampaikan belakangan tak cukup untuk menutup luka yang menganga ini, baik secara hukum maupun moral.
LBH Pers dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) segera angkat suara. Mereka tak hanya mengecam, tapi menuntut pertanggungjawaban pidana atas perbuatan Ipda Endry. Permintaan maaf memang langkah awal, tetapi hukum tak boleh berhenti hanya di sana. “Permintaan maaf tidak menghapus tanggung jawab etik dan potensi tindak pidana,” tegas mereka dalam pernyataan tertulis, Selasa, 8 April 2025.
Bukan Pelanggaran Etik Biasa
Berbekal Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, anggota Polri diwajibkan bersikap humanis, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Maka, dalam terang regulasi internal kepolisian sekalipun, tindakan Ipda Endry sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi etik. Namun, etik hanyalah satu sisi dari persoalan ini. Kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit, disertai dengan ancaman, jelas memenuhi unsur pidana berdasarkan KUHP.
Pasal 351 KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit adalah tindak pidana. Pasal 335 KUHP memperkuat itu, dengan menyatakan bahwa perbuatan yang disertai ancaman kekerasan bisa digolongkan sebagai upaya memaksa secara melawan hukum. Dan lebih penting lagi, Pasal 52 KUHP menyatakan bahwa jika pelaku adalah pejabat publik yang melakukan tindak pidana dalam kapasitas jabatannya, maka hukumannya bisa diperberat.
Jika aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi pelaku kekerasan, kepada siapa lagi rakyat bisa percaya?
Pers Bukan Musuh Negara
Jurnalis bukan musuh negara. Mereka adalah pilar keempat demokrasi yang memastikan publik mendapatkan informasi yang jujur dan kritis. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dengan tegas dalam Pasal 18 ayat (1) bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana.
Apa yang dilakukan Ipda Endry bukan sekadar arogansi personal, melainkan juga bentuk represi institusional terhadap kemerdekaan pers. Dalam demokrasi yang sehat, aparat tak seharusnya bertindak sewenang-wenang atas nama pengamanan atau ketertiban, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, insiden ini adalah tanda tanya besar atas budaya kekuasaan dalam institusi kepolisian. Bagaimana mungkin seorang ajudan Kapolri, dalam momen yang sangat terbuka di depan publik dan media, berani melakukan kekerasan seperti itu? Adakah pembiaran yang telah lama mengendap dalam struktur?
Ujian Bagi Institusi Kepolisian
Kini, publik menanti langkah Polri: apakah akan memilih jalur keadilan atau lagi-lagi terjebak dalam logika melindungi sesama? Jangan sampai Polri kembali gagal membaca kemarahan publik, seperti dalam banyak kasus kekerasan aparat sebelumnya. Profesionalisme Polri akan diuji bukan pada seberapa cepat permintaan maaf disampaikan, tetapi pada seberapa adil hukum ditegakkan, sekalipun pelakunya adalah orang dalam.
Penyelesaian etik semata tak akan menyembuhkan krisis kepercayaan terhadap kepolisian. Hanya proses hukum pidana yang transparan dan berkeadilan yang bisa membalikkan keadaan. Bila tidak, maka peristiwa ini akan menjadi satu dari sekian banyak contoh bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah, dan tumpul ke atas—sebuah pepatah usang yang terus menjadi kenyataan.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah kekerasan terhadap demokrasi. Dan demokrasi yang terus dipukul, tak akan mampu berdiri lama.
Jika Anda ingin versi ini diterbitkan sebagai opini media atau dijadikan bagian dari kampanye advokasi, saya bisa bantu menyesuaikan format dan nada tulisannya.






















