• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kekosongan Hukum Kasus Indra Kenz

fusilat by fusilat
November 21, 2022
in Feature
0
Kekosongan Hukum Kasus Indra Kenz

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/RMOL

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Bakhrul Amal

PERKARA judi online yang melibatkan Indra Kenz telah selesai diputus. Tidak tanggung-tanggung putusan terhadap kasus judi berselimut investasi itu berujung pada pidana penjara hingga 10 (sepuluh) tahun.

Akan tetapi di tengah putusan yang dianggap telah memenuhi rasa keadilan tersebut ternyata masih menyisakan tanda tanya bagi beberapa pihak. Pihak yang dimaksud adalah korban investasi bodong atas kasus tersebut. Pertanyaan mereka bukan soal berat ringannya hukuman.

Bukan pula soal beban ganti rugi yang ditanggung terpidana. Tetapi mereka memberi tanda tanya besar soal benda atau barang bukti yang kemudian disebutkan di dalam putusan “dirampas untuk negara”.

Ekspresi kecewa korban kemudian viral di dunia maya. Mereka menangis dan mengharapkan apa yang telah hilang darinya dapat kembali.

Kekuatan Eksekutorial Putusan

Sebenarnya, jika kita telisik lebih jauh, apa yang dilakukan oleh Majelis adalah hal yang tepat. Tepat disini bukan dimaknai dalam tinjauan sisi substansi tetapi ditinjau dari sisi keadilan formal.

Secara sifat, putusan hakim memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya adalah putusan hakim memiliki kekuatan untuk dilaksanakan sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara.

Oleh sebab kekuatan eksekutorial di atas maka putusan hakim harus terang dan jelas. Terang dan jelas disini maksudnya adalah tidak multi tafsir, tidak membuat keragu-raguan, ataupun juga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Putusan Berdasar UU

Selain putusan memiliki kekuatan eksekutorial, putusan hakim juga dipandu oleh undang undang. Itulah yang dikenal dengan asas pembuktian negatif. Dimana hakim ketika memutuskan tidak hanya berdasarkan keyakinan belaka tetapi harus sesuai dengan undang-undang.

Terkait barang bukti di dalam KUHAP dijelaskan bahwa hakim berhak melakukan tiga hal. Pertama benda itu dikembalikan kepada yang berhak dengan cara pihak-pihak yang berhak itu harus disebut di dalam putusan. Kedua dirampas untuk negara yang nantinya dirusak atau dimusnahkan hingga tidak dapat lagi digunakan. Atau ketiga, yakni benda itu dirampas sebab masih dipergunakan untuk perkara yang lain.

Dari sisi eksekutorial dan sisi pembuktian negatif maka ditemukanlah bahwa makna jelas dan terang perihal barang bukti adalah, jika dikembalikan maka harus disebutkan “barang bukti apa yang dikembalikan” dan “dikembalikan kepada siapa”. Selain itu putusan pengembalian barang bukti itu juga harus memuat dasar berupa alat bukti kenapa barang bukti itu harus dikembalikan kepada pihak terkait.  

Barang Bukti Berselimut Investasi

Perkara judi berselimut investasi harus dibedakan dengan perkara pencurian biasa. Pertama perkara tersebut dilakukan secara online. Kedua, transaksi yang dilakukan biasanya melalui mekanisme elektronik.

Hal itu tentu berbeda dengan pencurian biasa, semisal pencurian sepeda motor. Dimana di dalam pencurian sepeda motor biasanya pihak korban atau pihak yang memiliki sepeda motor mempunyai alat bukti kepemilikan, entah itu STNK ataupun BPKB. Sehingga dengan hal tersebut hakim akan lebih mudah dalam memutus barang bukti sepeda motor tadi untuk dikembalikan kepada yang berhak.

Selain itu jumlah pencurian biasa pun biasanya tidak melibatkan banyak pihak. Barang bukti yang diperoleh Aparat Penegak Hukum dengan jumlah korban yang melapor sama. Tentunya setelah disesuaikan dengan alat bukti yang dimiliki dan barang bukti yang diperoleh Kepolisian.

Perkara judi berselimut investasi bukanlah perkara yang sederhana. Barang bukti kejahatan yang diperoleh Aparat Penegak Hukum jumlahnya diketahui mencapai ratusan miliar. Dari mulai barang bukti yang telah berbentuk aset maupun yang ada di dalam rekening.

Sementara di sisi lain jumlah korban yang melaporkan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan nilainya berbanding jauh. Oleh sebab itu jika Majelis harus menyebutkan bahwa barang bukti itu “dikembalikan” di dalam putusan, maka putusan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dalam proses eksekusi.

Setidaknya muncul pertanyaan dikembalikan kepada siapa saja? Berapa masing-masing jumlahnya? Jika kemudian muncul selisih maka sisanya bagaimana?

Atas dasar pertimbangan itu maka hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Harapannya barang bukti itu nantinya dikelola negara agar dapat dikembalikan kepada yang berhak. Tata cara pengembaliannya adalah dengan melapor kepada aparat penegak hukum pelaksana eksekusi, sembari melampirkan alat bukti yang jelas dan terang bahwa dia memang sebagai korban.

Inilah yang dinamakan bahwa putusan itu tidak melihat dari sebatas sisi keadilan belaka. Tetapi harus memperhatikan pula kepastian hukum dan kebermanfaatanya.

Kekosongan Hukum

Problem demikian sesungguhnya telah terjadi kisaran sepuluh tahun terakhir. Sebelumnya adapula korban kasus investasi bodong bermodus koperasi, real estate, perkebunan, kasus penipuan bermodus tour and travel, yang memuat putusan serupa. Putusan “dirampas untuk negara” dan menimbulkan kegelisahan korban.

Hal ini semestinya segera diatasi dengan dua hal. Pertama hakim diberikan kebebasan untuk menemukan hukum (rechtsvinding) melalui mekanisme judicial activism. Atau kedua, yakni Pemerintah maupun Legislatif membuat aturan baru terkait pengelolaan barang bukti secara khusus, utamanya manakala jumlah barang bukti yang ditemukan memiliki selisih atas jumlah korban yang melaporkan.

Bakhrul Amal Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Dikutip Rmol.id Minggu, 20 November 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penembakan Klub Q Colorado: Tersangka disebutkan setelah lima tewas dalam serangan di klub malam

Next Post

4 Faktor yang Buat Anak Jadi Pencuri

fusilat

fusilat

Related Posts

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Economy

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
Next Post
4 Faktor yang Buat Anak Jadi Pencuri

4 Faktor yang Buat Anak Jadi Pencuri

Pembukaan Piala Dunia FIFA 2022 : Tuan rumah Qatar Dipermalaukan oleh Ekuador 0-2

Pembukaan Piala Dunia FIFA 2022 : Tuan rumah Qatar Dipermalaukan oleh Ekuador 0-2

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

by Karyudi Sutajah Putra
April 29, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Mungkin merasa terdesak oleh lawan-lawan politiknya. Setelah...

Read more
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist