OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
BULOG pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.
Dari berbagai literatur tentang perjalanan Bulog hingga menjadi Perum Bulog terekam ada beberapa tahapan, terkait dengan keberadaan Bulog di negeri ini. Pada tahun 1967, BULOG dibentuk sebagai LPND BULOG untuk mengamankan penyediaan pangan dan menjaga harga. Lalu pada tahun 1969,
tugas pokok BULOG direvisi melalui Keppres No. 39 tahun 1969 untuk menstabilkan harga beras.
Selanjutnya tahun 1987, BULOG direvisi kembali melalui Keppres No. 39 tahun 1987 untuk mendukung pembangunan komoditas pangan. Kemudian, tahun 1993, BULOG direvisi lagi melalui Keppres No. 103 tahun 1993 untuk meningkatkan mutu gizi pangan dan mengkoordinasi pembangunan pangan, menuju ketahanan pangan yang kokoh.
Pada tahun 2002, BULOG direvisi lagi melalui Keppres No. 03 tahun 2002 dengan nomenklatur yang berbeda. Tahun 2003,BULOG resmi berubah menjadi Perum BULOG berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 2003. Itulah sekilas perjalanan Bulog dari sebuah LPND/K menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama Perum Bulog.
Perubahan status dari Bulog menjadi Perum Bulog, tentu memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan, tergantung dari sisi mana kita meneropongnya. Seorang sahabat malah mempersoalkan, jika operator pangan ini diposisikan sebagai BUMN, tentu harus mampu memberi keuntungan optimal bagi negara. Lain cerita, bila operator pangan ini dikembalikan lagi menjadi sebuah LPNK.
Mencermati posisioning Perum Bulog selama 21 tahun berjalan sebagai BUMN, kita belum mendengar kiprah Perum Bulog yang sukses menjalankan fungsi bisnisnya. Kita juga belum membaca ada kondisi yang menjadikan Perum Bulog mampu tampil sebagai lembaga bisnis yang kuat dan menampilkan diri sebagai “raksasa bisnis” di bidang pangan.
Justru yang sering kita dengar, Perum Bulog lebih banyak menjalankan tanggungjawab sosialnya atas berbagai penugasan yang diberikan, ketimbang mengembangkan fungsi bisnisnya. Coba kita ingat-ingat di awal perjalanannya sebagai Perum. Saat itu ada yang disebut dengan Program RASKIN atau Beras untuk Masyarakat Miskin, yang kemudian ganti nama jadi RASTRA atau Beras untuk Masyarakat Sejahtera.
Jujur kita akui, penugasan kepada Perum Bulog untuk menggarap Program RASKIN/RASTRA, sangat membutuhkan pikiran, tenaga, waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Akibatnya wajar, jika segenap Sumber Daya Manusia di Perum Bulog, akan habis-habisan menggarap Program RASKIN/RASTRA, dari pada berupaya mengembangkan fungsi bisnisnya.
Belum lagi penugasan Pemerintah untuk melakukan impor beras. Penugasan sebagai operator pangan ini, betul-betul membutuhkan keseriusan dalam menjalankannya. Itu sebabnya, kalau kita petakan apa yang digarap sebagai fungsi bisnis dibandingkan dengan fungsi sosialnya sebagai BUMN, dapat dipastikan lebih banyak menjalankan fungsi sosialnya.
Lebih kentara lagi, ketika Perum Bulog ditugaskan untuk “mengelola” Program Bantuan Langsung Beras kepada sekitar 22 juta rumah tangga penerima manfaat di selurug Tanah Air, sebesar 10 kg beras per bulan yang dilakukan selama 12 bulan. Beberapa pihak menilai kebijakan bantuan langsung beras merupakan langkah jitu untuk merebut simpati rakyat kepada Pemerintah.
Mengacu pada penugasan yang harus digarap Perum Bulog, yang kesannya lebih banyak diwarnai oleh “aura politik” ketimbang bisnis, boleh jadi, terpeleset sedikit saja, bisa membawa duka bagi yang menakhkodainya. Artinya, tidak salah bila ada pihak yang menyebut Jabatan Dirut Perum Bulog identik dengan “kursi panas”. Contoh konkritnya, baru 10 bulan menjabat Dirut Perum Bulog, secara mendadak harus lengser dari kursi panasnya itu.
Jika suasana seperti ini tidak dirubah, boleh jadi fungsi bisnis dari Perum Bulog, hanya sebagai sebuah kepantasan yang mesti melekat pada BUMN. Bila demikian, apakah tidak akan lebih bijak, sekiranya Perum Bulog dikembalikan lagi menjadi sebuah LPNK/D ? Atau kalau fungsi bisnis Perum Bulog akan dioptimalkan, maka penugasan Pemerintah kepada Perum Bulog, jangan terlalu banyak yang diwarnai oleh kepentingan politik.
Pilihan ini, tentu akan berpulang kepada langkah yang bakal diambil para penentu kebijakan. Hanya perlu diingatkan, sekalipun nama Perum Bulog hanya sebuah ikon, namun yang namanya BULOG di negeri ini, tetap memiliki karisma yang tak mudah untuk dilupakan. Bulog adalah Badan Urusan Logistik. Titik tekannya ada pada pengadaan dan penyaluran pangan agar stabilisasi harga pangan terkendali.
Sesuai Perpres No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, Perum Bulog diposisikan sebagai operator pangan. Badan Pangan Nasional sendiri diposisikan sebagai regulator pangan. Yang perlu jawaban tegas dari Pemerintah apakah ada alasan rasional nya, seorang Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog adalah seorang Kepala Badan Pangan Nasional ?
Pemerintah tentu memiliki argumentasi, mengapa langkah ini harus dilakukan. Hanya, bagaimana kita akan menjelaskan kepada publik, ketika Kepala Badan Pangan Nasional ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog ? Apakah hal ini bisa disamakan dengan “jeruk makan jeruk” ? Kata Mang Dadang seorang petani di desa Pada Asih, Congeang, Sumedang, Jawa Barat, jika itu terjadi, maka namanya “kuramg etis”. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).























